BANDA ACEH — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang ke-15 dengan menggandeng Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, mulai 3-4 Agustus 2022 di Hotel Ayani Peunayong, Banda Aceh.
UKW yang dilaksanakan kali ini diikuti sebanyak 36 peserta yang dibagi enam kelas terdiri tiga kelas jenjang muda dan tiga kelas jenjang madya.
Penguji yang dilibatkan dalam UKW kali ini sebanyak 6 orang, semuanya sudah berstatus penguji nasional yaitu tiga orang dari Sumut yakni Muhammad Syahrir, Edward Thaher, dan Dr Dedi Saputra. Tiga lainnya dari Aceh Tarmilin Usman, Iranda Novandi, dan Aldin NL.
Ketua PWI Aceh M Nasir Nurdin dalam sambutannya mengapresiasi perhatian Pemerintah Aceh melalui Diskominsa untuk peningkatan kapasitas wartawan yang salah satunya melalui UKW.
Menurut Nasir, sejak 2012 hingga 2022 PWI Aceh sudah melaksanakan 14 kali UKW bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Aceh, dan dunia usaha.
“Hingga kini sudah 404 orang anggota PWI Aceh yang sudah kompeten. Rinciannya jenjang muda 283 orang, madya 73 orang, dan kompeten utama 48 orang,” kata Ketua PWI Aceh.
Dalam kesempatan itu Nasir juga menyampaikan selamat kepada dua anggota PWI Aceh yang sudah ditetapkan sebagai penguji nasional oleh PWI Pusat. Mereka masing-masing Iranda Novandi dan Aldin NL.
“Antusias wartawan untuk mengikuti UKW di Aceh sangat tinggi. Mereka terus menunggu dibuka ya kesempatan agar bisa ikut mendaftar,” ujar Nasir Nurdin.
Menurutnya, UKW benar-benar berdampak bagi wartawan yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi.
“Mereka semakin memahami tugas jurnalistik dan Undang-undang yang melindungi dirinya. Karena, UKW itu selain sebagai ujian untuk mendapatkan kompetensi juga mengajarkan mereka tentang berbagai regulasi tentang pers,” kata Nasir.
Bukan hanya itu, sebutnya, dalam keseharian mereka sangat menjaga agar tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers, apalagi mereka sudah mengantongi sertifikat kompeten.
“Ini menunjukkan hasil positif dari standar kompetensi wartawan yang mulai dilaksanakan pasca penandatanganan piagam Palembang tahun 2010 dengan tujuan menjadikan wartawan Indonesia profesional, berwawasan dan beretika,” sebutnya seraya berharap Pemerintah Aceh bisa terus bekerja sama dengan PWI untuk melaksanakan UKW.
Kadis Kominfo dan Persandian Aceh Marwan Nusuf saat membuka UKW Angkatan ke-15 mengatakan UKW adalah suatu kewajiban setiap wartawan di Indonesia yang dilakukan secara berjenjang.
“Seiring perkembangan zaman dengan berbagai dinamikanya, wartawan harus terus mengasah kemampuan dan meningkatkan wawasannya, Sehingga dapat berkarya secara profesional dan beretika,” katanya.
Menurutnya, pers merupakan lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang saat ini dapat berdampingan dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh mempunyai peran untuk menyebarluaskan informasi positif guna mendukung kemajuan masyarakat.
“Diskominsa Aceh sangat mengapresiasi kegiatan UKW. Lebih banyak yang sudah mengikuti UKW, maka akan semakin baik, karena pemerintah juga membutuhkan kredibilitas wartawan yang baik, dalam upaya memberi informasi kepada masyarakat,” kata Marwan.
Dirinya meyakini kemampuan wartawan Aceh saat ini sudah sangat baik, dan bila lulus uji kompetensi wartawan ini, maka dirinya akan bertambah yakin karena sudah berstatus kompeten.
“Dengan kapasitas dan kompetensi yang dimiliki membuat berita yang ada menjadi lebih berbobot. Saya yakin dari UKW akan terlahir wartawan yang teruji ,disiplin dan patuh KEJ dan Undang-Undang Pers,” kata Marwan Nusuf.
Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominsa Aceh Alfajrian AB selaku ketua panitia pelaksana melaporkan UKW yang dilaksanakan kali ini diikuti 36 peserta yang dibagi enam kelas terdiri tiga kelas jenjang muda dan tiga kelas jenjang madya. Dengan sumber dana untuk kegiatan ini dari APBA Tahun 2022.
Tujuan UKW, menurut Alfajrian, untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual.
Tujuan lainnya, lanjut Alfajrian, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, dan meningkatkan kerja sama dengan mitra kerja dalam hal ini Diskominsa Aceh sebagai penyiar berita dan hasil dari produk jurnalistik. (IA)



