Pemko Banda Aceh Kerahkan 112 Petugas Pastikan Hewan Ternak Layak Kurban

Pelepasan dan pengarahan Tim Pengawas/Pemantau Kesehatan Hewan Kurban 1443 H di halaman Balai Kota Banda Aceh, dipimpin Wali Kota Aminullah Usman, Rabu (6/7)

BANDA ACEH – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Pemko Banda Aceh mengerahkan 112 petugas yang nantinya akan memantau kondisi kesehatan hewan ternak sebelum disembelih untuk kurban.

Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Banda Aceh Nomor 524/173/2022, dimana semua petugas akan ditempatkan dalam 90 gampong di wilayah Kota Banda Aceh.

Pelepasan dan pengarahan Tim Pengawas/Pemantau Kesehatan Hewan Kurban 1443 Hijriah berlangsung di halaman Balai Kota Banda Aceh, dipimpin langsung Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Rabu (6/7/2022).

Dalam arahannya, Aminullah meminta seluruh petugas yang telah ditunjuk untuk bekerja secara sungguh-sungguh dan dalam melaksanakan pengawasan ke setiap lokasi kurban dan menyampaikan informasi terkait hasil pemeriksaan kesehatan hewan kepada masyarakat.

“Hasil pemeriksaan hewan menjadi rekomendasi bagi panitia kurban terhadap penyembelihan hewan kurban di gampong nantinya,” terang Aminullah.

Pemeriksa ternak atau hewan untuk kurban harus dilakukan guna memastikan hewan dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.

“Pastikan seluruh hewan yang dikurbankan dalam kondisi sehat dan telah memenuhi syarat,” tegasnya.

Aminullah juga berharap semoga daging kurban yang dikonsumsi masyarakat Kota Banda Aceh Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH).

Semantara Kepala DPPKP Kota Banda Aceh Dr Syamsul Bahri MSi menyampaikan, bahwa seluruh petugas yang diturunkan nanti merupakan tim gabungan dari 15 dokter hewan, penyuluh pertanian 44 orang, mahasiswa PPDH FKH Universitas Syiah Kuala sebanyak 50 orang, selebihnya tenaga pendukung dari dinas sendiri.

“Seluruh petugas yang telah ditunjuk, nantinya akan diterjunkan ke lapangan langsung, berkoordinasi dengan petugas di tiap gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh untuk melakukan pemeriksaan secara seksama,” katanya.

Samsul juga menerangkan, upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang akan dikurbankan nantinya.

PMK di kota Banda Aceh pertama kali terindikasi pada ternak di Neusu Aceh pada pertengahan Mei 2022, sejak itu DPPKP terus memantau ke sejumlah peternak untuk melakukan pengendalian/pencegahan PMK tersebut.

Dalam upaya memitigasi PMK di wilayah kota Banda Aceh, DPPKP telah melakukan beberapa langkah, di antaranya membentuk Tim dan Posko Pengendalian PMK di 2 Posko (Puskeswan Keudah dan Ulee Kareng)

Selanjutnya melakukan koordinasi lintas sektor (Disnak Provinsi, FKH USK, Disnak Kabupaten/Kota, Polresta Banda Aceh, Muspika Kecamatan dan Keuchik Gampong)

Selain itu DPPKP juga melakukan pengobatan ternak yang sakit, melakukan desinfektan ke kandang-kandang ternak, serta melakukan koordinasi dengan Balai Veteriner Medan untuk melakukan pengambilan sampel darah pengambilan sampel darah pada hewan ternak. (IA)