INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Revisi Qanun Jinayat untuk Lindungi Anak dan Perempuan dari Kekerasan Seksual

Last updated: Jumat, 11 November 2022 10:58 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Komisi I DPRA gelar RDPU Perubahan Qanun Jinayat, Kamis (10/11)
SHARE

BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis, 10 November 2022. Dengar Pendapat dilaksanakan di ruang sidang utama DPRA dan dihadiri sejumlah perwakilan elemen sipil, akademisi, dan praktisi hukum dari seluruh Aceh.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRA Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya. Hadir mendampingi, Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Alfarlaky, Sekretaris Komisi I Yahdi Hasan, Tezar Azwar, Attarmizi Hamid, Taufiq, Nuraini Maida, dan Darwati A Gani.

Isak Tangis Warga Terjebak Lima Hari di Kutablang: Tolong Kami, Pak Kapolda!

Dalam sambutannya, Ketua DPRA mengapresiasi inisiator yang telah berjuang agar perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dapat masuk dalam Prolega prioritas tahun 2022.

- ADVERTISEMENT -

“Tentunya para inisiator terpanggil untuk segera melakukan perubahan Qanun Jinayah disebabkan tingginya angka pelecehan seksual, khususnya anak-anak, yang merupakan tumpuan masa depan bangsa Aceh,” kata Pon Yahya.

Menurut Pon Yahya, Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan kekhususan, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan syariat Islam.

- ADVERTISEMENT -
Juru Bicara Posko Satgas Penanganan Bencana Aceh Murthalamuddin
Update Korban Banjir-Longsor Aceh: 102 Meninggal, 116 Hilang, 292.806 Warga Mengungsi

Menurut Pon Yahya, hukum Jinayat merupakan bagian dari syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh dan merupakan amanah dari Pasal 125 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam pelaksanaannya, Qanun Jinayat yang sudah dilahirkan pada 2014, tentunya memerlukan berbagai penguatan untuk memenuhi rasa keadilan dan kesempurnaan pelaksanaannya.

Selain itu, dalam penerapan Qanun Jinayat juga turut memunculkan perdebatan terutama berkenaan bentuk hukuman dan pengaturan tentang pemerkosaan serta pelecehan seksual.

Masyarakat Sipil Aceh menilai gelombang banjir bandang dan longsor yang meluluhlantakkan Aceh, Sumut dan Sumbar mengungkap betapa rapuhnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana besar. (Foto: Ist)
Penanganan Banjir Aceh Buruk: Masyarakat Sipil Sebut Lambat Sejak Awal, Koordinasi Lapangan Lemah

“Karena itu, DPRA pada tahun 2022 ini sepakat untuk memperkuat Qanun Jinayat ini dengan melakukan perubahan,” kata Pon Yaya dalam sambutannya.

- ADVERTISEMENT -

Melindungi Perempuan

Sementara Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, mengatakan semangat perubahan Qanun Jinayat bertujuan untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan seksual di Aceh.

Menurut Iskandar, data yang diperoleh Komisi I tahun 2021 terdapat 355 kasus kekerasan seksual anak di Aceh.

“Data ini menunjukkan setidaknya dalam waktu 18 jam, terdapat anak Aceh yang mengalami kekerasan seksual, yang mana pelakunya adalah orang terdekat korban itu sendiri,” kata Iskandar.

Iskandar menyebutkan, Qanun Jinayat sebelumnya terdapat 75 pasal yang kemudian setelah dilakukan perubahan menjadi 78 pasal.

Dari jumlah tersebut, kata Iskandar, sebanyak 11 pasal dimasukkan setelah perubahan dan tiga lainnya merupakan pasal tambahan. “Ini terkait juga dengan penguatan para takzir hukuman kepada pelaku kekerasan seksual,” kata Iskandar.

Perubahan Qanun Jinayat ini mendapat atensi penuh dari peserta rapat dengar pendapat umum.

Berbagai masukan disampaikan peserta, seperti salah satunya datang dari Balai Syura Inong Aceh yang meminta agar DPRA mempertimbangkan supaya jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dikeluarkan dari Qanun Jinayat.

“Mengapa perlu jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual perlu dikeluarkan dari Qanun Jinayat. Pertama, sudah ada peraturan lain yang secara khusus dan komprehensif mengatur tentang jarimah ini, itu ada di UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ungkap Ketua Balai Syura Inong Aceh Suraiya Kamaruzzaman.

Suraiya menyajikan perbandingan alasan pencabutan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual antara yang berlaku dalam Qanun Jinayat dengan UU TPKS.

Di Qanun Jinayat hanya mengatur pemidanaan sementara ketentuan restitusi tidak jelas. Sedangkan dalam UU TPKS 2022, menurut Suraiya, telah mengatur berbagai hal terkait kasus tersebut mulai dari pencegahan, penanganan, perlindungan bahkan untuk pemulihan korban. “Termasuk mengatur tentang restitusi yang sangat komprehensif,” kata Suraiya.

Selain itu, kata Suraiya, di dalam Qanun Jinayat Aceh juga tidak mengatur tentang peningkatan kapasitas untuk aparatur penegak hukum guna penanganan kasus kekerasan seksual.

Hal ini, menurut Balai Syura, telah membuat pelaku kekerasan seksual bebas sementara korban dikriminalkan. “UU TPKS diatur secara khusus tentang penguatan kapasitas APH tentang kekerasan seksual untuk jaminan pemenuhan hak korban,” kata Suraiya.

Qanun Jinayat menurut Suraiya juga tidak mengatur tentang bantuan korban. Sementara dalam UU TPKS terdapat aturan tentang bantuan terhadap korban.

Suraiya juga menilai Qanun Jinayat lemah dalam pengaturan rehabilitasi terhadap pelaku dan hanya berisi tentang hukuman. Hal ini berbeda dengan UU TPKS yang turut mengatur tentang rehabilitasi kepada pelaku untuk perubahan prilaku.

“Artinya ketika dia kembali (ke masyarakat) dia bukan hanya tidak melakukan tindakan (kekerasan seksual) di luar, tetapi juga tidak melakukan di rumah,” ungkap Suraiya.

Suraiya, menyorot kelemahan dalam Qanun Jinayat yang dapat memberikan peluang bebas kepada pelaku dengan hanya menyatakan sumpah. Sementara dalam UU TPKS terdapat upaya agar korban nyaman untuk melaporkan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan. “Dan pelaku dihukum,” kata Suraiya.

Prasa Sodomi

Para peserta juga menyorot pasal dalam Qanun Jinayat tentang liwath atau sodomi yang memuat frasa tentang kerelaan kedua belah pihak. Padahal, frasa tersebut dapat mengganjal aparat penegak hukum dalam menjalankan Qanun Jinayat seperti yang diungkapkan Kasatreskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra.

“Di KUHP terhadap pelaku sodomi ada (hukum) tersendiri, tidak perlu ada kerelaan kedua belah pihak mengenai liwath ini. Jadi saran kami, kerelaan kedua belah pihak ini dihapuskan atau dihilangkan, jadi terhadap pelaku sodomi akan kita kenakan (pasal) liwath,” kata AKP Ferdian.

Selain itu, aparat penegak hukum di Aceh selama ini juga acapkali terbentur dalam pelaksanaan hukuman pidana terhadap pelaku pelanggar Qanun Jinayat. Hal ini disebabkan terdapat hukuman alternatif yang dapat ditempuh pelaku pelanggar Qanun Jinayat.

“Terkait alternatif tadi, di sini ada hukuman cambuk, ada penjara, dan denda, kami sarankan terhadap tujuh jarimah disini yaitu khalwat, ikhtilat, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, liwath, dan munsahaqah mungkin kita satukan saja, hukumannya dipenjara biar tidak ada keraguan antara penuntut dengan hakim dan penyidik,” kata AKP Ferdian. (IA)

Previous Article Tgk H Sulaiman M Hasan Lc MA Umat Islam Harus Menghindari Segala Bentuk Kezaliman
Next Article DPW Partai NasDem Aceh memperingati HUT ke-11 dengan menggelar kegiatan “NasDem Bershalawat” pada Jum'at malam, 10 November 2022 di Gedung NasDem Tower Pango Raya, Banda Aceh NasDem Aceh Bershalawat Peringati HUT ke-11

Populer

Warga Banda Aceh mengeluhan pemadaman listrik yang dinilai tidak adil dan merata di tengah situasi darurat bencana yang melanda wilayah Aceh saat ini.
Aceh
Pemadaman Listrik Tak Adil, Warga Banda Aceh Minta PLN Terapkan Bergilir
Senin, 1 Desember 2025
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyebutkan wilayahnya mengalami kelumpuhan total setelah banjir dan longsor besar melanda wilayah tersebut sejak beberapa hari terakhir. (Foto: Ist)
Aceh
Aceh Timur Lumpuh Total, Warga Mulai Kelaparan Akibat Banjir dan Longsor
Senin, 1 Desember 2025
Juru Bicara Posko Satgas Penanganan Bencana Aceh Murthalamuddin
Umum
Update Korban Banjir-Longsor Aceh: 102 Meninggal, 116 Hilang, 292.806 Warga Mengungsi
Senin, 1 Desember 2025
Bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Umum
Sebut Bencana Sumatera Hanya Mencekam di Medsos, Kepala BNPB Dikecam Tak Punya Empati
Minggu, 30 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, melontarkan kritik keras terhadap Direksi Pertamina yang dinilai lamban merespons kelangkaan BBM di Aceh pascabanjir bandang dan longsor, sehingga terjadi antrian panjang di SPBU. (Foto: Ist)
Aceh
Nasir Djamil Kecam Direksi Pertamina: Warga Aceh Kesulitan BBM, Antrian Panjang di SPBU
Minggu, 30 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kabag TU Ahmad Yani.
Umum

Kemenag Aceh Terapkan WFH dan WFA bagi ASN di Daerah Terdampak Bencana

Senin, 1 Desember 2025
Umum

Lebih 100 Santri Terjebak Banjir di Aceh Tamiang Selama 5 Hari

Minggu, 30 November 2025
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Umum

Menko AHY Tekankan Penguatan Tanggap Darurat di Aceh, Sumut dan Sumbar

Minggu, 30 November 2025
Jembatan Kutablang di Kabupaten Bireuen, terputus akibat diterjang banjir. (Foto: Ist)
Umum

Lancarkan Jalur Darat, Pemerintah Bangun Jembatan Alternatif di Awe Geutah Bireuen

Minggu, 30 November 2025
Kapal Patroli BC 30001 mengangkut bantuan logistik untuk korban bencana Aceh tiba di Pelabuhan Langsa. (Foto: Ist)
Umum

Kapal Patroli Bea Cukai Angkut Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Aceh

Minggu, 30 November 2025
Bidang TIK Polda Aceh turun ke lokasi bencana memasang perangkat Starlink untuk WiFi gratis. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Pasang Perangkat Starlink untuk Wifi Gratis di Lokasi Bencana

Minggu, 30 November 2025
Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Aceh, Murthalamuddin
Umum

Percepat Kordinasi dan Informasi, Pemerintah Aceh Bentuk Pos Komando Tanggap Darurat Bencana

Minggu, 30 November 2025
Pengurus PPTIM rapat penggalangan dana untuk korban banjir dan longsor Aceh di Jakarta, Jum'at malam, 28 November 2025. (Foto: Dok. PPTIM)
Umum

PPTIM Gerakkan Jaringan Perantau Aceh Bantu Korban Banjir dan Longsor

Minggu, 30 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?