INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Komisi V DPRA Gelar RDPU Revisi Qanun Kesehatan, 14 Pasal Diubah

Last updated: Selasa, 30 Agustus 2022 17:34 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani memimpin RDPU terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Senin (29/8)
SHARE

LHOKSEUMAWE — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

RDPU Qanun yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh tersebut digelar di Lhokseumawe, Senin, 29 Agustus 2022.

Bupati Aceh Besar Lantik 209 Keuchik, Tiga Perempuan Resmi Pimpin Gampong

RDPU langsung dipimpin Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani. Ikut hadir Sekretaris Komisi V DPR Aceh Hj Asmidar, para anggota Komisi V DPR Aceh Tarmizi SP, Muslim Syamsuddin, Edi Kamal, dr Purnama Setia Budi, Asib Amin dan Azhar Mj Roment. Pembahasan dalam RDPU ini juga diikuti para Tenaga Ahli.

- ADVERTISEMENT -

Sementara dari Tim Asistensi Pemerintah Aceh hadir langsung Kepala Biro Hukum, Staf Ahli Gubernur dan dari beberapa SKPA terkait dalam pembahasan Raqan.

RDPU tersebut turut mengundang Bupati/Wali Kota, Ketua DPRK, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD dan Kepala Bagian Hukum dari 23 Kabupaten/ Kota serta mengundang sejumlah pihak terkait lainnya seperti dari MPU, PTN/ PTS, BPJS, RS Swasta, organisasi terkait kesehatan, wartawan dan LSM.

- ADVERTISEMENT -
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 

“Qanun Kesehatan sejak tahun 2010 menjadi keharusan untuk direvisi menyesuaikan dengan perkembangan kekinian,” ujar Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani.

Dia mengatakan terdapat 14 pasal yang diubah dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan ini. Selain itu, ada juga dua pasal dihapus dan empat pasal yang ditambah.

Salah satu Pasal dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang mengalami perubahan adalah Pasal 1 angka 16, angka 17, angka 20 dan angka 31. Selanjutnya angka 18, angka 19 dan angka 40 pada Pasal 1 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 juga dihapus dalam Raqan tersebut.

Ribuan siswa dan guru mengikuti zikir dan doa bersama memperingati Hari Guru Nasional 2025 yang dipusatkan di SMKN 1, 2, dan 3 Banda Aceh di kawasan Lhong Raya, Jum'at (21/11).
Ribuan Siswa Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Guru Nasional

Pada Pasal 1 angka 16 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 sebelumnya berbunyi, “Rumah Sakit Umum adalah institusi yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.”

- ADVERTISEMENT -

Namun, dalam Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 tentang kesehatan, Pasal 1 angka 16 diubah menjadi, “Rumah Sakit Umum adalah institusi yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit yang dikelola oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota atau Swasta.”

Selanjutnya, pada angka 17 Pasal 1 diubah menjadi, “Rumah Sakit Khusus adalah institusi yang memberikan pelayanan kesehatan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/ Kota atau Swasta.”

Dalam Raqan tersebut juga terdapat beberapa pasal yang dihapus, seperti angka 18 yang berbunyi, “Rumah Sakit Publik adalah institusi pelayanan kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan badan hukum yang bersifat nirlaba.”

Selanjutnya angka 19 Pasal 1 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 juga dihapus yang bunyinya, “Rumah Sakit Privat adalah institusi pelayanan kesehatan yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.”

Selain itu, dalam Raqan atas perubahan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 ditambahkan angka 45, angka 46, angka 47 dan angka 48 pada Pasal 1.

Poin yang ditambah dalam Pasal 1 tersebut salah satunya terkait kepesertaan JKA, yang tercantum pada angka 45 berbunyi, “Peserta JKA adalah seluruh penduduk Aceh tidak termasuk peserta asuransi kesehatan, pejabat negara yang iurannya dibayar Pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), karyawan swasta yang asuransinya telah ditanggung perusahaan, masyarakat yang telah membayar asuransi secara mandiri dan peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek dan/atau Pelayanan yang sudah ditanggung dalam asuransi kesehatan lain.”

Selain itu, dalam Pasal 3 huruf b Raqan atas perubahan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 juga mengalami sedikit perubahan. Begitu pula dengan Pasal 5 dalam Raqan atas perubahan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010. Dalam dua pasal tersebut, perubahan yang dilakukan hanya berkaitan dengan bahasa redaksi qanun.

Sementara untuk Pasal 9 diubah dan ditambahkan dua ayat, yang salah satunya berbunyi, Pemerintah Aceh wajib menyediakan fasilitas layanan kesehatan Ibu dan Anak, sebagai pusat rujukan bagi ibu selama kehamilan, bersalin, sesudah melahirkan dan sebagai pusat rujukan bagi anak sejak masih dalam kandungan (pemantauan tumbuh kembang janin), setelah lahir (deteksi dini kelainan bawaan), dan pemantauan serta penanganan anak dengan kelainan bawaan, kelainan tumbuh kembang seperti gangguan gizi dan stunting.”

“Pada acara RDPU ini, peserta sangat mendukung dan banyak memberikan masukan terutama kebijakan tentang tenaga medis, layanan kesehatan primer, kebijakan tentang stunting, kesehatan masyarakat, layanan yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan, penanganan ODGJ serta masukkan lainnya yang akan dipelajari oleh Komisi V DPRA untuk penyempurnaan rancangan qanun,” pungkas Falevi. (IA)

Previous Article Seminar Literasi Digital Karya Ulama Aceh yang digelar Lembaga Ta’lif wan Nasyr Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LTN PWNU) Aceh Ulama Aceh Penulis Tafsir Al-Quran Pertama di Nusantara
Next Article Abu Tumin Dirawat di RSUDZA, Dijenguk Pj Gubernur dan Kapolda Aceh

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 21 November 2025
Aceh

Lahan Masyarakat Dicaplok Masuk IUP Eksplorasi Tambang PT BSM di Aceh Selatan 

Jumat, 21 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan Bupati/Wali Kota di Aceh meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh

Gubernur Aceh Instruksikan Bupati/Wali Kota Siaga Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka Rakor Penghubung BRA kabupaten/kota se-Aceh di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu malam (19/11). (Foto: Ist)
Aceh

20 Tahun Eks Kombatan GAM Tak Dapat Apa-apa, Mualem Minta Rp1,5 T, Prabowo Kasih Rp2 Triliun

Kamis, 20 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh

PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Chaidir
Aceh

Dinsos Aceh dan Polda Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?