BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menandatangi bersama dokumen Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2023.
Penandatangan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRA Kamis (18/8/2022), oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Wakil Ketua DPRA Safaruddin dan Dalami. Sekda Aceh Taqwallah yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) juga ikut menandatangi dokumen tersebut.
Ikut menyaksikan prosesi tersebut para anggota DPRA, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda serta para Kepala SKPA dan Kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh.
Wakil Ketua DPRA Safaruddin menyebutkan, untuk selanjutnya DPRA akan segera menyusun agenda percepatan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun anggaran 2023 bersama TAPA. Dengan demikian, APBA 2023 bisa selesai tepat waktu dan tepat sasaran.
“Kita mengharapkan dengan penyusunan APBA yang berkualitas dapat menekan angka Silpa yang selama ini relatif tinggi,” kata Safaruddin.
Ia menyebutkan DPRA berharap APBA tahun 2023 dapat memberi perhatian lebih pada program yang berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.
DPRA juga memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur, TAPA serta Badan Anggaran DPRA yang telah bekerja sama dengan baik selama proses pembahasan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.
Safaruddin menyebutkan, penting bagi eksekutif dan legislatif berkomunikasi dengan baik secara musyawarah.
Selain itu, Pimpinan DPRA menyampaikan terima kasih kepada Pj Gubernur Aceh yang telah memohon kepada Presiden Joko Widodo, agar mengalokasikan bantuan khusus setara 2,25 persen dana alokasi umum (DAU) nasional sebagai solusi terhadap terjadinya penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dari 2 persen menjadi 1 persen sambil menunggu perubahan terhadap Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Sebelumnya, Pemerintah Aceh menyerahkan dokumen KUA-PPAS sebagai Rancangan APBA Tahun 2023 ke DPRA untuk segera dilakukan pembahasan. Penyerahan dilakukan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang diterima oleh Ketua DPRA Saiful Bahri dalam rapat paripurna tentang penyampaian rancangan KUA-PPAS tahun 2023 di Gedung Utama DPRA, Jum’at (15/7/2022).
Anggaran yang diusulkan tahun 2023 tersebut terdiri atas Anggaran Pendapatan sebesar Rp 9,6 triliun dan Anggaran Belanja Rp 10,3 triliun.
Jumlah tersebut menurun hingga Rp 6 triliun dibanding dengan APBA Tahun 2022. Komposisi APBA 2022 adalah pendapatan Rp 13,35 triliun, belanja Rp 16,17 triliun.
Dalam Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Aceh merencanakan Anggaran Pendapatan Aceh sebesar Rp 9.616.151.064.969. Adapun jumlah pendapatan tersebut meliputi, Pendapatan Asli Aceh sebesar Rp 2.620.791.496.969, Pendapatan Transfer sebesar Rp 6.993.391.568.000, dan lain-Lain Pendapatan Aceh yang sah sebesar Rp 1.968.000.000. Selanjutnya Anggaran Belanja Aceh diusulkan sebesar Rp 10.374.683.597.969, terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp 7.545.679.963.892, Belanja Modal sebesar Rp 1.110.727.076.873, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 117.425.963.701, dan Belanja Transfer sebesar Rp 1.600.850.593.503.
Kemudian Pembiayaan Aceh terdiri atas Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 883.532.533.000 dan Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 125.000.000.000. Sehingga pembiayaan netto menjadi sebesar Rp 758.532.533.000. (IA)



