INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

SMSI Aceh Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Ancaman Pembunuhan Wartawan

Last updated: Sabtu, 12 November 2022 14:05 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ketua SMSI Aceh Aldin Nainggolan
Ketua SMSI Aceh Aldin Nainggolan
SHARE

BANDA ACEH — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh mengutuk pengancaman yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek Pasar Rejewali, Aceh Tengah, Provinsi Aceh berinisial Am dan rekannya berinisial Rah.

Tindakan Am yang mengancam akan membunuh Jurnalisa—wartawan Harian Rakyat Aceh/Kabargayo, sekaligus Ketua SMSI Aceh Tengah-Bener Meriah, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Wali Kota Sabang Lantik 18 Keuchik, Ingatkan Dana Gampong 2026 Menurun

Ketua SMSI Aceh Aldin Nainggolan, Jum’at (11/11/2022) mengatakan upaya pengancaman akan membunuh Jurnalisa sembari mendatangi kediaman sang wartawan, merupakan bentuk ancaman nyata yang bukan saja dapat diduga hendak menekan pewarta, tapi sekaligus ingin memberikan tekanan psikologis terhadap keluarga Jurnalisa.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Aldin, ada dua hal yang telah dilanggar oleh pelaku yang mengancam Jurnalisa. Pertama telah mengancam akan membunuh. Yang bersangkutan (Am) telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP.

Pasal itu lengkapnya berbunyi: Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

- ADVERTISEMENT -
BPMA-PWI Aceh Perkuat Kemitraan, Siap Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Wartawan

Kedua, telah mencoba merampas kebebasan pers. Dengan serta merta Am telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan mandatnya, salah satu fungsi wartawan yaitu mengawasi pembangunan.

Bila Am merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh dunia media terkait proyek yang sedang dia awasi, seharusnya Am dapat meminta hak jawab. Konon lagi Jurnalisa menurut keterangannya kepada penegak hukum, telah mencoba menghubungi yang bersangkutan sebagai bentuk konfirmasi sebelum berita dikirim ke redaksi, tapi Am tidak menggubris.

Maka Am semakin meyakinkan telah bertindak sewenang-wenang. Tindakan kesewenang-wenangan tersebut telah menyalahi aturan, karena yang ia awasi merupakan proyek yang dibiayai dengan anggaran negara.

PT Tiara Marga Trakindo Bantu Korban Banjir Aceh Rp2,5 Miliar

Oleh karena itu, SMSI Aceh mendesak penegak hukum mengusut tuntas peristiwa pengancaman pembunuhan tersebut. Am harus mendapatkan hukum atas perbuatannya yang telah berupaya melakukan peruntuhkan kemerdekaan pers, dan mengancam keselamatan jiwa manusia.

- ADVERTISEMENT -

“Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan aparat hukum harus menindak tegas. Sebab, bila dibiarkan berlalu begitu saja, maka kasus kasus serupa yang mengancam kebebasan pers akan terulang kembali,” demikian Aldin Nainggolan. (IA)

Previous Article Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menetapkan 15 judul rancangan qanun program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas 2023 dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRA, Jum'at petang, 11 November 2022 DPRA Tetapkan 15 Rancangan Qanun Prolega Prioritas 2023
Next Article Satpol PP-Wah Aceh Jaya menangkap 27 ternak berkeliaran di jalan raya, komplek perkantoran dan fasilitas umum Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 27 Ternak Berkeliaran di Jalan

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Rabu, 14 Januari 2026
Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadlia SSy MH
Hukum
Dipicu Seks Bebas, 54 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Aceh Besar Karena Hamil Duluan
Rabu, 8 Februari 2023
Aceh
Penggunaan Dana Bencana Aceh Dinilai Tidak Transparan
Kamis, 15 Januari 2026
Politik
Pansus DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Rekomendasi IUP Masa Bupati Nonaktif Mirwan
Kamis, 15 Januari 2026
Politik
Baleg DPR RI Sepakat Jadikan MoU Helsinki Rujukan Revisi UUPA
Kamis, 15 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Umum

Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 

Rabu, 14 Januari 2026
Ratusan personel BPBD dan Damkar Bireuen menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRK Bireuen, Selasa (13/1/2026) terkait tudingan penimbunan bantuan untuk korban banjir bandang. (Foto: Ist)
Umum

Dituding Timbun Bantuan, BPBD dan Damkar Bireuen Geruduk Gedung DPRK

Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Umum

Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026
Umum

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Senin, 12 Januari 2026
Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Senin, 12 Januari 2026
Umum

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Senin, 12 Januari 2026
Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
Umum

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Minggu, 11 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?