7 Pelaku Pungli Tiket Parkir di Lokasi Wisata Mangrove Langsa Ditangkap

Tim Opsnal Polsek Langsa Barat mengamankan 7 pelaku pungli tiket parkir di lokasi Ekowisata Mangrove Forest Park Gampong Kuala Langsa

LANGSA — Tim Opsnal Polsek Langsa Barat, Polres Langsa mengamankan sebanyak 7 orang pelaku pungutan liar (pungli) yang selama ini merajalela di Hutan Mangrove Kuala Langsa.

Sebelumnya para pelaku pungli yang berprofesi sebagai nelayan tersebut telah membuat resah para wisatawan yang berkunjung di hari libur maupun hari biasa.

Akhirnya, tujuh pelaku pungli di lokasi Ekowisata Mangrove Forest Park Gampong Kuala Langsa itu ditangkap polisi.

Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto mengatakan penangkapan ketujuh pelaku itu dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah soal tarif uang parkir di lokasi wisata tersebut.

“Dari laporan itu katanya sering terjadi pungutan liar, di parkiran Ekowisata Mangrove Forest Park yang dilakukan petugas parkir,” kata Lilik kepada wartawan, Selasa (19/7).

Lilik menjelaskan, dalam karcis parkir yang diterima pengunjung tertulis harganya Rp 2.000, tapi warga yang berkunjung ke sana harus membayar parkir sebanyak Rp 5.000.

“Diminta kepada pengunjung Rp 5.000, tidak sesuai dengan karcis yang sudah disediakan pihak pengelola. Pungli tersebut diduga banyak dimanfaatkan oleh pemuda setempat Gampong Kuala Langsa yang bekerja buruh harian lepas menjadi petugas parkir di saat hari-hari lebaran dan hari libur,” sebut Lilik.

Dikatakan Lilik, sebelum polisi melakukan penindakan pihaknya juga sudah mendengar kabar yang viral dari berbagai media sosial (medsos) soal keluhan pengunjung yang berwisata tentang biaya parkir.

Atas dasar itu tim Opsnal Polsek Langsa Barat melakukan lidik ke lokasi, dan berhasil mengamankan tujuh orang.

Yaitu Saf (33) nelayan, warga Dusun Damai Gp Kuala langsa, Kecamatan Langsa Barat, TJ alias Ponda (34) nelayan, warga Dusun Damai Gp Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, TR (33) nelayan, warga Dusun Damai Gp Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, HW (24) nelayan, warga Gp Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

Wah alias Si Bom (26) nelayan, warga Gp Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, TH alias Boh Kilo (40) nelayan, warga Gp Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat dan Ham (34) nelayan, warga Gp kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

“Tim Opsnal Gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Barat mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan terhadap ketujuh pelaku yang diduga melakukan pungli di parkiran Ekowisata Mangrove Forest Park Gampong Kuala Langsa,” tuturnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang Rp 150.000 (dalam pecahan Rp 5.000 sebanyak 30 lembar), sisa blok parkir sepeda motor Rp 2.000 sebanyak 4 blok berjumlah 70 lembar, serta sisa blok parkir mobil Rp 5.000 sebanyak 1 blok berjumlah 60 lembar.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek Langsa Barat guna pengusutan lebih lanjut.

Disebutkan Lilik, hasil interogasi petugas dari ketujuh pelaku mereka mengakui telah melakukan pungli. Setiap pelaku menjaga parkir perharinya mereka mendapatkan hasil pungli sekitar Rp 20.000 per orangnya.

Sedangkan pada hari libur dan hari raya (Idul Adha) mereka mendapatkan hasil pungli mencapai Rp 50.000 hingga Rp100.000 per orang setiap harinya. Kemudian hasil pungli tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok.

“Untuk memberikan efek jera, para pelaku diserahkan ke gampong (Desa) untuk mendapatkan pembinaan dari perangkat Gampong Kuala Langsa agar tidak terulang kembali perbuatan tersebut,” pungkas Lilik. (IA)