MPU Aceh Protes Kewenangan Sertifikasi Halal Dipangkas Pemerintah Pusat

BANDA ACEH — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan protes dan keberatan atas pemangkasan kewenangan sertifikasi halal oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).
MPU Aceh berharap Pemerintah Pusat tidak memangkas kewenangan-kewenangan yang bersifat keistimewaan yang dimiliki daerah Serambi Mekkah.
Salah satunya seperti terkait sertifikasi halal yang selama ini dikeluarkan MPU Aceh.
Hal tersebut disampaikan Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali ketika melakukan silaturahmi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya, Kamis, 1 September 2022.
Kedatangan Tgk Faisal Ali turut didampingi jajaran Pimpinan MPU Aceh, seperti Wakil Ketua II MPU Aceh Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg dan Wakil Ketua III Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Sekretariat MPU Aceh H Murni SE MM dan Abdul Rauf.
“Ada beberapa kebijakan pusat yang terus memotong sedikit demi sedikit kewenangan kita (Aceh), terutama kalau kita di MPU tentang sertifikasi halal,” ungkap Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali.
Ulama yang akrab disapa Abu Sibreh ini mengatakan kewenangan Aceh tersebut kian tergerus dengan lahirnya Undang–undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Berdasarkan UU JPH, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah badan divbawah naungan Kementerian Agama.
Padahal, menurut Abu Faisal, Aceh memiliki aturan tersendiri terkait hal tersebut yang telah dituangkan dalam qanun.
Pemberlakuan UU JPH tersebut, menurut Abu Faisal, telah menyulitkan para pengusaha kelas menengah ke bawah di Aceh dalam mengurus sertifikasi halal.
“Kalau pengusaha besar itu tidak masalah, tetapi kalau pengusaha ikan asin mana mungkin mengurus sertifikasi halal hingga ke Pusat. Apalagi Aceh memiliki Qanun sendiri untuk sertifikasi halal,” kata Abu Faisal.
MPU Aceh berharap Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Aceh memberikan peluang kepada pengusaha-pengusaha Aceh terkait sertifikasi halal.
Namun, menurut Abu Faisal, BPOM Aceh saat ini tidak dapat berbuat banyak karena diduga sudah ada arahan dari pusat untuk pengurusan sertifikasi halal yang merujuk pada UU JPH tersebut.
“Jadi sayang pengusaha kita, terutama pengusaha-pengusaha kecil,” ujar Ketua MPU Aceh.
Selama ini, MPU Aceh setiap tahunnya telah mengurus 300-an sertifikasi halal di bidang usaha. Dari jumlah tersebut, terdapat 280 di antaranya merupakan produk dari pengusaha kecil seperti pengusaha garam dan kue.
Sementara sisanya merupakan produk yang dikeluarkan oleh pengusaha kelas menengah ke atas di Aceh.
“Kalau kita tidak membuat sebuah penekanan atau semacam masukan kepada Pusat, jadi sayang pengusaha kita di Aceh. Di satu sisi kita ingin mendongkrak usaha masyarakat, tetapi di sisi yang lain mereka kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi halal,” katanya.
Sementara Ketua DPRA Saiful Bahri mengaku dirinya merupakan pejabat baru yang memangku kepentingan di Aceh.
Untuk itu, dia saat ini masih terus memetakan permasalahan dan kendala-kendala yang dihadapi terkait kepentingan nasional Aceh.
Terkait kewenangan Aceh terutama dalam konteks sertifikasi halal, Ketua DPRA menaruh perhatian besar. Dia mengatakan apa yang disampaikan MPU Aceh ini menjadi masukan baginya.
“Insya Allah apa yang telah disampaikan MPU Aceh akan kita sampaikan ke Pusat untuk ditindak lanjut,” kata Saiful Bahri.
Selain terkait kewenangan halal, MPU Aceh juga memaparkan banyak hal dalam silaturahmi tersebut.
Termasuk terkait kondisi da’i perbatasan yang masih kurang mendapat perhatian dan terkait Hymne Aceh yang belum dilaksanakan seutuhnya dalam setiap kegiatan-kegiatan resmi di Aceh.
Salam agenda silaturahmi antara MPU Aceh dengan Ketua DPRA tersebut juga hadir Rektor Universitas Malikusssaleh (Unimal) Lhokseumawe Prof Dr Ir Herman Fithra ST MT, Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh Muslahuddin Daud dan Ketua DPD I Partai Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif. (IA)