Banda Aceh — Lima Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditangkap di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar kini dilepaskan lagi oleh polisi.
Kelima PSK yang terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut saat ini dikenakan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang muncikari itu saja.
Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut tidak ditahan, dan diterapkan wajib lapor.
“Hal itu dilakukan mengingat para PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga,” ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (20/10).
Ke-5 Pekerja Seks Komersial yang dikenakan wajib lapor itu adalah RM (24) asal Kabupaten Nagan Raya, MF (32) asal kota Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) IRT asal Aceh Utara.
Sebelumnya, Personel Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp di dua hotel ternama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, pada Jumat malam (14/10/2022).
Penangkapan terhadap sembilan pelaku prostitusi online itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Kasatreskrim dalam konferensi pers, Rabu (19/10) mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.
Berawal dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut, sebutnya.
Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10/2022) polisi melakukan penyamaran (undercover) dan bertransaksi dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.
“Benar kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Fadillah.
Hasil kesepakatan dengan muncikari tersebut, ia mematok harga Rp 1,2 juta untuk sekali transaksi.
“Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk mucikari, ” jelas Kompol Fadillah.
Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan 5 orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.
Dimana dua orang mucikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.
Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki – laki. Mereka juga berasal dari Banda Aceh.
Kemudian, Polisi juga mengamankan Pekerja Seks Komersial sebanyak lima orang, diantaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) IRT asal Aceh Utara.
Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi.
“Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer,” jelasnya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan di dapat informasi bahwa di salah satu hotel di Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada dilakukan praktik yang sama.
“Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut,” ungkapnya.
Di salah satu hotel tersebut pihaknya mengamankan dua orang muncikari berinisial OS (24) perempuan dan FF (21) laki-laki.
Kemudian dua PSK berinisial RM (24) dan SM (23). Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa muncikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali order.
Untuk barang bukti yang turut diamankan berupa chat yang sudah di print, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.
Akibat perbuatannya, keempat muncikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan. (IA)



