INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Sebar Foto Tak Senonoh Gegara Diputus Cinta, Ketua DPRK Abdya Polisikan Mantan Pacar Putrinya

Last updated: Jumat, 19 Agustus 2022 05:47 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra memberikan keterangan pers terkait kasus penyebaran foto tak senononoh putri Ketua DPRK Abdya oleh mantan pacarnya, di aula Mapolres Abdya Kamis (18/8)
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra memberikan keterangan pers terkait kasus penyebaran foto tak senononoh putri Ketua DPRK Abdya oleh mantan pacarnya, di aula Mapolres Abdya Kamis (18/8)
SHARE

ABDYA — Seorang pemuda berinisial MS (20) warga salah satu gampong di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus polisi.

MS adalah mantan pacar MP (20), anak kandung atau putri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya berinisial ND.

Tak Tegas Tindak PT BSM di Samadua, Komitmen Bupati Mirwan dan Gubernur Aceh Diragukan

MS diduga telah menyebarkan foto tak senonoh MP lewat WhatsApp. Setelah dilaporkan, kini MP diringkus pihak kepolisian Polres Abdya.

- ADVERTISEMENT -

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Effendi dan Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim dalam jumpa pers yang berlangsung di aula Mapolres Abdya, Kamis (18/8/2022) membenarkan terkait adanya laporan dari unsur Pimpinan DPRK Abdya tersebut, terhadap kasus penyebaran foto tak senonoh dimaksud.

ND melaporkan kasus itu pada Jum’at (12/8/2022) lalu, terkait adanya tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik berupa foto tidak senonoh korban, yakni MP (20) yang merupakan anak kandung dari ND.

- ADVERTISEMENT -
Tangki Penyimpanan Kondensat PGE Terbakar di Area PAG Lhokseumawe

Berdasarkan dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran laporan itu.

Pasca upaya penyelidikan yang dilakukan selama tiga hari, pada Senin (15/8/2022) pihak kepolisian akan melakukan upaya penangkapan terhadap MS, namun di hari yang sama pihak keluarga menyerahkan terlapor ke Polres Abdya dan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepada pihak kepolisian, MS mengakui perbuatannya yakni dengan sengaja menyebarluaskan foto pribadi korban sebanyak 4 gambar termasuk kepada ND selaku ayah korban melalui pesan WhatsApp (WA).

Illiza Sambut Menteri Ekraf, Dorong Produk Ekraf Banda Aceh Tembus Pasar Global

“Terlapor melakukan perbuatan itu lantaran merasa sakit hati terhadap korban MP karena diputusin cintanya, yang dikarenakan korban tidak mau melanjutkan hubungan pacaran dengan terlapor,” sebutnya.

- ADVERTISEMENT -

Modus yang dilakukan MS adalah dengan mengambil foto korban secara langsung tanpa diketahui korban pada saat mereka masih menjalin hubungan pacaran dan kemudian foto itu disimpan di telepon genggam milik terlapor.

“Kejadian ini bukan kali pertama, ini merupakan kali kedua terlapor melakukan hal itu sehingga tidak bisa dimaafkan lagi oleh ayah kandung korban yakni ND. Pengiriman foto ini sifatnya adalah ancaman kepada korban karena tidak mau melanjutkan hubungan pacaran dengan terlapor, terlebih mereka pernah menjalin hubungan pacaran sekitar 4 tahun,” tuturnya.

Dijelaskan Kapolres, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang digunakan terlapor untuk menyebarkan foto dimaksud.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, MS dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (IA)

Previous Article Polres Aceh Selatan Tangkap Agen Chip Judi Online
Next Article Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Jaksa Tuntut 3 Polisi Polres Bener Meriah 6 Tahun Penjara

Populer

Ilustrasi pencucian uang
Ekonomi
Dugaan Money Laundering di Bank Aceh: Rekening Nasabah Jadi ‘Terminal Transaksi’, Anak Pengusaha Besar Disebut Terlibat
Rabu, 26 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Danrem Teuku Umar Lantik Dandim Abdya dan Danyonif 116/GS
Selasa, 25 November 2025
Umum
Tangki Penyimpanan Kondensat PGE Terbakar di Area PAG Lhokseumawe
Rabu, 26 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Gedung PMI Aceh.
Umum

Kontroversi Musprov PMI Aceh: Panitia Sudah Berkoordinasi, Tiga Surat Resmi Dikirim ke Gubernur

Selasa, 25 November 2025
Malam puncak HUT ke-69 Kabupaten Aceh Selatan, di Lapangan Naga Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin (24/11).
Umum

Kabupaten Aceh Selatan Peringati HUT ke-69

Selasa, 25 November 2025
Brigjen TNI Hasandi Lubis terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum Pengprov Perbakin Aceh periode 2025–2029. (Foto: Ist)
Umum

Brigjen Hasandi Lubis Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum Perbakin Aceh

Selasa, 25 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Umum

Alasan Mualem Minta Musprov PMI Aceh Ditunda: Panitia Tidak Ada Koordinasi

Selasa, 25 November 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRK

Selasa, 25 November 2025
Umum

Dinas Sosial Aceh Raih Predikat Baik Pelayanan Informasi Publik 2025

Selasa, 25 November 2025
Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem melantik Jamaluddin sebagai Ketua BRA masa jabatan 2025–2030, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Senin sore (24/11). (Foto: Ist)
Umum

Gubernur Lantik Jamaluddin sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh 2025–2030

Senin, 24 November 2025
Umum

PMI Aceh Tegaskan Gubernur Tak Berwenang Batalkan Musprov, Keputusan Ada pada Organisasi

Senin, 24 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?