INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

M Zaini Yusuf Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota

Last updated: Sabtu, 12 November 2022 00:34 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kejari Banda Aceh melakukan penahanan terhadap M Zaini Yusuf, Senin (19/9) di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar, karena terlibat kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017
Kejari Banda Aceh melakukan penahanan terhadap M Zaini Yusuf, Senin (19/9) di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar, karena terlibat kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017
SHARE

BANDA ACEH — Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017, Muhammad Zaini Yusuf dan Mirza Bin Ramli kini berstatus sebagai tahanan kota.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memenuhi permintaan peralihan status tahanan terdakwa dari sebelumnya rumah tahanan menjadi tahanan kota terhitung mulai 10 November 2022 hingga 1 Januari 2023.

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

“Untuk syaratnya itu kedua terdakwa tidak bisa keluar dari Banda Aceh, kami minta teman-teman media juga memantaunya,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Koharuddin SH mengatakan bahwa Koharuddin, Jum’at (11/11/2023).

- ADVERTISEMENT -

Status menjadi tahanan kota tersebut, sambung Koharuddin, berdasarkan keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan kedua terdakwa dengan alasan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan juga untuk mempermudah terdakwa melakukan sidang karena tidak perlu penjemputan lagi.

Kuasa hukum Mirza Zulfikar mengatakan ada penjamin dari peralihan status tahanan menjadi tahanan kota, yaitu istri dan adik kandung terdakwa.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

“Untuk jaminannya itu istri sama adik kandung terdakwa, yang kita harapkan dengan ini sidang akan lebih lancar,” terangnya.

Sebelumnya, Kejari Banda Aceh pada Senin (19/9/2022) melakukan penahanan terhadap M Zaini Yusuf, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-13/L.1.10/Fd.1/09/2022 tertanggal 19 September 2022, setelah sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: Prin-09/L.1.10/Fd.1/09/2022 tertanggal 7 September 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran dalam Pengelolaan Atjeh World Solidarity Cup tahun 2007.

Zaini Djalil SH selaku kuasa hukum tersangka M Zaini Yusuf menyatakan tidak sependapat dengan penyidik Kejari Banda Aceh terkait penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.

Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

“Meskipun kewenangan penahanan hak subjektif dari penyidik atas dasar adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, kami menilai tidak tepat alasan tersebut menjadi dasar dilakukan penahanan terhadap klien kami,” sebut Zaini Djalil.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Zaini, tidak mungkin kliennya akan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, mengingat seluruh alat barang bukti khusunya segala surat-surat telah dilakukan penyitaan oleh penyidik terhadap kasus sebelumnya atas terdakwa Simon dan Sa’dan.

Kuasa hukum selanjutnya menempuh upaya untuk penangguhan penahanan terhadap tersangka M Zaini Yusuf.

“Kami juga sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan/penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga,” terangnya.

Diungkapkannya, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Atjeh World Solidarity Cup tahun 2007, tersangka M Zaini Yusuf diduga menerima dana sebesar Rp 730.000.000.

“Hal ini sangatlah tidak benar, karena uang tersebut merupakan pembayaran hutang kepada klien kami yang awalnya memberikan pinjaman kepada panitia melalui Sa’dan untuk mendukung suksesnya kegiatan AWSC 2007. Mengingat saat itu belum ada pencairan dana dari Pemerintah Aceh dengan jumlah pinjaman dari klien kami sebesar Rp 2.650.000.000, dan uang pinjaman tersebut telah terbukti di persidangan, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna telah jelas Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tersebut, terdakwa Moh Sa’dan Bin Abidin selaku ketua panitia AWSC telah meminjam uang melalui M Zaini sejumlah Rp 2.650.000.000,-.”

Jika penyidik beralasan bahwa pembayaran uang tersebut bersumber dari pembayaran hak siar dari PSSI dan tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara, itu bukanlah tanggung jawab M Zaini Yusuf melainkan tanggung jawab panitia dalam hal ini terpidana Sa’dan dan Simon sebagai penerima dan PSSI sebagai pihak pemberi yang mentransfer langsung ke rekening Sa’dan dan Simon.

“Sementara klien kami adalah orang yang menerima pembayaran piutang dari panitia AWSC dan itupun masih ada sisa sebesar Rp 1.920.000.000, pinjaman yang belum terbayar dari panitia kepada klien kami, sebenarnya klien kami merupakan korban dalam hal ini”. (IA)

Previous Article Polres Aceh Besar kembali memusnahkan ladang ganja seluas empat hektar di Pegunungan Desa Meureu, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (10/11/2022) Jalan Kaki Lima Jam, Polisi Musnahkan Ladang Ganja 4 Hektar di Meureu Aceh Besar
Next Article Hendra Budian, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA Gugatan Ditolak, Perlawanan Hendra Budian Kandas di Mahkamah Partai Golkar

Populer

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas
Rabu, 19 November 2025
Anggota DPRA dari Fraksi Partai NasDem Martini mengusulkan agar Pemerintah Aceh menyiapkan program subsidi mahar sebagai bentuk perhatian terhadap anak muda yang ingin menikah. (Foto: Ist)
Umum
Anggota DPRA Usulkan Pemerintah Aceh Subsidi Mahar Anak Muda yang Mau Menikah
Rabu, 19 November 2025
Pemerhati Kebijakan Publik Aceh, Drs M. Isa Alima
Umum
Pemuda Aceh Butuh Lapangan Kerja, Bukan Subsidi Mahar
Rabu, 19 November 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar.
Ekonomi
Dana Otsus Aceh Perlu Dipisah dari APBA, Pengelolaan Diatur Lewat Badan Khusus
Rabu, 19 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?