INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Jaksa Tahan Bendahara Dinas Syariat Islam Aceh Tengah

Last updated: Kamis, 27 Oktober 2022 08:15 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
HH (41), Bendahara Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Aceh Tengah (kanan) ditahan atas kasus dugaan penggelapan uang ratusan juta, Rabu (26/10)
SHARE

TAKENGON — Bendahara Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tengah HH (41) diduga telah melakukan penggelapan ratusan juta Uang Persediaan (UP) dinas tersebut pada tahun 2020.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HH kini harus berurusan dan berhadapan dengan hukum karena tidak bisa mengembalikan uang yang digelapkan tersebut.

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah melakukan penahanan terhadap HH pada Rabu (26/10/2022).

- ADVERTISEMENT -

“Saat ini, HH telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Takengon selama 20 hari ke depan.
HH diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2020 senilai Rp 283 juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah Yovandi Yazid SH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin SH, Rabu (26/10).

HH sebelumnya menjabat sebagai bendahara di Dinas Syariat Islam pada Januari 2020 dan ketahuan melakukan penggelapan dana UP.

- ADVERTISEMENT -
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Dari UP sebesar Rp600 juta, HH menggunakan uang tersebut sebesar Rp 238.760.000 untuk membayar utang dan keperluan pribadi lainnya.

Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus penggelapan dan korupsi tersebut kini tengah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Sejak tahun 2020, HH telah tiga kali diingatkan oleh Kepala Dinas Mustafa Kamal, namun tersangka masih tetap belum bisa mengembalikan uang persediaan dinas yang telah digunakannya.

- ADVERTISEMENT -

Kasi Pidsus KejariAcehTengah Zainul Arifin mengatakan, HH melakukan aksi penggelapan uang dinas itu sendirian, ia tidak melibatkan orang lain. Dari pengakuannya, HH menghabiskan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

“Awalnya Kabid di dinas tersebut melakukan dinas luar saat itu, untuk perjalanan dinas hanya diberikan Rp 1 juta. Lalu kabid melapor ke kadis, biasanya, kabid ini menerima dua jutaan, namun yang diterima hanya satu juta untuk tiga hari,” kata Zainul Arifin

Setelah ada pengaduan tersebut kemudian tersangka (bendahara DSI) dipanggil oleh kadis untuk menjelaskan perihal tersebut. Namun pengakuannya, uang tersebut telah habis dipakai HH. Setelah ketahuan secara kooperatif, tersangka tidak ada niat untuk mengembalikan.

Total UP dinas dilaporkan berjumlah Rp 600 juta, tersangka telah mengembalikan uang tersebut ke dinas senilai Rp 361 juta. Sedangkan sisanya diduga digelapkan HH.

“Uang tersebut disimpan di rumah, tidak disimpan di brankas kantor, uang tersebut diambil tanpa sepengetahuan kadis. Uang UP bulan Februari ini digunakan di bulan Maret 2020,” kata Zainul.

Kadis juga telah memberi perintah ke HH untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut, bahkan diberi tempo. Surat teguran dan dikeluarkan sebanyak tiga kali bulan November 2020.

Kadis khawatir kejadian tahun 2019 lalu kembali terulang karena HH tidak ada niat mengembalikan, lalu kadis melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan.

Mustafa Kamal melaporkan kejadian tersebut kepada Kejaksaan tiga bulan lalu. UP yang dicairkan HH ini telah diangsur dua tahap pada Januari 2020.

Dari pencairan uang Rp 600 juta, dipakai setengah untuk membayar utang, untuk arisan, bahkan untuk membayar Pinjaman Online (Pinjol). (IA)

Previous Article Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh Masuk Prolega Prioritas 2023
Next Article Tingkatkan Promosi Produk UMKM, Pelaku Usaha Fotografi Ikuti Bimtek Dinas Koperasi Aceh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?