INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Komisi V DPRA Gelar RDPU Revisi Qanun Kesehatan, 14 Pasal Diubah

Last updated: Selasa, 30 Agustus 2022 17:34 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani memimpin RDPU terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Senin (29/8)
SHARE

LHOKSEUMAWE — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

RDPU Qanun yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh tersebut digelar di Lhokseumawe, Senin, 29 Agustus 2022.

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

RDPU langsung dipimpin Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani. Ikut hadir Sekretaris Komisi V DPR Aceh Hj Asmidar, para anggota Komisi V DPR Aceh Tarmizi SP, Muslim Syamsuddin, Edi Kamal, dr Purnama Setia Budi, Asib Amin dan Azhar Mj Roment. Pembahasan dalam RDPU ini juga diikuti para Tenaga Ahli.

- ADVERTISEMENT -

Sementara dari Tim Asistensi Pemerintah Aceh hadir langsung Kepala Biro Hukum, Staf Ahli Gubernur dan dari beberapa SKPA terkait dalam pembahasan Raqan.

RDPU tersebut turut mengundang Bupati/Wali Kota, Ketua DPRK, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD dan Kepala Bagian Hukum dari 23 Kabupaten/ Kota serta mengundang sejumlah pihak terkait lainnya seperti dari MPU, PTN/ PTS, BPJS, RS Swasta, organisasi terkait kesehatan, wartawan dan LSM.

- ADVERTISEMENT -
Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

“Qanun Kesehatan sejak tahun 2010 menjadi keharusan untuk direvisi menyesuaikan dengan perkembangan kekinian,” ujar Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani.

Dia mengatakan terdapat 14 pasal yang diubah dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan ini. Selain itu, ada juga dua pasal dihapus dan empat pasal yang ditambah.

Salah satu Pasal dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang mengalami perubahan adalah Pasal 1 angka 16, angka 17, angka 20 dan angka 31. Selanjutnya angka 18, angka 19 dan angka 40 pada Pasal 1 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 juga dihapus dalam Raqan tersebut.

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Pada Pasal 1 angka 16 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 sebelumnya berbunyi, “Rumah Sakit Umum adalah institusi yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.”

- ADVERTISEMENT -

Namun, dalam Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 tentang kesehatan, Pasal 1 angka 16 diubah menjadi, “Rumah Sakit Umum adalah institusi yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit yang dikelola oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota atau Swasta.”

Selanjutnya, pada angka 17 Pasal 1 diubah menjadi, “Rumah Sakit Khusus adalah institusi yang memberikan pelayanan kesehatan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/ Kota atau Swasta.”

Dalam Raqan tersebut juga terdapat beberapa pasal yang dihapus, seperti angka 18 yang berbunyi, “Rumah Sakit Publik adalah institusi pelayanan kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan badan hukum yang bersifat nirlaba.”

Selanjutnya angka 19 Pasal 1 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 juga dihapus yang bunyinya, “Rumah Sakit Privat adalah institusi pelayanan kesehatan yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.”

Selain itu, dalam Raqan atas perubahan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 ditambahkan angka 45, angka 46, angka 47 dan angka 48 pada Pasal 1.

Poin yang ditambah dalam Pasal 1 tersebut salah satunya terkait kepesertaan JKA, yang tercantum pada angka 45 berbunyi, “Peserta JKA adalah seluruh penduduk Aceh tidak termasuk peserta asuransi kesehatan, pejabat negara yang iurannya dibayar Pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), karyawan swasta yang asuransinya telah ditanggung perusahaan, masyarakat yang telah membayar asuransi secara mandiri dan peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek dan/atau Pelayanan yang sudah ditanggung dalam asuransi kesehatan lain.”

Selain itu, dalam Pasal 3 huruf b Raqan atas perubahan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 juga mengalami sedikit perubahan. Begitu pula dengan Pasal 5 dalam Raqan atas perubahan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010. Dalam dua pasal tersebut, perubahan yang dilakukan hanya berkaitan dengan bahasa redaksi qanun.

Sementara untuk Pasal 9 diubah dan ditambahkan dua ayat, yang salah satunya berbunyi, Pemerintah Aceh wajib menyediakan fasilitas layanan kesehatan Ibu dan Anak, sebagai pusat rujukan bagi ibu selama kehamilan, bersalin, sesudah melahirkan dan sebagai pusat rujukan bagi anak sejak masih dalam kandungan (pemantauan tumbuh kembang janin), setelah lahir (deteksi dini kelainan bawaan), dan pemantauan serta penanganan anak dengan kelainan bawaan, kelainan tumbuh kembang seperti gangguan gizi dan stunting.”

“Pada acara RDPU ini, peserta sangat mendukung dan banyak memberikan masukan terutama kebijakan tentang tenaga medis, layanan kesehatan primer, kebijakan tentang stunting, kesehatan masyarakat, layanan yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan, penanganan ODGJ serta masukkan lainnya yang akan dipelajari oleh Komisi V DPRA untuk penyempurnaan rancangan qanun,” pungkas Falevi. (IA)

Previous Article Seminar Literasi Digital Karya Ulama Aceh yang digelar Lembaga Ta’lif wan Nasyr Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LTN PWNU) Aceh Ulama Aceh Penulis Tafsir Al-Quran Pertama di Nusantara
Next Article Abu Tumin Dirawat di RSUDZA, Dijenguk Pj Gubernur dan Kapolda Aceh

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Hukum
Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Opini
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah
Selasa, 13 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?