BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 15 judul rancangan qanun program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas 2023 dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRA, di Banda Aceh, Jum’at petang, 11 November 2022.
Belasan judul Prolega tersebut terdiri atas delapan Raqan usul inisiatif DPRA dan tujuh prakarsa Pemerintah Aceh.
Penetapan 15 Raqan Prolega Tahun 2023 ini dilakukan berdasarkan surat dari Badan Legislasi DPRA Nomor: 92/Banleg/DPRA/XI/2022 tanggal 25 Oktober 2022 perihal penyampaian berita acara kesepakatan bersama Badan Legislasi DPRA dengan Pemerintah Aceh terkait Prolega prioritas tahun 2023.
“Dalam rapat Badan Musyawarah DPRA pada tanggal 8 November 2022 telah menetapkan pelaksanaan rapat paripurna DPRA dengan agenda penetapan judul Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023 dan Penetapan Rancangan Kerja Tahunan DPR Aceh Tahun 2023 yang telah selesai pembahasan dan penyusunannya di tingkat panitia kerja untuk diselenggarakan pada hari ini,” ujar Ketua DPRA Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya saat membuka sidang penetapan 15 Judul Raqan Prolega Prioritas 2023.
Sementara Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Mawardi SE atau akrab disapa Tgk Adek menyebutkan pada 20 April 2020 telah menetapkan sebanyak 55 judul Rancangan Qanun Aceh Prolega untuk masa periode 2019-2024. Menurutnya Banleg DPRA juga telah mengadakan rapat bersama SKPA terkait untuk penetapan Raqan Prolega Tahun 2023 yang di dalamnya bermunculan berbagai pendapat, usul dan saran.
Dari sejumlah saran tersebut antaranya turut memuat kembali judul Raqan Aceh sisa Prolega Prioritas Tahun 2022, dan perintah langsung UUPA untuk kembali dimasukkan dalam Raqan Prolega Prioritas Tahun 2022.
Salah satu dari 15 Raqan tersebut yang masuk dalam Prolega Tahun 2023 tersebut yaitu Raqan Aceh tentang Penyiaran, yang merupakan inisiatif Komisi I DPRA.
“Mengingat tahun 2023 sudah memasuki tahun politik, guna maksimalnya penyelesaian pembahasan rancangan qanun Aceh, maka Banleg membagi dari 15 judul Raqan Aceh tersebut menjadi dua bagian, yaitu sebanyak 10 judul Raqan Aceh sebagai Prolega Prioritas Tahun 2023 dan sebanyak lima judul Raqan Aceh sebagai Prolega tambahan tahun 2023,” kata Mawardi.
Kesepuluh judul Raqan Prolega Prioritas Tahun 2023 tersebut adalah:
1. Raqan Aceh Tentang Penyiaran Aceh
2. Raqan Aceh Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
3. Raqan Aceh tentang Perubahan Keempat Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
4. Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan
5. Raqan Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
6. Raqan Aceh tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Karbon Aceh
7. Raqan Aceh tentang Dana Abadi Pendidikan
8. Raqan Aceh tentang Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023-2043
9. Raqan Aceh tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh
10. Raqan Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh
Sementara lima Raqan yang masuk dalam daftar prolega tambahan yaitu:
1. Raqan tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Aceh.
2. Raqan Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh
3. Raqan Aceh tentang Ketransmigrasian
4. Raqan Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh
5. Raqan Aceh tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan dan Bandar Udara juga masuk
“Berkenaan dengan daftar judul Raqan Aceh Prolega Prioritas Tahun 2023, kami menyadari mungkin masih terdapat kekurangan. Oleh karenanya melalui sidang paripurna yang terhormat ini dapat disampaikan penyempurnaannya, agar benar-benar dapat dipertanggungjawabkan” kata Teungku Adek. (IA)



