BANDA ACEH — Banyaknya keluhan masyarakat pedagang di Pasar Atjeh Baru merupakan salah satu fakta ada hal yang dinilai salah dalam pengelolaan perdagangan di kota Banda Aceh hingga merugikan rakyat.
Bahkan, persoalan ini pun telah disampaikan para pedagang ke komisi terkait di DPR Kota Banda Aceh.
“Sangat memilukan, di kala para pedagang di Pasar Atjeh Baru harus mengeluarkan biaya sewa yang lumayan tinggi, tidak tanggung-tanggung mulai Rp 17 sampai Rp 23 juta, justru pengelola pasar dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh sebagai penanggung jawab pasar malah mengabaikan para pedagang pasar dan membiarkan para pedagang kaki lima (PKL) berkeliaran.
Ini membuktikan tata kelola pasar di bawah tanggung jawab dinas terkait masih jauh dari kata baik dan sungguh merugikan pedagang,” ungkap Koordinator Solidaritas Rakyat Kota (SoRaK) Banda Aceh Ahyadin Anshar, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, para PKL malah terkesan dibiarkan berdagang di sekitar Pasar Atjeh. Sementara di lantai 1, 2 dan 3 Pasar Atjeh banyak pedagang yang harus merogoh uang dari kantongnya dengan nominal yang besar untuk menyewa toko-toko yang ada di sana.
“Sikap abai yang selama ini dilakukan oleh dinas terkait dan juga pengelola pasar patut menjadi bahan evaluasi bagi Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq jika memang berpihak kepada rakyatnya, terutama masyarakat pedagang. Pj Wali Kota harus segera mencopot kepala dinas hingga pengelola pasar terkait, di sini Pj Wali Kota akan ditagih ketegasannya oleh rakyat,” tegasnya.
Pj Wali Kota juga diminta untuk segera menugaskan Inspektorat mengaudit besaran uang pengelolaan pasar yang dibayar pedagang dan kemungkinan adanya pengutipan kepada PKL sehingga terjadinya pembiaran.
“Hal ini penting dilakukan untuk menyelamatkan PAD Banda Aceh, jika tidak ke depannya Pj Walikota akan berhadapan langsung dengan kemarahan pedagang dan rakyatnya. Tentunya hal itu sangat-sangat tidak kita harapkan,” lanjutnya.
Menurutnya, langkah tegas Pj Wali Kota yang ditunjuk Mendagri akan menjadi cerminan seberapa peka seorang penjabat terhadap persoalan rakyatnya.
“Jika Pj Wali Kota mengabaikan semua ini hanya karena dalih menyelematkan pejabat tertentu. Opsinya sederhana, pertama Pj Wali Kota evaluasi dan copot pejabat penanggung jawabnya, atau bisa saja pejabat penanggung jawabnya sadar diri lalu mundur dari jabatan. Kemudian, Pj Wali Kota harus melakukan penertiban PKL dengan cara humanis.
Di samping itu juga, Pj Wali Kota harus memerintahkan Inspektorat melakukan audit terkait pengelolaan dana pasar, agar diketahui berapa yang benar-benar masuk PAD berapa yang tidak.
Jika hal ini tidak dilakukan Pj Wali Kota sesegera mungkin, maka sangat wajar jika masyarakat menganggap Pj Wali Kota tidak paham persoalan masyarakat di Banda Aceh,” pungkasnya. (IA)



