Umum

Pasutri Asal Jambi Seludupkan 26 Kg Ganja Dibekuk Polres Gayo Lues

GAYO LUES – Polres Gayo Lues menangkap pasangan suami istri (Pasutri) asal Jambi yang membawa 2 karung ganja kering siap edar, Rabu (24/8). Keduanya berinisial RA (22) warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi dan TR (21) warga Desa Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan, Jambi.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Narkoba AKP Darli, Kamis (25/8) membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini keduanya telah dan diperiksa oleh penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues.

AKP Darli menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Pos Perbatasan Rumah Bundar (Gayo Lues-Aceh Tenggara) pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 .

Selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib melintas 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna Abu-abu Metalic dengan nomor polisi F 1287 DU dan diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil terlihat ada seorang laki-laki (RA) yang duduk di bangku pengemudi dan seorang perempuan (TR) yang duduk di kursi samping pengemudi.

Kemudian di bagian belakang mobil, petugas melihat karung goni warna putih yang mencurigakan sehingga petugas meminta pengemudi mobil untuk turun dan membuka pintu belakang mobil.

Namun saat diperintahkan petugas untuk membuka pintu belakang mobil, pengemudi mobil tersebut langsung melarikan diri dengan cara memacu mobil ke arah Aceh Tenggara. Melihat hal tersebut selanjutnya petugas piket jaga yang berjumlah tiga orang langsung melakukan pengejaran.

Saat petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, petugas melihat TR membuang 2 karung goni warna putih di dua lokasi berbeda.

Karung goni pertama dibuang melalui pintu samping sebelah kiri di pinggir jalan Desa Bener Mepapah Kecamatan Ketambe, Aceh Tengara namun karena keterbatasan personel yang melakukan pengejaran dan takut akan kehilangan jejak petugas fokus melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Selanjutnya petugas kembali melihat TR membuang barang bukti berupa satu karung goni lagi di Jalan Desa Lawe Mengkudu Kecamatan Ketambe, Aceh Tengara.

Setelah melakukan pengejaran sekitar lebih kurang satu setengah jam barulah setibanya di depan Rumah Sakit Nurul Hasanah Desa Batu Bulan Asli Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara petugas berhasil memberhentikan mobil tersebut dan mengamankan keduanya dan langsung melakukan interogasi kedua pelaku.

Dari hasil interogasi keduanya mengaku jika sebelumnya pelaku membawa barkotika jenis ganja sebanyak 2 karung yang dibeli dari seseorang di Gayo Lues dengan tujuan Jambi, namun ganja tersebut sudah dibuang saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.

Selanjutnya berdasarkan pengakuan pelaku, petugas langsung melakukan penyisiran guna mencari barang bukti narkotika jenis ganja yang dibuang dan tepat di Desa Lawe Mengkudu Kecamatan Ketambe, Aceh Tengara petugas menemukan satu karung goni yang sebelumnya sempat dibuang pelaku.

Selanjutnya petugas kembali melanjutkan penyisiran terhadap 1 karung goni lainnya yang terlebih dahulu dibuang di pinggir jalan Desa Bener Mepapah Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tengara, namun barang bukti tersebut tidak ditemukan oleh petugas.

Setelah beberapa waktu mencari barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja, petugas tidak menemukan sehingga selanjutnya petugas kembali ke Pos Polsubsektor rumah bundar dengan membawa 2 orang pelaku beserta mobil dan juga 1 karung goni berisi ganja.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu karung goni warna putih berisikan 26 bal ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 26 kg.

Satu unit mobil merk Toyota Avanza warna Abu-Abu Metalic dengan nomor polisi F 1287 DU. Serta satu
unit handphone android merk Oppo A37 warna Putih. (IA)

Artikel Terkait