BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan empat terdakwa kasus korupsi Pengadaan Sapi Bali pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh.
Pengajuan memori Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Kamis (30/6/2022).
Plt Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya, Jum’at (1/7) membenarkan pengajuan kasasi tersebut.
“Pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2022, JPU telah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dengan menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar, Yudi Saputra SH menambahkan, Jaksa telah mengajukan upaya hukum berupa pengajuan kasasi atas putusan tersebut.
Adapun pengajuan kasasi tersebut terhadap vonis majelis hakim pada tanggal 07 juni 2022 dengan nomor 19/pid-sus-TPK/2022/PN Bna kepada terdakwa Kuswandi bin alm. Idris, Surya bin alm. Idris.
Serta nomor 18/pid-sus-TPK/2022/PN Bna kepada terdakwa drh. Alimin Hasan, MM bin Muhammad Hasan dan drh. Ikhwan Perdana Satria bin alm. Mahmud CH.Ali.
“Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan dibebaskannya para terdakwa.” tegas Yudi.
Jaksa Penuntut Umum berharap agar Majelis Hakim Mahkamah Agung RI menerima dan mengabulkan kasasi ini sebagaimana yg Penuntut Umum ajukan dalam surat tuntutannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Selasa siang (7/6/2022) memvonis bebas empat terdakwa kasus korupsi pengadaan sapi Bali di UPTD Saree, Aceh Besar, pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,4 miliar.
Adapun empat terdakwa yang dibebaskan itu yakni Alimin Hasan, drh Ichwan Perdana, Kuswandi dan Surya.
Alimin Hasan (58) menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan sapi saat itu.
Ichwan Perdana (52), menjabat Kepala Seksi Standarisasi Mutu Ternak pada Dinas Peternakan Aceh, yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Terdakwa lainnya adalah rekanan pemenang tender pengadaan sapi yakni Kuswandi (43) selaku Direktur CV Menara Company dan Surya (54), pelaksana lapangan CV Menara Company.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota
Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis para terdakwa yaitu Alimin Hasan, drh Ichwan Perdana serta Kuswandi dan Surya dengan vonis bebas dari segala tuntutan hukum.
Keputusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman kurungan penjara masing masing 7,5 tahun sampai 8,5 tahun penjara karena diyakini perbuatan para terdakwa telah merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar.
Jaksa menuntut Alimin Hasan dan Ikhwan Perdana dengan tuntutan hukuman masing – masing 7,5 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya bernama Surya dan Kuswandi selaku pemilik perusahaan pemenang tender pengadaan sapi dengan tuntutan 8,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti mengganti kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar.
Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati SH dalam amar putusannya mengatakan, keempat terdakwa tersebut dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Hakim menilai keempat terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi dan menilai tindak pengadaan sapi Bali di Dinas Perternakan Aceh tahun 2017 sudah sesuai dengan aturan,” kata Nani didampingi oleh hakim anggota, Sadri dan RH Dedy.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 ekor sapi Bali di Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.
Dimana saat 225 ekor sapi tersebut diserahterimakan dalam kondisi sehat. Hal ini dibuktikan dari keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut dalam keadaan tidak sakit.
Menurut hakim, setelah 225 ekor sapi dilakukan serah terima, sapi tersebut dititipkan di tempat penampungan sementara atau holding ground yang ada di UPTD Saree.
“Sehingga sapi yang telah diserah terimakan tersebut menjadi tanggungjawab pihak Dinas Peternakan Aceh dan bukan lagi tanggungjawab pihak rekanan,” sebut hakim.
Mengetahui majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. (IA)



