INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

KontraS Aceh Serahkan Draf Qanun Penanganan Pengungsi Luar Negeri ke DPRA

Last updated: Rabu, 28 September 2022 08:17 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
KontraS Aceh menyerahkan usulan Draf Rancangan Qanun Penanganan Pengungsi Asing kepada DPRA, Selasa (27/9)
SHARE

BANDA ACEH — Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh secara resmi menyerahkan draf atau rancangan qanun tentang penanganan pengungsi luar negeri di Aceh kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di ruang kerja Banleg DPRA, Selasa, 27 September 2022.

Ikut hadir dalam kesempatan itu, Ketua Badan Legislasi DPRA Mawardi M beserta wakilnya Khairil Syahrial, juga anggota Banleg di antaranya Nurlelawati dan M Ridwan.

Kadis Syariat Islam Banda Aceh Alimsyah meminta seluruh Da’i Perkotaan dan Muhtasib Gampong terus bersinergi mengimplementasikan Qanun Jinayat di Banda Aceh.
LGBT dan Judi Online Marak, Selebgram Tak Senonoh Ancam Syariat Islam di Banda Aceh

Sementara dari KontraS Aceh hadir Maulana, Fuadi Mardhatillah, Razikin serta didampingi dua orang tim penulis rancangan qanun tersebut, yakni Hendra Saputra dan Syahrul. Pertemuan ini juga dihadiri Nurul Fitri Lubis dari UNHCR.

- ADVERTISEMENT -

KontraS Aceh dalam kesempatan itu menyampaikan, Aceh kerap kali didatangi pengungsi asal etnis Rohingya, sejak 2006 silam. Hingga kini setidaknya tercatat 21 kali kapal para pengungsi mendarat di sepanjang pantai Aceh.

Berpengalaman sejak dulu, Aceh sampai sekarang masih dinilai gamang dalam menangani kedatangan pengungsi tersebut. Ini lantaran tidak ada regulasi yang spesifik dan komprehensif dalam menanganinya, sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBA Tahun 2026 kepada DPRA, Rabu sore (12/11). (Foto: Ist)
KUA-PPAS 2026 Diserahkan ke DPRA, Dibahas Kilat Dua Hari Langsung Disahkan

Tanpa aturan spesifik, otoritas lokal di Aceh kerap kali kebingungan dalam menetapkan siapa yang menjadi leading sector untuk menindaklanjutinya. Sementara arahan untuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan pengungsi juga tak terealisasi merata, hanya di beberapa wilayah seperti Aceh Timur dan kota Lhokseumawe. Keberhasilan dalam menangani pengungsi pun perlu diformalisasi.

Kejelasan soal alur koordinasi penemuan pengungsi, pendaratan hingga penampungan di tempat sementara untuk penanganan lebih lanjut, juga menjadi poin-poin penting yang coba diatur dalam rancangan qanun tersebut.

Secara khusus, misalnya, Aceh punya otoritas adat yakni Panglima Laot sebagai garda depan penyelamatan pengungsi saat masih berada di lautan.

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Aturan yang komprehensif sejak hulunya diyakini juga sebagai langkah preventif terhadap potensi-potensi pelanggaran hukum jika pengungsi kembali tiba dalam beberapa waktu ke depan.

- ADVERTISEMENT -

Apalagi, menurut KontraS Aceh, siklus kedatangan pengungsi kerap berlangsung dua tahun sekali.
“Sulit untuk membendung gelombang kedatangan pengungsi Rohingya, terutama ketika situasi konflik di kawasan Rakhine, Myanmar terus bergolak sampai sekarang,” ujar salah satu tim penulis draf qanun, Hendra Saputra.

Sementara itu, tim penulis lainnya, Syahrul menambahkan penyerahan draft qanun penanganan pengungsi luar negeri ini merupakan satu bentuk partisipasi dari KontraS Aceh sebagai salah satu elemen masyarakat sipil di Aceh.

Selama proses penyusunan draft tersebut, kata dia, pihaknya juga memprioritaskan peran Satgas Penanganan Pengungsi di Aceh sebagai leading dalam kerja-kerja koordinasi nantinya.

“Jika (kedatangan pengungsi) tidak ingin jadi gangguan bagi Aceh, maka perlu ditata. Regulasi di tingkat nasional memang memberi ruang, tapi tidak detail. Sehingga Aceh selalu kalang kabut menanganinya. Ini juga memicu kekhawatiran ada penyimpangan hukum jika tak ada aturan yang lengkap,” ujar Syahrul.

Badan Legislasi DPRA menyatakan sepakat Aceh butuh regulasi untuk menangani pengungsi luar negeri. Anggota Banleg Nurlelawati mengatakan, rancangan aturan ini nantinya perlu disempurnakan lagi untuk memastikan kewenangan otoritas lokal, serta sejalan dengan peraturan di atasnya, yakni Perpres 125/2016, artinya tidak saling berbenturan.

“Jangan sampai niat baik kita untuk menolong pengungsi, justru nanti bakal menyulitkan kita sendiri. Maka saya sepakat sekali Aceh punya qanun untuk tangani pengungsi, dan tentu perlu terus dibicarakan untuk disempurnakan,” harapnya.

Pertemuan ini diakhiri dengan prosesi penyerahan draft Qanun Penanganan Pengungsi Luar Negeri kepada Banleg DPRA. (IA)

Previous Article Forhati Aceh Pilih 5 Presidium Baru
Next Article Abu Tumin, Ulama Kharismatik Pengawal Agama Masyarakat Aceh

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Kamis, 13 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Kamis, 13 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Rabu, 12 November 2025
Banyak jalan rusak di kota Banda Aceh, Pemko didesak segera melakukan perbaikan.
Aceh

Jalan di Banda Aceh Banyak yang Rusak, PKS Desak Pemko Segera Perbaiki

Rabu, 12 November 2025
Saqti Aprilian dan Cut Riska Adilla Dinobatkan sebagai Agam dan Inong Banda Aceh 2025
Aceh

Saqti Aprilian dan Cut Riska Adilla Dinobatkan sebagai Agam dan Inong Banda Aceh 2025

Rabu, 12 November 2025
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dr. Hanif, turun langsung untuk menjemput enam pasien pasung di Kabupaten Aceh Timur, Senin, 10 November 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Dibebaskan dari Pasung, RSJ Aceh Jemput Enam ODGJ di Aceh Timur

Rabu, 12 November 2025
Hujan lebat yang mengguyur Kecamatan Lhoong sejak Selasa dini hari (11/11) menyebabkan banjir luapan di sejumlah gampong dalam wilayah tersebut. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Aceh

Banjir Melanda Lhoong, Puluhan Rumah dan 102 Hektare Sawah Siap Panen Terendam

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?