Anggaran Defisit, Pemko Banda Aceh Dinilai Tak Fokus Tingkatkan PAD

BANDA ACEH — Persoalan keuangan Pemko Banda Aceh hingga saat ini masih memprihatinkan, pasalnya pemerintah kota Banda Aceh belum terlihat melakukan langkah-langkah kongkrit untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022.
Hingga memasuki September 2022 Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Bakri Siddiq terlihat masih tidak fokus dalam melakukan upaya-upaya kongkret dalam peningkatan PAD dan masih terjebak dengan agenda-agenda serimonial belaka.
Sementara para wakil rakyat duduk di gedung parlemen DPRK Banda Aceh hingga saat ini juga masih terlihat bungkam seribu bahasa.
“Salah satu persoalan yang sangat sakral di Banda Aceh saat ini adalah persoalan capaian PAD, jika tidak segera dilakukan langkah-langkah kongkrit maka proyeksi anggaran belanja dan pendapatan kembali tidak berimbang sebagaimana yang telah disepakati eksektif dan legislatif pada APBK Tahun 2022. Namun, sangat disayangkan hingga saat ini pula DPRK terkesan masih bungkam sehingga fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif itu terlihat loss control atau bahkan bisa dikatakan tak berbuat apa-apa dalam mengawasi persoalan peningkatan PAD,” ujar Koordinator Kaukus Pemuda Kota (KPK) Banda Aceh, Ikhwan Kartiawan kepada media, Ahad, 4 September 2022.
Padahal, jika DPRK memang menjalankan fungsi pengawasan dengan maksimal dan PAD dapat ditingkatkan, maka tambahan besaran alokasi pokir anggota DPRK juga bisa disesuaikan tanpa harus memangkas program usulan gampong atau program kerakyatan.
“Jika kita lihat lebih jauh, sumber alokasi pokir DPRK itu adalah PAD, sehingga apabila PAD rendah maka sangat tidak etis jika pokir DPRK tetap apalagi ditambah. Ini tentunya ibarat setali tiga uang, jika pengawasan lemah, PAD tidak dapat ditingkatkan maka besaran pokir DPRK harus dipangkas total, karena jika tetap dipaksakan maka defisit dalam jumlah besar merupakan sesuatu yang tak dapat dielakkan.
Di samping itu, kita juga harus paham dewan juga manusia, perlu makan dan operasionalnya rutinitasnya tinggi, jika pokirnya tidak diakomodir maksimal juga pasti bakal nyanyi. Sementara, jika akumulasi pendapatan tidak dapat digenjot oleh eksekutif justru ibarat buah simalakama, jika pokir dipaksakan defisit semakin besar, tapi jika pokir tidak diakomodir dewan akan kehilangan sumber pendapatan,” bebernya.
Dia melanjutkan, bungkamnya dewan selain mengurangi sumber pokir juga menjadi catatan hitam bagi rakyat nantinya, karena dewan memiliki tupoksi pengawasan dan budgeting.
“Sebagai elemen sipil, kita mengusulkan agar DPRK Banda Aceh sebagai bentuk keseriusannya dalam melaksanakan pengawasan agar sesegera mungkin membentuk pansus pengawasan peningkatan PAD,” tegasnya.
Sebagai contoh, kata Ikhwan, jika dibandingkan capaian PAD Pengelolaan Pasar pada tahun anggaran 2021 hingga akhir Agustus 2021 itu PAD dari target Rp 7.037.195.000, namun hanya terealisasi Rp 2.578.653,676 atau sebesar 36,64%. Sementara, pada tahun anggaran 2022 target PAD pengelolaan pasar itu Rp 6.126.650.178, hingga akhir Agustus 2022 yang sudah dicapai hanya Rp 1.889.813.155 atau sebesar 30,85 persen.
“Jadi, dari satu sumber PAD itu saja terlihat jelas bahwa capaian target PAD di Banda Aceh masih relatif sangat rendah, bukan meningkat bahkan berpotensi menurun, belum lagi sumber-sumber PAD lainnya.
Untuk itu, DPRK Banda Aceh sudah seyogyanya membentuk pansus melakukan pengawasan hingga melakukan tracking terhadap sumber-sumber PAD Banda Aceh, bahkan DPRK juga harus mengecek betul jika ada potensi kebocoran atau penurunan sumber PAD,” ujarnya.
Koordinator Solidaritas Rakyat Kota (SoRaK) Ahyadin Anshar menambahkan, sungguh miris, saat ini Pemko Banda Aceh secara jelas terlihat hanya fokus melakukan pemotongan program-program kerakyatan dengan dalih efisiensi anggaran daripada berupaya memaksimalkan PAD.
“Jika solusi yang dimiliki hanya potong-potong anggaran serta hapus program kerakyatan dan pembangunan agar pembiayaan dan belanja tetap stabil, maka sungguh rugi kota Banda Aceh dipimpin oleh birokrat hebat dari pusat yang dikelilingi oleh pakar-pakar hebat yang digaji dengan uang negara, karena tak melahirkan solusi yang cemerlang untuk menjawab persoalan yang ada,” ungkapnya, Ahad, 3 September 2022.
Menurutnya, APBK 2022 yang disusun dan disepakati secara bersama antara legislatif dan eksekutif tentunya telah dilakukan perhitungan proyeksi pendapatan dan belanja secara berimbang.
“Pada pengesahan APBK Tahun 2022, telah disahkan pendapatan dan belanja pemko Banda Aceh tahun ini yakni Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.374.271.730.417. Jadi sudah berimbang antara proyeksi pendapatan dan belanja, tinggal lagi bagaimana proyeksi pendapatan dapat dioptimalkan sehingga belanja daerah dapat terpenuhi.
Hal yang sangat memprihatinkan, hingga saat ini rakyat belum melihat langkah kongkrit yang dilakukan Pj Wali Kota untuk memaksimalkan PAD Banda Aceh”.
“Kondisi saat ini sudah kembali normal pasca pandemi covid, sumber-sumber PAD seperti restoran-restoran, objek wisata, hotel, pasar dan sebagainya sudah kembali beraktivitas sebagaimana sediakala hingga untuk PAD dapat dioptimalkan,” ujarnya.
Dia menjelasakan, jika pada masa dilanda pandemi tahun 2021, PAD hanya terealisasi sebesar 66,61% atau sebesar Rp 222.286.302.902, dari target Rp 327.189.757.553. Artinya PAD sebesar Rp 109.248.660.047 atau sebesar 33,39% tidak terealisasi.
Kenapa tidak ketika kondisi normal PAD dapat direalisasikan di atas 95% atau bahkan sah-sah saja jika pemerintahnya kreatif dan solutif PAD-nya lebih dari 100% dari target yang ditetapkan.
“Dengan kondisi yang mulai normal, seharusnya jika Pj Walikota memang jeli maka langkah yang dilakukan adalah melakukan tracking sumber-sumber PAD, sehingga potensi-potensi PAD tersebut dimaksimalkan.
Disamping itu juga semestinya bisa diaudit potensi-potensi PAD yang belum optimal, apakah ada kebocoran sehingga harus dilakukan langkah-langkah strategis untuk meminimalisirnya, sayangnya tak terlihat jelas seperti apa langkah kongkrit dan berapa besar capaian PAD yang berhasil dilakukan,” sebutnya.
Dia juga menyebutkan, persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang belum dibayarkan, semestinya dapat dilakukan penyesuaian nominalnya sebagai langkah efesiensi.
“Jadi, TPP ini bukan sesuatu yang wajib dan baku nominalnya. Sehingga jumlahnya bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, bahkan sah-sah saja jika TPP ditiadakan, namun tentunya bukan hal itu yang diharapkan. Apalagi, jika TPP terlalu tinggi dan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Hal ini harus disesuaikan demi efisiensi, bukan malah ngotot untuk memangkas program kerakyatan dan pembangunan,” jelasnya. (IA)