Qanun Kebudayaan Aceh Akan Direvisi

Qanun Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kebudayaan Aceh akan direvisi

BANDA ACEH — Dinas Kebudayaan Aceh dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh melalui Bidang Sejarah dan Nilai Budaya (SNB) menggelar diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Materi Teknis dan Naskah Akademik Qanun Kebudayaan Aceh di Grand Aceh Hotel, Banda Aceh, Kamis, 14 Juli 2022.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Almuniza Kamal menyebutkan, sebelumnya Pemerintah Aceh telah menyusun Qanun Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kebudayaan Aceh.

“Dalam selang waktu 18 tahun, tentu banyak dinamika yang meniscayakan bagi kita untuk merevisi dan pengayaan atas substansi qanun tersebut, terlebih dengan lahirnya UU Nomor 5 Tentang Pemajuan Kebudayaan,” sebutnya dalam sambutan.

Keberadaan Qanun Nomor 12 Tahun 2004 Tentang kebudayaan Aceh, jelas Almuniza, telah sesuai dengan amanat yang ada dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) seperti yang tercantum pada Pasal 1 ayat 21.

Oleh sebab itu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh berinisiatif melakukan revisi dan pengayaan atas Qanun Tahun 12 Tahun 2004 Tentang Kebudayaan Aceh.

”Seperti kita ketahui bahwa kebudayaan dan kepariwisataan harus dijalankan pada seluruh tatanan masyarakat agar ke depannya bisa menjalankan hukum sesuai dengan budaya dan nilai-nilai leluhur,” ungkap Almuniza.

FGD yang berlangsung dua hari hingga 15 Juli 2022, diikuti peserta dari kalangan budayawan, akademisi, dan praktisi yang terlibat dan berkontribusi dalam proses penyusunan materi teknis dan naskah akademis qanun tersebut.

Keberlansungan FGD ini, harap Almuniza bisa menambah informasi dengan memberikan masukan dan saran agar Qanun Kebudayaan Aceh bisa relevan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

“Kami yakin dengan kompetensi yang bapak dan ibu miliki akan banyak memberikan perspektif, memperkaya dan memperkuat substansi qanun kebudayaan Aceh ini nantinya dengan kontribusi yang saling berkoherensi,” harap Almuniza.

Keberadaan qanun kebudayaan Aceh juga diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang bisa menentukan substansi dan arah upaya pelestarian, perlindungan, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan kekayaan khazanah kebudayan Aceh di masa-masa yang akan datang. (IA)