BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penahanan terhadap Mirza bin Ismail, selaku Bendahara Turnamen Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC). Mirza ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar, Kamis (22/9).
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Turnamen Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) yang berlangsung tahun 2017.
Mirza bin Ismail dijemput dan digiring oleh Tim Kejari Banda Aceh yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus Koharudin SH MH, Kamis (22/9).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kahari) Banda Aceh Edi Ermawan SH MH, melalui Kasi Intelijen Muharizal SH MH mengatakan, tersangka Mirza yang ditahan dititipkan di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar.
“Setelah dilakukan penelitian pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Sebelumnya dalam perkara ini pada tanggal 7 September 2022 Mirza Bin Ramli selaku Bendahara kegiatan AWSC 2017/Tsunami Cup I Piala Gebernur Aceh telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 10/ L.1.10 /Fd.1/09/2022, selanjutnya pada Jum’at, 16 September 2022 Jaksa Penyidik telah menyerahkan berkas Tahap I Kepada Jaksa Penuntut Umum, kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum pada 19 September 2022 telah dinyatakan lengkap (P-21).
Untuk selanjutnya dapat diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Muharizal menerangkan, untuk proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Berdasarkan fakta penyidikan Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari sumber Dana dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000.
Penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000.
Bahwa penerimaan dan pengeluaran dana/uang untuk membiyaai kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara baik berupa tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relavan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebaginya sehingga menyebabkan mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Event AWSC 2017 digelar pada masa kepemimpinan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Nova Iriansyah. Turnamen sepakbola internasional itu diikuti empat negara yakni Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam.
Pertandingan digelar di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh pada 2 – 6 Desember 2017. Turnamen dengan total hadiah Rp 550 juta itu diluncurkan Irwandi Yusuf di sebuah hotel di Banda Aceh.
Gubernur Irwandi saat itu mengatakan, turnamen tersebut digelar sebagai perwujudan dari rasa solidaritas dunia terhadap Aceh yang pernah dilanda tsunami pada 2004. Awalnya, ada sejumlah negara yang menyatakan bersedia bertanding. Namun karena bersamaan dengan kalender kegiatan FIFA, beberapa negara mundur.
Menurut Irwandi, Pemerintah Aceh melalui program Aceh Teuga (Aceh kuat) mempunyai misi untuk mengembalikan dan meningkatkan prestasi olahraga Aceh, salah satunya melalui peningkatan frekuensi even kompetisi olahraga untuk menjaring bibit-bibit unggul. (IA)



















