Umum

JK Diminta Kembalikan Jabatan Ketua PMI Banda Aceh ke Dedi Sumardi

BANDA ACEH — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat HM Jusuf Kalla (JK) diminta untuk segera memerintahkan PMI Provinsi Aceh untuk mengembalikan jabatan Ketua PMI kota Banda Aceh ke Dedi Sumardi Nurdin.

Pengumuman Satreskrim Polresta Banda Aceh berkaitan dengan tidak ditemukannya pelanggaran hukum pada pengiriman darah dari PMI kota Banda Aceh ke PMI Tangerang Kamis (25/8/2022) lalu semakin menegaskan kebenaran dari pernyataan relawan PMI kota Banda Aceh yang sejak awal telah menolak keputusan PMI Aceh membekukan kepengurusan PMI kota Banda Aceh.

“Sudah layak dan pantas PMI Aceh segera merehabilitasi nama baik dan mengembalikan jabatan ketua dan pengurus PMI kota Banda Aceh kepada kepengurusan hasil musyawarah relawan,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes, Senin (29/8).

Menurutnya, kalau ini tidak segera dilakukan, maka sudah benar dugaan beberapa kalangan bahwa kisruh PMI kota Banda Aceh ini memang sengaja didesain sedemikian rupa oleh PMI Provinsi Aceh yang telah memaksa PMI Pusat untuk mengizinkan pembekuan kepengurusan PMI kota Banda Aceh.

“Kalau PMI Aceh menolak mengembalikan kepengurusan tersebut ke Dedi Sumardi Nurdin, maka sudah pantas dan layak agar Ketua PMI kota Banda Aceh yang demisioner membawanya ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran bagi siapapun di masa mendatang untuk tidak bertindak semena-mena pada organisasi satu tingkat di bawahnya,” tegas Nasrul Zaman.

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman juga meminta Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla mengembalikan jabatan ketua PMI Banda Aceh kepada Dedi Sumardi Nurdin.

“Saya berharap agar pak JK mengembalikan jabatan ketua PMI Banda Aceh kepada adinda Dedi,” kata Sulaiman.

Menurut Sulaiman, kasus jual-beli darah ke Tanggerang telah terungkap dan selesai. Tak ada yang pelanggaran yang dilakukan.

“Maka Pak JK perlu segera mengeluarkan surat pengembalian jabatan ketua PMI Aceh kepada Dedi Sumardi,” ujar dia.

Sulaiman menilai, penyerahan kembali jabatan ketua PMI Kota Banda Aceh kepada Dedi Sumardi Nurdin bentuk dari pemulihan nama baik lembaga. Sehingga masyarakat mau kembali mendonor di PMI Banda Aceh.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan jual beli darah oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh yang dikirim ke UDD PMI Kabupaten Tangerang pada bulan Mei 2022.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut selama empat bulan terakhir.

Dari hasil penyelidikan tersebut kata Ryan, tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Sebab lanjut dia, seluruh darah yang dikirimkan semuanya tiba di PMI KabupatenTangerang.

“Kasus ini mencuat di media online awal Mei silam, perihal isi penjualan darah oleh PMI Banda Aceh ke PMI Kabupaten Tangerang. Atas dasar itu, kita ambil inisiatif melakukan penyelidikan isu yang berkembang,” kata Ryan di ruang gelar perkara Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jum’at (26/8/2022).

Ketua Umum PMI Jusuf Kalla sebelumnya telah menyetujui pembekuan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh yang diketuai Dedi SumardiNurdin. Kebijakan itu diambil berdasarkan atas permintaan dari PMI Provinsi Aceh.

Surat pembekuan yang diteken langsung JK bernomor 347/ORG/VI/2022 perihal persetujuan pembekuan PMI Banda Aceh itu dikeluarkan setelah adanya surat permintaan dari PMI Provinsi Aceh.

Atas dasar surat PMI Aceh, akhirnya PMI Pusat menyetujui pembekuan organisasi PMI Banda Aceh, dengan mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI pada pasal 82 dan 83 tentang penonaktifan kepengurusan.

Dengan dikeluarkan surat itu, PMI Pusat meminta pengurus PMI Provinsi Aceh untuk melaksanakan hal persiapan atas pembekuan organisasi PMI Banda Aceh. (IA)

Artikel Terkait