INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Jaksa Tahan Bendahara Dinas Syariat Islam Aceh Tengah

Last updated: Kamis, 27 Oktober 2022 08:15 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
HH (41), Bendahara Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Aceh Tengah (kanan) ditahan atas kasus dugaan penggelapan uang ratusan juta, Rabu (26/10)
SHARE

TAKENGON — Bendahara Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tengah HH (41) diduga telah melakukan penggelapan ratusan juta Uang Persediaan (UP) dinas tersebut pada tahun 2020.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HH kini harus berurusan dan berhadapan dengan hukum karena tidak bisa mengembalikan uang yang digelapkan tersebut.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah melakukan penahanan terhadap HH pada Rabu (26/10/2022).

- ADVERTISEMENT -

“Saat ini, HH telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Takengon selama 20 hari ke depan.
HH diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2020 senilai Rp 283 juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah Yovandi Yazid SH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin SH, Rabu (26/10).

HH sebelumnya menjabat sebagai bendahara di Dinas Syariat Islam pada Januari 2020 dan ketahuan melakukan penggelapan dana UP.

- ADVERTISEMENT -
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Dari UP sebesar Rp600 juta, HH menggunakan uang tersebut sebesar Rp 238.760.000 untuk membayar utang dan keperluan pribadi lainnya.

Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus penggelapan dan korupsi tersebut kini tengah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sejak tahun 2020, HH telah tiga kali diingatkan oleh Kepala Dinas Mustafa Kamal, namun tersangka masih tetap belum bisa mengembalikan uang persediaan dinas yang telah digunakannya.

- ADVERTISEMENT -

Kasi Pidsus KejariAcehTengah Zainul Arifin mengatakan, HH melakukan aksi penggelapan uang dinas itu sendirian, ia tidak melibatkan orang lain. Dari pengakuannya, HH menghabiskan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

“Awalnya Kabid di dinas tersebut melakukan dinas luar saat itu, untuk perjalanan dinas hanya diberikan Rp 1 juta. Lalu kabid melapor ke kadis, biasanya, kabid ini menerima dua jutaan, namun yang diterima hanya satu juta untuk tiga hari,” kata Zainul Arifin

Setelah ada pengaduan tersebut kemudian tersangka (bendahara DSI) dipanggil oleh kadis untuk menjelaskan perihal tersebut. Namun pengakuannya, uang tersebut telah habis dipakai HH. Setelah ketahuan secara kooperatif, tersangka tidak ada niat untuk mengembalikan.

Total UP dinas dilaporkan berjumlah Rp 600 juta, tersangka telah mengembalikan uang tersebut ke dinas senilai Rp 361 juta. Sedangkan sisanya diduga digelapkan HH.

“Uang tersebut disimpan di rumah, tidak disimpan di brankas kantor, uang tersebut diambil tanpa sepengetahuan kadis. Uang UP bulan Februari ini digunakan di bulan Maret 2020,” kata Zainul.

Kadis juga telah memberi perintah ke HH untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut, bahkan diberi tempo. Surat teguran dan dikeluarkan sebanyak tiga kali bulan November 2020.

Kadis khawatir kejadian tahun 2019 lalu kembali terulang karena HH tidak ada niat mengembalikan, lalu kadis melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan.

Mustafa Kamal melaporkan kejadian tersebut kepada Kejaksaan tiga bulan lalu. UP yang dicairkan HH ini telah diangsur dua tahap pada Januari 2020.

Dari pencairan uang Rp 600 juta, dipakai setengah untuk membayar utang, untuk arisan, bahkan untuk membayar Pinjaman Online (Pinjol). (IA)

Previous Article Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh Masuk Prolega Prioritas 2023
Next Article Tingkatkan Promosi Produk UMKM, Pelaku Usaha Fotografi Ikuti Bimtek Dinas Koperasi Aceh

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa
Minggu, 16 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?