INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Hakim Tipikor Banda Aceh Akan Dilapor ke KY Usai Jadikan Terdakwa Tsunami Cup Tahanan Kota

Last updated: Minggu, 13 November 2022 23:10 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Hakim PN Tipikor Banda Aceh bakal dilapor ke KY, MA, Komisi III DPR RI dan KPK usai jadikan terdakwa korupsi Tsunami Cup sebagai Tahanan Kota
Hakim PN Tipikor Banda Aceh bakal dilapor ke KY, MA, Komisi III DPR RI dan KPK usai jadikan terdakwa korupsi Tsunami Cup sebagai Tahanan Kota
SHARE

BANDA ACEH — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana (Tipikor) Banda Aceh mengabulkan permohonan tahanan kota untuk dua terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 atau Tsunami Cup yakni M Zaini Yusuf dan Mirza.

Hakim Tipikor tersebut bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Komisi III DPR RI hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani mengaku sedang menyiapkan materi untuk melaporkan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI.

- ADVERTISEMENT -

Alasan pihaknya melaporkan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh itu karena menilai cukup banyak hal yang tidak logis dan tidak masuk akal terkait keputusan yang dibuat oleh majelis hakim.

“Makanya kami menyurati MK, KY dan Komisi III untuk melakukan evaluasi terhadap hakim-hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Askhalani, Sabtu (12/11/2022).

- ADVERTISEMENT -
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Kata Askhalani, keputusan yang tidak masuk akal misalnya pemberian izin terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi yang diberikan izin tahanan kota dari sebelumnya menjadi tahanan kurungan badan.

“Kami mencatat ada beberapa dugaan pemberian izin tidak logis dan dapat diduga adanya konflik kepentingan dalam pemberian izin tahanan,” sebut Askhalani.

Kemudian, kata Askhalani, ada beberapa kasus vonis bebas yang dinilai janggal dan terbukti adanya dari tahun 2019 sampai dengan 2022 sebanyak 9 kasus vonis bebas yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor banda Aceh

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

“Pelaporan ini penting dilakukan untuk menjaga kewarasan publik, karena saat ini cukup banyak hal-hal yang aneh khususnya atas putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim mulai dari vonis bebas sampai izin tahanan yang tidak masuk akal dan tebang pilih serta ada motif lainnya yang diduga melatarbelakanginya,” tegas Askhalani.

- ADVERTISEMENT -

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengabulkan permohonan dua terdakwa kasus korupsi turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup untuk menjadi tahanan kota. Jaksa kecewa dengan putusan hakim.

Putusan peralihan status tahanan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai hakim Hendral dengan hakim anggota Sadri dan Elfama Zain dalam sidang, Jumat (11/11). Putusan itu bernomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna.

Kedua terdakwa yang beralih status tahanan adalah Zaini Yusuf yang merupakan adik eks gubernur Aceh Irwandi Yusuf serta Mirza. Kajati Aceh Bambang Bachtiar dan Kajari Banda Aceh Edi Ermawan kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut.

“Kami keberatan dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang mengalihkan tahanan kedua terdakwa perkara AWSC 2017 yaitu Zaini dan Mirza,” kata Kajati Bambang Bachtiar dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).

Bambang menjelaskan, pihaknya menilai pertimbangan yang menjadi alasan pengadilan penahanan menjadi tahanan kota tidak logis. Kedua terdakwa juga disebut menjalani persidangan langsung bukan daring.

“Kalau dikatakan karena agar persidangan lebih efektif secara offline atau tidak online, padahal sejak persidangan ke-3 kami sudah menghadirkan terdakwa ke persidangan secara langsung sehingga alasan tersebut menurut kami kurang tepat/tidak relevan lagi,” pungkas Bambang. (IA)

Previous Article Ketua Ikatan Pensiunan Bank Aceh Syariah Aminullah Usman Aminullah Sarankan Calon Dirut Bank Aceh dari Kalangan Internal, Dipilih Melalui RUPS-LB
Next Article Event Carnival Putroe Phang yang berlangsung 12-14 November 2022 di Taman Putroe Phang Banda Aceh Aceh Promosikan Wisata Sejarah Lewat Carnival Putroe Phang

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Aceh
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie
Minggu, 16 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?