BANDA ACEH — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan atau merilis nama-nama penerima beasiswa ilegal atau yang tidak sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku.
Pengumuman tersebut disampaikan lewat website https://reskrimsus-aceh.info.
Langkah tersebut diambil lantaran para penerima beasiswa tersebut belum mengembalikan kerugian negara dan mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik.
“Mereka sudah dua kali dipanggil tapi mangkir. Kerugian negara dari kasus beasiswa tersebut juga belum dikembalikan. Jadi, nama tersebut akan kami rilis dalam pekan ini lewat website https://reskrimsus-aceh.info,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Senin, 1 Agustus 2022.
Winardy menjelaskan, daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.
Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di website Ditreskrimsus Polda Aceh.
Winardy kembali menginformasikan, bahwa total anggaran beasiswa Pemerintah Aceh pada tahun 2017 adalah sebesar Rp 22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh ditemukan kerugian negara Rp 10.091.000.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Kemudian, sambungnya, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.
“Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” pungkas Winardy. (IA)



