LANGSA – Satreskrim Polres Langsa, Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 03:00 Wib mengamankan empat orang preman yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap sopir truk yang melintas jalan nasional lintas Medan-Banda Aceh.
“Ditangkapnya keempat pelaku yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut berdasarkan video yang beredar di media sosial TikTok dengan akun an. Setiabudi00 yang telah memberikan informasi/laporan kepada pihak Polres Langsa,” ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, Kamis (27/10/2022).
Dalam laporan berdurasi beberapa menit tersebut, seorang warga melaporkan terjadinya pemerasan disertai pengancaman di sepanjang jalan nasional Medan-Banda Aceh oleh beberapa oknum yang meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan, karena telah meresahkan masyarakat.
Menyikapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Langsa bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku utama yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut.
Keempat pelaku, yakni RS (23) wiraswasta, warga Jalan T. Umar Desa P. Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, RH (18) wiraswasta, warga Jalan Iskandar Muda Desa Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, MH (27) wiraswasta, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, dan RB (23) wiraswasta, warga Desa Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Para pelaku biasa melakukan pemerasan jalan lintas Medan-Banda Aceh (jalan dua jalur) Desa Langsa Lama Kecamatan Langsa Lama, jalan lintas Medan-Banda Aceh (dekat gudang kantor Yakult Cabang Langsa) Desa Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat, jalan lintas Medan-Banda Aceh (dekat SPBU Alur Pinang) Desa Alur Pinang Kecamatan Langsa Timur, jalan lintas Medan-Banda Aceh (dekat SMA Negeri 2 Langsa) Desa Langsa Lama Kecamatan Langsa Lama, jalan lintas Medan-Banda Aceh (Simpang Tugu Langsa/Lampu Merah) Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, jalan lintas Medan-Banda Aceh (Simpang Sungai Pauh) Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, jalan lintas Medan-Banda Aceh (dekat Lapas Narkoba) Desa Alur Pinang Kecamatan Langsa Timur dan jalan lintas Medan-Banda Aceh (Dekat Café Bonsai) Desa Alur Dua Kecamatan Langsa Barat.
Kini keempat para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa.
Kasat Reskrim mengungkapkan, para pelaku ditangkap, Kamis, 27 Oktober 2022 sekitar pukul 03:00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan.
“Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan satu pelaku RH di Desa Peukan Langsa Kecamatan Langsa Kota bersama barang-bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan Nopol terpasang BL 6885 FP.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus oleh tim Opsnal dan menangkap pelaku lainnya RB, RS dan MH yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan pengancaman kemudian tim membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Saat diinterogasi, lanjutnya, pelaku sudah melakukan pemerasan yang disertai dengan pengancaman tersebut sebanyak 9 kali.
Pertama, pelaku RS bersama dengan pelaku MH dan RB melakukan pemerasan dengan pengancaman pada September 2022, sekitar pukul 02:00 bertempat jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Langsa Lama terhadap 3 sopir mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan uang dengan total Rp 80.000.
Kemudian, kedua pelaku RS bersama dengan pelaku MH melakukan pemerasan dengan pengancaman pada September 2022, sekitar pukul 02:00 di jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Langsa Lama terhadap 4 mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan uang dengan total Rp 50.000. (IA)



