Sidang Praperadilan Ahmadi Cs Digelar, Termohon Gakkum KLHK Mangkir

BENER MERIAH — Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Selasa (5/7) mulai menggelar sidang perdana Praperadilan atas penetapan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka dalam kasus jual beli kulit Harimau Sumatera.
Ahmadi melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan kulit Harimau Sumatera oleh Balai Gakkum KLHK Sumatera beberapa hari lalu.
Namun, dalam sidang perdana ini pihak Balai Gakkum KLHK Sumatera selaku Termohon justru tidak hadir.
Salah satu Kuasa hukum Ahmadi, Hamidah SH menyayangkan ketidakhadiran Termohon dari Balai Gakkum KLHK Sumatera dalam sidang pertama Prapid pada kasus Ahmadi cs.
Bahkan dalam sidang Prapid hari pertama hari ini, Selasa, 5 Juli 2022, KLHK tidak hadir sama sekali dan hanya mengirimkan surat kepada hakim serta memohon agar sidang ditunda pada 19 Juli 2022 yang akan datang.
Sidang hari ini digelar hanya beberapa menit saja hanya untuk membacakan surat permohonan penundaan sidang yang dikirimkan Gakkum KLHK sebagai termohon.
Dalam sidang yang digelar pada pukul 11.40 Wib hari ini di Pengadilan Negeri Redelong Bener Meriah, kuasa hukum Ahmadi dihadiri dua kuasa hukumnya yaitu Hamidah SH dan Albar SH, sedangkan Termohon tidak hadir satu orangpun baik termohon maupun kuasanya.
Menurut Hamidah, ketidakhadiran KLHK ini merugikan kliennya yang saat ini sedang menunggu kepastian hukum apakah penetapan tersangka kepada mereka sah atau tidak.
“KLHK terkesan mengulur waktu Prapid sehingga Praperadilan bisa gugur dan hak tersangka tercederai. Balai Gakkum KLHK tidak siap menghadapi persidangan penting hari ini,” kata Hamidah.
Risiko Praperadilan ini gugur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 huruf KUHAP dimana apabila pelimpahan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Apakah Balai Gakkum KLHK ingin agar Lraperadilan ini gugur? Ini tidak fair. Ini mencederai rasa keadilan bagi Ahmadi dan tersangka lainnya,” katanya lagi.
“Jika alasannya sedang di luar kota, seharusnya ada utusan salah satu Termohon atau kuasanya hadir untuk menghormati proses persidangan. Itu lazim dilakukan oleh Fergugat atau Termohon, tapi tidak dilakuan oleh Balai Gakkum KLHK Sumatera. Ini aneh sekali. KLHK tidak profesional,” sebutnya.
Kedua, lanjut kuasa hukum, alasan ketidakhadiran dan permohonan penundaan itu dilakukan secara tertulis melalui surat, ini seharusnya dianggap tidak sah. Karena surat menyurat seperti itu bukan proses hukum di dalam KUHAP.
“Sidang pertama dianggap sudah terjadi dan kepada Termohon diminta hadir di sidang kedua. Termohon harus datang dan menyerahkan sendiri di ruang sidang terhormat permohonan penundaan itu. Apa yang dilakukan oleh KLHK itu penghinaan terhadap Peradilan karena tidak menghargai proses persidangan dengan sistem peradilan cepat. Dimana Pengadilan Negeri diberikan waktu hanya 7 hari untuk memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka ini”.
Ketiga, ketidakhadiran Bakai Gakkum KLHK semakin menguatkan keyakinan pihak kuasa hukum Ahmadi bahwa mereka tidak cukup memiliki bukti terhadap unsur pidana sebagaimana mereka sangkakan kepada Ahmadi Cs yaitu pasal 21 ayat (2) UU no 5 tahun 1990.
Hal itu juga disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh saat mengeluarkan P-19 pada tanggal 23 Juni lalu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa penyidik Balai Gakkum KLHK harus melengkapi unsur pidana terkait dengan ‘memiliki, menyimpan dan memperniagakan.’ Jaksa menganggap unsur ini belum terpenuhi.
Sementara itu ketua tim kuasa hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH menyoroti keseriusan Balai Gakkum KLHK Sumatera untuk konsisten pada rasa keadilan masyarakat khususnya terhadap tersangka.
Dia menyebutkan bahwa proses sidang praperadilan adalah proses sidang cepat. Hanya 7 hari dan hakim sudah harus memutuskan diterima atau ditolaknya gugatan praperadilan itu.
Dengan cara begitu, tersangka bisa lebih cepat mendapatkan kepastiannya dan tidak ditahan untuk alasan yang mengada-ngada.
“Kami akan minta Ahmadi Cs dikeluarkan dari tahanan demi rasa keadilan,” kata Nourman. (IA)