YLBHA Apresiasi Putusan MS Blangpidie Bebaskan Terdakwa Kasus Asusila Anak

Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) Tarmizi Yakub SH MH (kanan) memberikan keterangan

BLANGPIDIE – Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) Tarmizi Yakub SH MH sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Syari’yah (MS) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) yang memvonis bebas RA (14), seorang remaja terdakwa kasus asusila terhadap anak yang sebelumnya didakwa melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya pada Senin (25/7) Mahkamah Syari’yah Blangpidie Abdya memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di bawah umur dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 60 bulan uqubat penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan bahwa terdakwa anak itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari penuntut umum.

“Kami sebagai tim kuasa hukum dari terdakwa RA menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim MS Blang Pidie dengan Register Perkara Nomor: 1/JN. Anak/2022/MS-Bpd pada 25 Juli 2022,” ujar Tarmizi, Selasa (26/7).

Disebutkannya, dengan segala keterbatasan baik aturan hukum di Qanun Jinayat serta minim pengalaman hakim dalam mengadili perkara jinayat, namun majelis hakim dapat menegakkan kebenaran dan mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Tarmizi juga menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara asusila anak tersebut yang dinilainya serampangan dalam menerima berkas perkara dan menyatakan berkas lengkap atau P-21.

Padahal menurutnya, terhadap perkara anak terdakwa tidak terpenuhi minimal dua alat bukti.

“Perkara ini terkesan dipaksakan, mestinya JPU sesuai hukum sesuai fakta persidangan anak terdakwa harus di tuntut bebas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang dituduhkan dalam surat dakwaan JPU terhadap diri terdakwa sama sekali tidak terbukti di persidangan,” terangnya.

Selain itu, JPU mestinya tidak bisa menyatakan perkara tersebut lengkap dan tidak bisa pula melimpahkan ke persidangan.

Karena selain terdakwa dan saksi fakta kakak dan nenek terdakwa membantah tuduhan tersebut, sementara saksi fakta yang lain yang bersama terdakwa yaitu teman teman terdakwa juga tidak diperiksa sebagai saksi fakta atau saksi yang meringankan untuk terdakwa.

Karena mengingat perbuatan, locus dan tempus yang dituduhkan kepada diri terdakwa adalah tidak benar dan teman-teman terdakwa bersama terdakwa dari pagi sampai dengan sore bersama dan tidak ada perbuatan tersebut.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Banda Aceh tersebut juga menilai dakwaan JPU sangat dipaksakan, hal tersebut tergambar dengan jelas sesuai fakta persidangan dimana peristiwa yang dituduhkan tanggal 17 Desember 2021, namun BAP anak korban dan ibunya tanggal 11 Januari 2022, atau setelah 25 hari peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa serta hasil visum yang telah dilakuan tinggal 17 Desember 2021 oleh dokter dan kembali divisum yang kedua kalinya tanggal 4 Januari 2022 oleh dokter berbeda.

Bahkan hasil pemeriksaan psikolog yang dilakukan oleh seorang psikolog dinilainya juga tidak berkompeten di bidangnya dengan waktu hanya selama satu jam dengan metode gambar. (IA)