INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polres Aceh Barat Amankan 7 Tersangka Pengedar Sabu

Last updated: Selasa, 18 Oktober 2022 19:45 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dan mengamankan 7 orang pengedar
SHARE

ACEH BARAT — Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dan mengamankan 7 orang pelaku.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Aceh Barat Kompol Aditia Kusuma didampingi Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat dalam konferensi pers di aula Mapolres Aceh Barat, Senin, 17 Oktober 2022.

Pemko Banda Aceh meraih juara 1 Penghargaan Jamsostek atau Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Banda Aceh Juara I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan di sejumlah tempat sering terjadi peredaran/penyalahgunaan narkotika.

- ADVERTISEMENT -

Untuk itu jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

“Pengungkapan kasus ini periode Agustus sampai September 2022 5 perkara dan 7 tersangka, adapun total barang bukti sebanyak 13,39 gram untuk narkotika golongan 1 jenis sabu,” ucap Wakapolres

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah menggelar Jaksa Masuk Dayah di Dayah Bustanul Ulum, Alue Pinang, Langsa Timur, Langsa
Jaksa Masuk Dayah Edukasi Hukum Santri Dayah Bustanul Ulum Langsa

Dirincikan, pada Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial TR (27 tahun, swasta, Aceh Barat) dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,92 gram dan berat bersih 9,35 gram serta 2 unit handphone.

Selanjutnya, Rabu, 21 September 2022 pukul 15.00 Wib, Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan 2 orang laki-laki berinisial YS (22 tahun, wiraswasta, Aceh Barat) dan AR (38 tahun, wiraswasta, Aceh Barat) dengan barang bukti 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram dan berat bersih (netto) 0,11 gram, satu buah alat hisap serta satu unit handphone.

Pada Rabu, 21 September 2022, Satresnarkoba Polres Aceh Barat kembali mengamankan 2 orang laki-laki berinisial AS (35 tahun, wiraswasta, Aceh Barat) dan IR (38 tahun, wiraswasta, Aceh Barat) dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram dan berat bersih 2,05 gram, serta dua unit handphone.

UIN Ar-Raniry menggelar Retret Kepemimpinan tahun 2025 pada 21–25 November di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
70 Pejabat UIN Ar-Raniry Ikut Retret Kepemimpinan di Asrama Haji

Lalu pada Kamis, 29 September 2022 pukul 19.00 Wib tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (25 tahun, swasta, Aceh Barat) dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,18 gram, serta satu buah alat hisap dan satu unit handphone.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian pada Kamis, 29 September 2022 sekita pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial SF (37 tahun, swasta, Aceh Barat) yang pada saat itu memiliki 2 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 gram dan berat bersih 0,27 gram serta satu buah alat hisap dan satu unit Handphone.

“Dengan pengungkapan tindak pidana ini, TR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Terhadap tersangka YS dan tersangka AR diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Tersangka AS dan tersangka IR diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kepada AM dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Untuk SF dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (IA)

Previous Article Kemenkeu dan Bank Aceh Jalin Kerja Sama Salurkan Pembiayaan KUR Syariah
Next Article Asrizal Kecewa, Tanpa Koordinasi BPBA Gelar Pelatihan Kebencanaan di Tamiang

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Sabtu, 22 November 2025
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Umum

Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Jumat, 21 November 2025
Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Umum

Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Jumat, 21 November 2025
Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Umum

IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?