INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

KIA Sebut Anggotanya Tak Melanggar Kode Etik, LBH: Tak Sesuai Fakta

Last updated: Selasa, 1 November 2022 08:07 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE

BANDA ACEH — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh pada Senin, 31 Oktober 2022, menerima surat dari Komisi Informasi Aceh (KIA) Nomor 71/KIA-P/X/2022, perihal Tanggapan Laporan terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap dua Komisioner KIA, Muslim Kadri dan Muhammad Hamzah.

Dugaan pelanggaran ini sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat pemerhati kebijakan publik yang tergabung di LBH Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap

Surat Tanggapan Laporan tersebut memuat 5 poin. Pertama, bahwa KIA telah melakukan rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik pada 25 Oktober 2022.

- ADVERTISEMENT -

Kedua, menerangkan hasil pemeriksaan dalam rapat pleno tersebut menyatakan bahwa tidak benar adanya dugaaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Muhammad Hamzah dan Muslim Kadri.

Dibuktikan dengan lampiran surat-surat pernyataan dari beberapa instansi yang disinyalir sebagai tempat terlapor memiliki rangkap jabatan.

- ADVERTISEMENT -
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Selanjutnya poin menerangkan pasal-pasal dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi yang menyandarkan bahwa kedua anggota komisi KIA terlapor tidak melakukan pelanggaran apa pun sebagaimana laporan masyarakat.

Berdasarkan keterangan tersebut, poin keempat surat ini menerangkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh masyarakat ditolak.

“Kami menilai adanya kejanggalan terkait Surat Tanggapan Laporan Nomor 71/KIA-P/X/2022 tersebut,” ujar Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH, Senin malam (31/10)

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Adapun kejanggalan tersebut, Pertama, fisik surat tersebut hanya berupa salinan berbentuk fotocopy (bukan asli). Kedua, surat tersebut ditandatangani oleh Muslim Kadri selaku terlapor atas nama Ketua KIA.

- ADVERTISEMENT -

Ketiga, bukti-bukti yang dilampirkan hanya atas nama Muslim Kadri saja, sementara Muhammad Hamzah, terlapor lainnya, tidak terlampir sama sekali.

Keempat, terdapat salah satu surat pernyataan dari Percasi Aceh yang menyatakan bahwa Muslim Kadri adalah Pengurus Percasi Provinsi Periode 2021-2025 dan mengajukan pengunduran diri tanggal 22 Agustus 2022, sementara ia dilantik sebagai Komisioner KIA pada November 2020.

“Ini artinya meskipun yang bersangkutan saat ini tidak lagi sebagai Pengurus Percasi, namun ia pernah merangkap jabatan sejak 2021 sampai dengan tanggal pengunduran dirinya,” terang Muhammad Qodrat didampingi Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian.

Terhadap kejanggalan tersebut, LBH Banda Aceh menolak Surat Tanggapan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KIA tersebut karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. (IA)

Previous Article GM PLN UIW Aceh Parulian Novriandi membuka sosialisasi sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) kepada stakeholder mitra kerja, Senin (31/10/2022) Cegah Penyuapan dan Gratifikasi, PLN Aceh Ajak Mitra Kerja Dukung SMAP
Next Article Sungai Meluap, 5 Kecamatan di Aceh Tamiang Terendam Banjir

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Kamis, 13 November 2025
Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?