Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Ahmadi

Majelis Hakim PN Simpang Tiga, Redelong, Bener Meriah, Senin (25/7) menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera

REDELONG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga, Redelong, Kabupaten Bener Meriah menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera.

Hakim menilai bukti penetapan Ahmadi sebagai tersangka sangat cukup.

Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim tunggal Dedi Alnando dalam sidang di PN Simpang Tiga Redelong di Bener Meriah, Senin (25/7).

Sidang dihadiri Pemohon Ahmadi melalui kuasa hukumnya Nourman Hidayat SH dan Termohon Dirjen Gakkum Balai Gakkum Wilayah Sumatera yang diwakili kuasa hukumnya Muhnur SH

Dalam putusannya, hakim menyatakan praperadilan untuk keseluruhan, menolak eksepsi atau bantahan Termohon serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah bekerja sesuai koridor hukum yang ada dan berharap kasus ini bisa segera P-21,” kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Subhan.

Sebelumnya, penyidik Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka penjualan kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Menurut hakim, penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan KUHAP serta keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu sudah diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, hakim menyatakan penyidik juga telah menemukan lebih dari dua alat bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan pemohon sebagai tersangka.

Kuasa hukum KLHK Muhnur, menjelaskan penetapan tersangka Ahmadi sudah sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

“Penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti bukti atau bukti permulaan yg cukup,” sebutnya.

Muhnur sudah dari awal berkeyakinan penyidikan yang dilakukan penyidik KLHK objektif dan berdasarkan bukti yang ditemukan. Di samping itu, kata dia, penangkapan dan penetapan tersebut tak ada unsur politik. “Ini murni penegakan hukum,” terangnya.

Menurut Muhnur, kasus penetapan Ahmadi sebagai tersangka merupakan ikhtiar yang telah dilakukan KLHK demi menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.

Kuasa hukum Pemohon Ahmadi, Nourman Hidayat menghormati putusan hakim yang menolak permohonan gugatan Praperadilan.

Menurutnya, Praperadilan adalah permohonan menguji sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka.

“Permohonan praperadilan kami sampaikan terkait alat bukti. Alat bukti hanya satu, sedangkan penetapan tersangka harus ada minimal dua alat bukti. Jadi, praperadilan bukan menguji pokok perkara,” kata Nourman Hidayat.

Nourman Hidayat menyebutkan, hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang disampaikan dalam persidangan. Ahli menyebutkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Namun begitu, kami menghormati putusan hakim Praperadilan. Perkara ini masih berproses dan kini sedang P-19 atau ada yang harus dilengkapi penyidik berdasarkan arahan jaksa penuntut umum,” sebut Nourman Hidayat.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi (41) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan kulit Harimau Sumatera. Selain Ahmadi, juga ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.

“Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan Is (48), A (41) dan S (44) sebagai tersangka kasus Penjualan Kulit Harimau beserta tulang belulangnya setelah melakukan gelar perkara bersama dengan Polda Aceh pada 30 Mei 2022,” ujar Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera Subhan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jum’at (3/6/2022).

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh.

Penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring (dititipkan di Balai KSDA Aceh), 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastik.

Ketiga tersangka yaitu Is (48), warga Desa Kutelah Lane, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah, A (41) mantan Bupati Bener Meriah yang beralamat di Kampung Simpang Utama Kecamatan Bandar, Bener Meriah dan S (44), warga Kampung Gerpa, Desa Gerpa Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah, diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya tersebut,
ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Penangkapan para tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022.

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

Ketika tim hendak mengamankan 3 orang yang diduga sebagai penjual kulit harimau tersebut, satu orang pelaku Is (48) berhasil melarikan diri.

Tim membawa dua orang yang berhasil diamankan yang berinisial S (44) dan A (41) beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan S dan A dilakukan gelar perkara dengan hasil masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.

Kedua pelaku dikembalikan kepada keluarga namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik. Dari hasil pengembangan, pada 30 Mei 2022, Is (48) menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutkan dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK.

Kemudian dilakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers terkait dengan penetapan tersangka ini, Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, penindakan ini merupakan wujud dari komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh Undang-undang.

“Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” ujar Subhan. (IA)