Meureudu — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Krueng Meureudu pada Rabu pagi (21/9) sekitar pukul 10.30 Wib.
Penggeledahan Kantor PDAM tersebut dilakukan dalam penyidikan tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan dana tagihan rekening air pelanggan tahun 2016 – 2020.
Kajari Pidie Jaya Oktario Ahmad Hartawan SH MH melalui Kasi Intelijen Hafrizal SH mengatakan, penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PDAM Tirta Krueng Meureudu.
“Penggeledahan tersebut dilakukan, sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan penerimaan tagihan rekening air pelanggan pada PDAM Tirta Krueng Meureudu Tahun 2016-2020,” ujarnya.
Penggeledahan kantor PDAM Tirta Krueng Meureudu, Pidie Jaya itu dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Andri Herdiansyah SH MH.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejari Pidie Jaya juga melakukan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan penerimaan tagihan rekening air pelanggan pada PDAM Tirta Krueng Meureudu.
Dalam hal penanganan kasus tersebut, sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi.
“30 orang saksi dan kasus tersebut sudah tahap penyidikan,” pungkasnya. (IA)



