BANDA ACEH – Aceh Resource and Development (ARD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Polemik Perbankan di Aceh dalam Membangun Investasi dan Transaksi Jelang PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut”.
Kegiatan berlangsung di Resto Imperial Kitchen, Seutui, Banda Aceh, Rabu (14/9/2022).
Adapun yang menjadi pemateri dalam diskusi ini adalah Ketua Badan Legislasi (Banleg) dan anggota Komisi III DPRA Mawardi, Perwakilan OJK Aceh Muhammad Hakimi Sudarmi, praktisi hukum Safaruddin, akademisi Fakultas Hukum USK Mawardi Ismail, dan pengusaha Muhammad Iqbal Piyeung. Kegiatan FGD tersebut diikuti sekitar 15 peserta.
Dari FGD itu diketahui transaksi perbankan di Aceh sejak 4 Januari 2022 yang menerapkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), para pengusaha dan UMKM kesulitan dalam memasarkan produknya akibat perbankan nasional kovensional meninggalkan Aceh.
Ketua Banleg DPRA Mawardi menyambut baik diskusi yang gelar oleh ARD. Ia menjelaskan, pentingnya forum-forum serupa dilaksanakan untuk mengawal setiap proses legislasi yang ada di lembaga legislatif.
“Saya sepakat untuk ini ditinjau ulang, karena ada beberapa regulator lain seperti Qanun Wali Nanggroe sudah direvisi yang ketiga, lalu Qanun tentang Baitul Mal, jadi semua,” kata Mawardi.
Ia menyebutkan, bahwa landasan setiap regulasi di Aceh itu berdasarkan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). Mawardi mengatakan, UUPA hingga kini masih dalam tahapan revisi.
“UUPA ini sendiri juga sedang dalam tahapan revisi, sekarang tahapannya sudah sampai kepada penyiapan tim,” katanya.
“Pemerintah Aceh juga sepakat pasal-pasal mana yang harus diperkuat dalam konteks revisi terbatas dan bersyarat untuk memperkuat posisi Aceh dalam semua sektor,” tambahnya.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Mawardi Ismail, menyebutkan semestinya pemerintah melahirkan sebuah sistem yang permanen terkait perbankan di Provinsi Aceh. Menurut Mawardi, investasi bukan merupakan kerja sebentar, tapi kerja yang panjang serta berkesinambungan.
“Investasi adalah kerja yang bersistem dan investasi sekarang diyakini sebagai salah satu instrumen atau upaya bisa mengatasi kemiskinan,” ujar Mawardi yang juga pakar hukum dari USK ini.
Di sisi lain, pemanfaatan teknologi dan komunikasi yang kian canggih ini juga disambut baik oleh Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Aceh. Bahkan pihaknya hingga kini terus mempromosikan transaksi non tunai melalui aplikasi QRIS.
“Sangat mendukung masyarakat menggunakan QRIS. Bahkan zaman sekarang yang sudah serba maju digitalisasi makin berkembang, rasanya masih menggunakan uang cash itu agak lebih praktis jika menggunakan QRIS,” kata Kepala Tim Perumusan KEKDA BI Perwakilan Aceh, Yon Widiyono.
Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman dalam diskusi itu menyampaikan, tidak ada perubahan yang signifikan atas berubahnya sistem syariah atau konvensional dengan pertumbuhan ekonomi di Aceh.
“Jadi Pemerintah Aceh harus panggil Direksi Bank Syariah Indonesia (BSI), tanya sama mereka mengapa ini belum mampu memperbaiki pelayanan. Pemerintah punya hak ini untuk bertanya,” ujar Nasrul Zaman.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Almuniza Kamal menyampaikan bakal mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang dapat menyulitkan wisatawan melancong ke Aceh, salah satunya terkait perbankan.
“Tentang hal ini sulitnya bertransaksi apakah BSI atau pun bank daerah ini sebenarnya kita akan mencari solusi yang terbaik. Apakah kita membenarkan legacy yang kita miliki ya enggak ada yang sempurna dalam proses penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Mari wisata, mari melihat sesuatu yang indah-indah merasakan sesuatu yang indah-indah yang nyaman itu kuncinya,” kata Almuniza.
Hasil FGD Polemik perbankan yang terjadi di Aceh tersebut merekomendasikan perlu adanya judicial riview atau peninjauan kembali terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS), dan jika memungkinkan di Aceh kembali ada satu bank konvensial saja untuk tujuan perekonomian masyarakat Aceh khususnya di bidang pariwisata dan UMKM. (IA)



















