INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

11 Wanita Ditangkap di Ulee Lheue Hanya Dibina, Komitmen Penegakan Syariat Pemko Dipertanyakan

Last updated: Selasa, 18 Oktober 2022 22:01 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Keputusan Pemko Banda Aceh menyerahkan 11 wanita muda diduga pelaku pesta miras yang ditangkap di kawasan wisata Ulee Lheue untuk dibina dinilai melukai hati masyarakat Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Keputusan Pemko Banda Aceh yang hanya menyerahkan 11 orang wanita muda diduga pelaku pesta miras yang ditangkap di kawasan wisata Ulee Lheue pada Ahad dini hari (16/10) untuk dibina BNNP dinilai sungguh melukai hati masyarakat Aceh.

Pasalnya Aceh dengan kekhususannya ada Qanun Jinayat yang telah mengatur hukuman yang jelas bagi para pelanggar syariat Islam, sehingga keputusan Pemko Banda Aceh itu malah dinilai mengabaikan kekhususan Aceh sebagaimana telah diatur di dalam qanun.

Pemko Banda Aceh meraih juara 1 Penghargaan Jamsostek atau Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Banda Aceh Juara I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

“Dalam kejadian pesta miras di kawasan Ulee Lheue tersebut jelas-jelas telah melanggar syariat Islam, pertama perempuan berkumpul hingga dini hari di luar rumah, kemudian ditemukan barang bukti berupa minuman keras. Lalu sangat disayangkan jika keputusan Pemko hanya sebatas menyerahkan ke BNNP untuk pembinaan, di sini ketegasan dan komitmen Pj Wali Kota Banda Aceh sebagai pemimpin yang bertanggung jawab terkait penegakan syariat Islam patut dipertanyakan,” ungkap Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPuR) Asrinaldi kepada media, Selasa, 18 Oktober 2022.

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, persoalan syariat Islam hingga larangan meminum khamar (minuman keras) secara khusus sudah tertera di dalam Qanun Nomor 12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya. “Selain itu juga dipertegas dalam Qanun Jinayah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 16 ayat 1 tentang Khamar. Jadi, persoalan pesta miras ini sudah diatur sedemikian rupa di dalam qanun termasuk persoalan sanksinya. Namun, sangat disayangkan Pj Wali Kota melalui instansi terkait justru kurang tegas dan terkesan mengabaikan kekhususan Aceh yang sudah ditegaskan di dalam qanun Aceh tersebut,” jelasnya.

Ketidaktegasan Pj Wali Kota itu, kata Asrinaldi, mencerminkan bahwa komitmen Pj Wali Kota sangat lemah dalam penegakan syariat Islam dan dinilai telah mengabaikan kekhususan Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah menggelar Jaksa Masuk Dayah di Dayah Bustanul Ulum, Alue Pinang, Langsa Timur, Langsa
Jaksa Masuk Dayah Edukasi Hukum Santri Dayah Bustanul Ulum Langsa

“Jika keputusan yang dilakukan justru hanya pembinaan tanpa sanksi yang tegas maka pelanggaran syariat Islam akan dianggap sesuatu yang biasa, dan kejadian serupa akan terulang begitu saja. Di sini Pj Wali Kota secara tidak langsung dapat dilihat sangat tidak tegas dalam upaya pencegahan pelanggaran syariat Islam dan pemberlakuan sanksi sesuai Qanun Aceh,” ujarnya.

Terlepas dari adanya pihak yang memuji-muji Pj Wali Kota pasca keputusan itu, namun dapat dipastikan akan banyak masyarakat sangat kecewa.

“Ada yang memuji ya silahkan saja, tapi Pj Wali Kota jangan terlena. Ini menyangkut marwah Aceh dan juga sudah diatur secara khusus di dalam Qanun Aceh, jadi jangan larinya ke persoalan HAM dan seterusnya sambil memuji-muji Pj Wali Kota, kemudian dampaknya malah mengabaikan kekhususan Aceh dan merusak citra maupun marwah Aceh dalam penegakan syariat Islam sebagaimana mestinya sesuai qanun.

UIN Ar-Raniry menggelar Retret Kepemimpinan tahun 2025 pada 21–25 November di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
70 Pejabat UIN Ar-Raniry Ikut Retret Kepemimpinan di Asrama Haji

Jadi, kalau ada yang cari muka sama Pj Wali Kota sebut persoalan syariat Islam ini politik, dan Pj Wali Kota mendengarkan itu, maka patut diduga Pj Wali Kota yang sebenarnya ikut berpolitik dengan mengatasnamakan syariat. Katanya komitmen, begitu dipuji malah hilang ketegasannya dan terima masukan begitu saja tanpa perhatikan kekhususan Aceh, ini cukup ironis dan miris tentunya,” katanya mengaku prihatin.

- ADVERTISEMENT -

Pihaknya meyakini tidak ada intervensi Mendagri yang melarang Pj Wali Kota memberlakukan kekhususan Aceh di bidang syariat Islam sesuai dengan qanun Aceh.

“Inikan kesannya karena Pj Wali Kota dimandatkan Mendagri lalu mengambil keputusan tidak memberikan sanksi sesuai Qanun Aceh, malah menimbulkan prasangka masyarakat seakan-akan Mendagri sengaja menyuruh Pj Wali Kota tak menerapkan Qanun kekhususan Aceh tentang syariat Islam khususnya khamar.

Padahal, kami yakin tidak ada perintah dari Mendagri untuk mengabaikan kekhususan Aceh yang sudah dipertegas dalam qanun, sayang kan Pj Wali Kota yang lakukan kebijakan tapi Mendagri atau pemerintah pusat yang kena imbasnya nanti, padahal bicara kekhususan terkait syariat Islam di Aceh sudah didukung penih oleh pemerintah pusat,” tutupnya.

Terpisah, Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh M Rizal SSTP MSi mengungkapkan, saat ini ke-11 wanita yang terjaring razia penertiban pelanggaran syariat Islam di kawasan wisata Ulee Lheue telah kembali, mereka hanya dikenai tanggung jawab untuk wajib lapor sebagai wujud pembinaan.

“Tidak terbukti, yang pertama tidak kita tangkap tangan, tidak ada pengakuan dan setelah dilakukan tes urine ke-11 mereka hasilnya negatif,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh.

Sehingga ke-11 wanita yang ditertibkan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue pada Ahad dini hari (16/10) sudah kembali.

Pemeriksaan hanya berlaku 24 jam, selama tidak terbukti, maka mereka tidak ditahan.

Ke-11 wanita yang ditemukan berada di kawasan Ulee Lheue depan pintu masuk pelabuhan pada pukul 02.00 WIB Ahad dini hari, 16 Oktober 2022 akhirnya kembali ke rumah masing-masing, setelah didata, dicek urine juga ternyata tidak terbukti melanggar syariat, dan mereka kini tidak lagi berada di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh. (IA)

Previous Article Aceh Usulkan Tiga Desa Percontohan Antikorupsi ke KPK
Next Article Aceh Peringkat Delapan MTQ Nasional ke-29 di Kalsel

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Sabtu, 22 November 2025
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Umum

Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Jumat, 21 November 2025
Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Umum

Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Jumat, 21 November 2025
Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Umum

IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?