INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Bebasnya 4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Disnak Aceh

Last updated: Sabtu, 2 Juli 2022 02:47 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
JPU menyerahkan memori kasasi ke PN Tipikor Banda Aceh sebagai upaya hukum atas vonis bebas majelis hakim terhadap empat terdakwa korupsi pengadaan Sapi Bali Disnak Aceh
JPU menyerahkan memori kasasi ke PN Tipikor Banda Aceh sebagai upaya hukum atas vonis bebas majelis hakim terhadap empat terdakwa korupsi pengadaan Sapi Bali Disnak Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan empat terdakwa kasus korupsi Pengadaan Sapi Bali pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh.

Pengajuan memori Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Kamis (30/6/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Plt Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya, Jum’at (1/7) membenarkan pengajuan kasasi tersebut.

- ADVERTISEMENT -

“Pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2022, JPU telah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dengan menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujarnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar, Yudi Saputra SH menambahkan, Jaksa telah mengajukan upaya hukum berupa pengajuan kasasi atas putusan tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Adapun pengajuan kasasi tersebut terhadap vonis majelis hakim pada tanggal 07 juni 2022 dengan nomor 19/pid-sus-TPK/2022/PN Bna kepada terdakwa Kuswandi bin alm. Idris, Surya bin alm. Idris.

Serta nomor 18/pid-sus-TPK/2022/PN Bna kepada terdakwa drh. Alimin Hasan, MM bin Muhammad Hasan dan drh. Ikhwan Perdana Satria bin alm. Mahmud CH.Ali.

“Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan dibebaskannya para terdakwa.” tegas Yudi.

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Jaksa Penuntut Umum berharap agar Majelis Hakim Mahkamah Agung RI menerima dan mengabulkan kasasi ini sebagaimana yg Penuntut Umum ajukan dalam surat tuntutannya.

- ADVERTISEMENT -

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Selasa siang (7/6/2022) memvonis bebas empat terdakwa kasus korupsi pengadaan sapi Bali di UPTD Saree, Aceh Besar, pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,4 miliar.

Adapun empat terdakwa yang dibebaskan itu yakni Alimin Hasan, drh Ichwan Perdana, Kuswandi dan Surya.

Alimin Hasan (58) menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan sapi saat itu.

Ichwan Perdana (52), menjabat Kepala Seksi Standarisasi Mutu Ternak pada Dinas Peternakan Aceh, yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Terdakwa lainnya adalah rekanan pemenang tender pengadaan sapi yakni Kuswandi (43) selaku Direktur CV Menara Company dan Surya (54), pelaksana lapangan CV Menara Company.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota

Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis para terdakwa yaitu Alimin Hasan, drh Ichwan Perdana serta Kuswandi dan Surya dengan vonis bebas dari segala tuntutan hukum.

Keputusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman kurungan penjara masing masing 7,5 tahun sampai 8,5 tahun penjara karena diyakini perbuatan para terdakwa telah merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar.

Jaksa menuntut Alimin Hasan dan Ikhwan Perdana dengan tuntutan hukuman masing – masing 7,5 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya bernama Surya dan Kuswandi selaku pemilik perusahaan pemenang tender pengadaan sapi dengan tuntutan 8,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti mengganti kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar.

Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati SH dalam amar putusannya mengatakan, keempat terdakwa tersebut dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Hakim menilai keempat terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi dan menilai tindak pengadaan sapi Bali di Dinas Perternakan Aceh tahun 2017 sudah sesuai dengan aturan,” kata Nani didampingi oleh hakim anggota, Sadri dan RH Dedy.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 ekor sapi Bali di Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.

Dimana saat 225 ekor sapi tersebut diserahterimakan dalam kondisi sehat. Hal ini dibuktikan dari keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut dalam keadaan tidak sakit.

Menurut hakim, setelah 225 ekor sapi dilakukan serah terima, sapi tersebut dititipkan di tempat penampungan sementara atau holding ground yang ada di UPTD Saree.

“Sehingga sapi yang telah diserah terimakan tersebut menjadi tanggungjawab pihak Dinas Peternakan Aceh dan bukan lagi tanggungjawab pihak rekanan,” sebut hakim.

Mengetahui majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. (IA)

Previous Article Dian Rubianty Jadi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh
Next Article Ketua PWI Aceh M Nasir Nurdin mengukuhkan Firman Zubir sebagai Ketua PWI Kabupaten Pidie periode 2022-2025, usai terpilih secara demokratis dalam lanjutan Konferkab VI di Kantor PWI Pidie, Kota Sigli, Sabtu (2/7/2022) Konferkab PWI Pidie Dilanjutkan, Firman Zubir Terpilih Sebagai Ketua

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua Umum PMI Pusat HM Jusuf Kalla.
Nasional
JK Sarankan Pemerintah Terima Bantuan Asing Tangani Bencana Aceh–Sumatera: Kemanusiaan Tak Mengenal Batas Negara
Minggu, 21 Desember 2025
Umum
Tiga Warga Bener Meriah Sakit Dievakuasi TNI ke Banda Aceh dengan Helikopter
Senin, 22 Desember 2025
Aceh
Wali Nanggroe: Saya Tidak Akan Tinggal Diam, Banyak Negara Siap Bantu Aceh
Senin, 22 Desember 2025
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Nasional
Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 
Minggu, 21 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?