Hakim MS Blangpidie Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak di Bawah Umur

BLANGPIDIE — Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie memvonis bebas seorang remaja terdakwa pemerkosa anak di Aceh Barat Daya (Abdya). Vonis dibacakan dalam sidang putusan perkara jinayah tersebut pada Senin pagi (25/7).
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
Dugaan pemerkosaan ini dilakukan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun terhadap korban anak perempuan berumur 7 tahun.
Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya M Iqbal SH mengatakan, putusan hakim menyatakan terdakwa anak tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan.
“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA Banda Aceh, (tapi) hakim membebaskan,” katanya, Senin (25/7), seperti dilansir dari Kumparan.
Kejaksaan saat ini sedang menyiapkan upaya kasasi atas putusan tersebut. Saat ini jaksa masih menunggu salinan putusan resmi dari MS Blangpidie.
“Kami pada posisi yang memihak kepada korban sangat kecewa dengan putusan tersebut apalagi dalam pertimbangannya tidak memihak dan memberikan keadilan ke korban,” tutur Iqbal.
Kuasa hukum korban, Rahmat Jeri Bonsapia, mengatakan dugaan pemerkosaan itu dilakukan pada awal tahun 2022. Korban yang tinggal di Kabupaten Simeulue dibawa pulang oleh orang tua ke Aceh Barat Daya karena ibunya melahirkan anak ketiga.
Rumah korban dan pelaku berdekatan. Pada suatu hari korban dipanggil kakak pelaku, lalu keduanya main media sosial TikTok.
“Kemudian dia (korban) masuk ke rumah. Di rumah ada terdakwa di kamar, korban ditarik ke kamar dan diperkosa. Kakaknya di kamar mandi,” ujar Rahmat.
Karena kesakitan, korban pulang ke rumah. Saat bertemu dengan ibunya, pamper yang dikenakan korban telah basah. Setelah didesak ibunya, korban baru mengakui telah diperkosa.
“Celana ada bercak darah, hasil visum ada luka sobek. Korban didampingi psikolog, kondisi psikis dan mental agak tertekan,” katanya.
Persidangan perkara ini telah berlangsung selama 18 kali.
Sebelum putusan, Rahmat mengatakan ada penundaan sidang selama sebulan. Dalam persidangan terungkap bahwa pelaku memiliki video porno dalam telepon selulernya.
Atas putusan itu, hakim dinilai mengesampingkan fakta hukum dan mengabaikan pembuktian di persidangan.
“Kuasa hukum tidak terima dengan putusan tersebut dan telah berkoordinasi dengan jaksa untuk mengajukan kasasi,” tutur Rahmat. (IA)