Umum

Polres Pidie Tangkap 2 Pelaku Perusakan Pompa Minyak SPBU Sigli

Sigli — Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana perusakan mesin Dispenser (Pompa Minyak) milik SPBU PT Kuala Berkah Desa (Gampong) Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie.

Dua tersangka yakni berinisial SF (38) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dan juga MZ (37) asal Kecamatan Kota Sigli. Pidie.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP/B/175/X/2022/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH Tanggal 01 Oktober 2022 tentang tindak pidana pengrusakan dengan waktu dan tempat kejadian hari Sabtu, 1 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di SPBU PT Kuala Berkah Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Padli didampingi oleh Wakapolres Kompol Muhammad Taufik, Kasat Reskrim Iptu Ragga Setyadi dan Kasi Humas AKP Anwar, menyampaikan hal tersebut kepada awak media dalam konferensi pers pada Jum’at (4/11/2022) di Mapolres setempat.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Turut dihadirkan tersangka SF (38) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dan MZ (37) asal Kecamatan Kota Sigli Pidie.

“Perlu kami sampaikan bahwa hasil dari penyelidikan kita, pihak polisi Reskrim Polres Pidie tersangka tersebut bukan wartawan,” jelas Kapolres Pidie.

Pihaknya tidak menemukan ada kaitan SF (38) dan MZ (37) dengan profesi wartawan yang sering disebut para pelaku.

Tersangka SF ditangkap terlebih dulu pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di jalan Jambo Ayee, Kecamatan Panton Labu, Aceh Utara.

Kemudian MZ ditangkap pada kawasan Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh hari Jum’at (14/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB

Ditambahkan Kapolres Pidie AKBP Padli, ada satu pelaku lagi dari kelompok mereka yang mengaku wartawan tersebut telah menjadi buronan polisi yaitu berinisial MK (47) warga Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.

Terhadap kedua tersangka akan dikenakan pasal pidana pengrusakan.

Polisi juga mengamankan mobil Daihatsu Sigra BL 1496 LL dari tangan pelaku, mobil tersebut adalah kendaraan yang digunakan saat kabur usai mengisi BBM di SPBU tersebut.

Dalam kasus tersebut, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait