Awasi Pemilu, Panwaslih Aceh Bangun Koordinasi dengan Polda

Panwaslih Provinsi Aceh saat melakukan pertemuan dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar

BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh melaksanakan koordinasi dengan Polda Aceh Selasa, 26 Juli 2022. Kedatangan rombongan Panwaslih Aceh disambut Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar didampingi pejabat utama Polda Aceh.

Hal itu sejalan dengan telah ditetapkannya tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 14 Juni 2022, Bawaslu beserta jajaran Bawaslu/Panwaslih Provinsi seluruh Indonesia telah menyatakan kesiapannya dalam mengawal proses demokrasi di setiap tahapan Pemilu.

Dalam pertemuan itu, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Faizah didampingi para anggota, yaitu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Marini, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Naidi Faisal, Kepala Sekretariat Rinaldi Aulia dan Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa beserta Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas.

Acara tatap muka berlangsung akrab dan dialogis. Selain menyampaikan berbagai hal terkait pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Pemilu sebelumnya, Ketua Panwaslih Aceh juga menyampaikan rencana kerja sama dalam pembentukan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang melibatkan personel kepolisian dan kejaksaan, guna menyelesaikan pelanggaran pidana Pemilu, dan guna menyelesaikan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Faizah menegaskan Pemilu merupakan agenda nasional yang bersifat kolosal dan melibatkan berbagai komponen bangsa.

Lebih jauh, ia menyatakan audiensi dan koordinasi yang dibangun dengan jajaran Polda Aceh, selain sebagai bentuk silaturahmi, juga dalam membangun koordinasi dan sinergisitas antar lembaga.

Pada kesempatan yang sama, Marini menyampaikan, dari seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu, panwaslih di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Aceh, mengupayakan pencegahan sedini mungkin.

“Pencegahan yang dilaksanakan oleh panwaslih secara terukur, sistematis, efektif dan efisien akan mengantisipasi atau meminimalisir pelanggaran administrasi, pidana dan sengketa proses Pemilu”.

Oleh karenanya, sebagaimana amanat Undang-undang panwaslih berkewajiban berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan kepemiluan.

Sedangkan Naidi Faisal, yang mengampu Divisi Penyelesaian Sengketa, menyebutkan, jikapun terjadi sengketa proses Pemilu, Panwaslih Provinsi Aceh dan panwaslih kabupaten/kota seluruh Aceh berkewajiban untuk menyelesaikan hal tersebut melalui proses mediasi dan sidang adjudikasi.

Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Aceh, Kapolda Aceh berpesan “harus ada pelibatan ahli/pakar hukum Pemilu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu”.

Lebih jauh Ahmad Haydar berharap agar dapat dilaksanakannya peningkatan kapasitas anggota Tim Sentra Gakkumdu dalam pengawasan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. (IA)