Banda Aceh — Satreskrim Polresta Banda Aceh menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus robohnya bangunan tombak layar pada gedung MIN 2 Kota Banda Aceh dan menyebabkan sejumlah murid sekolah tersebut mengalami luka-luka berat dan ringan yang terjadi pada Kamis (11/8/2022).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara pihak sekolah dengan orang tua para murid yang menjadi korban
dugaan tindak pidana karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 Ayat 1 KUHPidana.
Usai proses itu, kata Kasatreskrim, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.
“Perkara kasus dugaan tindak pidana karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat 1 KUHPidana yang terjadi di MIN 2 Kota Banda Aceh, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara RJ,” kata Kompol Fadillah selesai memimpin jalannya mediasi, Selasa (1/11/2022).
Kompol Fadillah menjelaskan, penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan implementasi dari Program Polri Presisi .
“Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” sebutnya.
Dalam proses mediasi itu, Kasubbag TU Kemenag Banda Aceh Aida Rina Elisiva menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara damai
“Kami mewakili pimpinan Kemenag Banda Aceh menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polresta Banda Aceh yang telah menangani dengan baik serta menyelesaikan perkara ini melalui RJ,” ujarnya.
Pihak Kantor Kemenag Kota Banda Aceh bekerja sama dengan pihak MIN 2 Banda Aceh akan membentuk tim pengawas berkelanjutan (konseling) untuk melakukan pemantauan terhadap murid-murid yang menjadi korban robohnya tombak layar pada pembangunan ruang kelas lantai dua MIN 2 Kota Banda Aceh.
Dalam kegiatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restorative tersebut, turut hadir Kanit Tipikor Ipda Bagus Pribadi, Kasi Penmad Kanwil Kemenag Banda Aceh Syarifah Zaitunsari, Kepala MIN 2 Nurasiah, Komite Sekolah MIN 2 M. Dil Mukammil, Pelaksana Pekerjaan Ismail Saleh dan para wali murid yang menjadi korban saat kejadian.
Di akhir kegiatan RJ itu, masing – masing turut membubuhkan tanda tangan serta saling berjabat tangan sebagai selesainya perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh sejak Agustus 2022 lalu. (IA)



