Aceh

Cek Mad Berakhir, Plt Sekda Aceh Utara Ditunjuk Jadi Plh Bupati

ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara
Muhammad Thaib atau Cek Mad dan Wakil Bupati Fauzi Yusuf, akan berakhir masa jabatannya pada Selasa, 12 Juli 2022.

Namun, hingga kini belum diketahui siapa yang akan ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara oleh Menteri Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan di Kabupaten Aceh Utara, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Utara menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Aceh Utara pengganti Muhammad Thaib

Saat ini, Plt Sekda Aceh Utara adalah Dayan Albar SSos MAP yang merupakan Asisten I Sekda. Sebab, Sekda Aceh Utara Dr A Murtala, sedang mengikuti Lemhannas.
Dengan demikian, Dayan Albar menjadi Plh Bupati Aceh Utara.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Penunjukan Plt Sekda Aceh Utara menjadi Plh Bupati Aceh Utara dilakukan melalui Surat Kilat Pj Gubernur Aceh Nomor 131.11/10.333 tanggal 8 Juli 2022, yang ditujukan kepada Bupati dan Plt. Sekda Aceh Utara. Surat tersebut ditembuskan kepada Mendagri, Ketua DPR Aceh, dan Ketua DPRK Aceh Utara.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh Syakir membenarkan Surat Kilat Pj Gubernur Aceh tersebut terkait penunjukan Plh Bupati Aceh Utara.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 131 Ayat (4) bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah.

“Berkenaan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan Pimpinan Pemerintahan di Kabupaten Aceh Utara, diminta kepada Saudara Plt. Sekda Kabupaten Aceh Utara untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Aceh Utara terhitung mulai 12 Juli 2022 sampai adanya pelantikan Penjabat Bupati Aceh Utara atau kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi surat Pj Gubernur Aceh. (IA)

Artikel Terkait