Ditahan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan

JAKARTA — KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Sudrajad diberhentikan sementara.

“Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut,” kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jum’at (23/9/2022) seperti dilansir dari detikcom.

Dia mengatakan hal itu merupakan aturan yang berlaku di MA. Dia menyebut pemberhentian sementara dilakukan agar tersangka fokus menjalani proses hukum.
“Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” ujar Zahrul.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sekitar SGD 202 ribu (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” kata Firli.

Setidaknya ada 10 tersangka dalam kasus ini, baik dari internal maupun eksternal Mahkamah Agung. Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai penerima suap:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai pemberi suap:
– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati selama 20 hari pertama dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Jum’at (23/9).

“Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD [Sudrajad Dimyati] untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jum’at (23/9). (IA)