INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 212 Juta, Keuchik dan Bendahara Gampong Teureubeh Jantho Ditahan

Last updated: Rabu, 19 Oktober 2022 01:59 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kejari Aceh Besar menetapkan Keuchik Teureubeh Jantho LK (52) sebagai tersangka korupsi dana desa dan ditahan di Rutan Kelas II B Jantho, Selasa (18/10)
Kejari Aceh Besar menetapkan Keuchik Teureubeh Jantho LK (52) sebagai tersangka korupsi dana desa dan ditahan di Rutan Kelas II B Jantho, Selasa (18/10)
SHARE

JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Selasa (18/10), menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa pada Proyek Pembangunan Saluran Air Bersih pada Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019-2021.

Kedua tersangka tersebut adalah LK (52) selaku Keuchik pada Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho dan MS (35) selaku Bendahara Gampong Teureubeh.

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar melalui Kasi Intelijen Deddy Maryadi SH MH mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Nomor : R-241/L.1.27/Fd.1/10/2022 Tanggal 12 Oktober 2022 yakni LK (52 Tahun) dan tersangka dengan Nomor : R-241/L.1.27/Fd.1/10/2022 Tanggal 12 Oktober 2022 yakni MS (35 Tahun).

- ADVERTISEMENT -

Sebagaimana diketahui tahun 2019, 2020 dan 2021 di Gampong Teureubeh Kecamatan Jantho, Aceh Besar telah dilaksanakan kegiatan pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga dengan jenis pekerjaan pipanisasi, yang bersumber dari dana desa total anggaran yang sudah dihabiskan sebesar Rp 1.407.683.900, dengan rincian tahun 2019 Rp 572.366.000, tahun 2020 Rp 327.877.000 dan tahun 2021 Rp 507.440.900.

Namun dalam perjalanannya sampai tahun 2021, proyek tersebut pada 2019 – 2021 belum dapat dinikmati oleh masyarakat dan diduga ada perbuatan melawan hukum pada pengerjaan pipanisasi.

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Menurut Deddi, penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada Proyek Pembangunan Saluran Air Bersih Gampong Teureubeh Kota Jantho yakni LK (52 Tahun) selaku Keuchik pada Gampong Teureubeh dan MS (35 Tahun) selaku Bendahara pada Gampong Teureubeh, yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh, kerugian dalam perkara tindak pidana tersebut yakni sebesar Rp 212.357.930.

“Tentu dalam perkara ini penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti sebanyak 90 barang bukti dan telah melakukan pemeriksaan 31 orang saksi,” imbuhnya.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Saat ini MS untuk kepentingan proses penyidikan, maka tersangka ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka LK pada saat ini juga telah ditahan di Rutan Polres Aceh Besar terkait penyalahgunaan narkotika golongan I.

- ADVERTISEMENT -

“Tersangka MS ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, serta merusak bahkan menghilangkan barang bukti. (IA)

Previous Article Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar dan Wakapolda Aceh Brigjen Pol Syamsul Bahri mendengarkan arahan yang diberikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui virtual di Aula Vidcon Mapolda Aceh, Selasa (18/10) Polri Terbitkan Telegram Antisipasi Banjir dan Bencana Alam, Polda Aceh Akan Tindaklanjuti
Next Article Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau penanganan banjir di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan sebagian Bener Meriah di Aceh, Selasa (18/10) Perbaiki 4 Tanggul Sungai Jebol di Aceh Utara, Kementerian PUPR Kerahkan 12 Alat Berat

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga hadir sebagai pembicara kunci.
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?