Hukum

Kejagung Supervisi Perkara yang Ditangani Kejati Aceh

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima kunjungan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agnes Triani SH MH beserta rombongan di Gedung Kajati Aceh, Batoh, Kota Banda Aceh, Kamis, 13 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH melalui Kasi Penkum Baginda Lubis SH menjelaskan, kunjungan ini untuk melihat langsung bagaimana pelaksaan implementasi Restoratif of Justice (RJ) pada Kejaksaan Tinggi Aceh serta jajaran Kejari Kabupaten/Kota se-Aceh.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Baginda Lubis juga menambahkan, apa yang disampaian oleh Direktur Oharda Agnes Triani mengenai penanganan serta penyelesaian perkara tindak pidana umum untuk peningkatan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang.

“Tentunya harus memastikan dalam segi kualitas dan kuantitas terhadap penanganan perkara secara professional, proporsional dan akuntabel, dengan berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan dalam rangka penegakan hukum,” ungkap Baginda Lubis.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Menuruntnya, perlu diketahui juga kewenangan baru Jaksa sebagai “mediator penal” akan menunjang penguatan Kewenangan diskresi Jaksa untuk tidak menuntut, antara lain dalam melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restorative, kemudian Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke depan itu harus mengatur secara lex certa, lex stricta dan lex scrpta, penggunaan diskresi jaksa untuk menghentikan penuntutan dengan syarat tertentu.

Sementara, untuk mengimplementasikan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh Aceh turut di hadiri oleh Koordinator pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme, Wahyudi SH MH, Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Narkotika Willy Ade Chaidir SH MH Kasubdit Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Sugeng Hariyadi SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh Djamaluddin SH MH, Kajari dan Kacabcari se-Aceh, serta Kasi Pidum seluruh Wilayah Aceh, pungasnya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait