ACEH BARAT — Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dan mengamankan 7 orang pelaku.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Aceh Barat Kompol Aditia Kusuma didampingi Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat dalam konferensi pers di aula Mapolres Aceh Barat, Senin, 17 Oktober 2022.
Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan di sejumlah tempat sering terjadi peredaran/penyalahgunaan narkotika.
Untuk itu jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
“Pengungkapan kasus ini periode Agustus sampai September 2022 5 perkara dan 7 tersangka, adapun total barang bukti sebanyak 13,39 gram untuk narkotika golongan 1 jenis sabu,” ucap Wakapolres
Dirincikan, pada Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial TR (27 tahun, swasta, Aceh Barat) dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,92 gram dan berat bersih 9,35 gram serta 2 unit handphone.
Selanjutnya, Rabu, 21 September 2022 pukul 15.00 Wib, Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan 2 orang laki-laki berinisial YS (22 tahun, wiraswasta, Aceh Barat) dan AR (38 tahun, wiraswasta, Aceh Barat) dengan barang bukti 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram dan berat bersih (netto) 0,11 gram, satu buah alat hisap serta satu unit handphone.
Pada Rabu, 21 September 2022, Satresnarkoba Polres Aceh Barat kembali mengamankan 2 orang laki-laki berinisial AS (35 tahun, wiraswasta, Aceh Barat) dan IR (38 tahun, wiraswasta, Aceh Barat) dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram dan berat bersih 2,05 gram, serta dua unit handphone.
Lalu pada Kamis, 29 September 2022 pukul 19.00 Wib tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (25 tahun, swasta, Aceh Barat) dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,18 gram, serta satu buah alat hisap dan satu unit handphone.
Kemudian pada Kamis, 29 September 2022 sekita pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial SF (37 tahun, swasta, Aceh Barat) yang pada saat itu memiliki 2 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 gram dan berat bersih 0,27 gram serta satu buah alat hisap dan satu unit Handphone.
“Dengan pengungkapan tindak pidana ini, TR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Terhadap tersangka YS dan tersangka AR diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Tersangka AS dan tersangka IR diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kepada AM dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Untuk SF dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (IA)



