INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Keberatan Hakim Tipikor Banda Aceh Jadikan Terdakwa Tsunami Cup Tahanan Kota

Last updated: Minggu, 13 November 2022 01:41 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH
Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH
SHARE

BANDA ACEH — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mengabulkan permohonan dua terdakwa kasus korupsi turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup untuk menjadi tahanan kota.

Jaksa menyatakan kecewa dan keberatan dengan putusan hakim Tipikor tersebut.

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Putusan peralihan status tahanan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai hakim Hendral dengan hakim anggota Sadri dan Elfama Zain dalam sidang, Jum’at (11/11). Putusan itu bernomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna.

- ADVERTISEMENT -

Kedua terdakwa yang beralih status tahanan adalah M Zaini Yusuf yang merupakan adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf serta Mirza. Keduanya sebelumnya ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH dan Kajari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut.

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

“Kami kecewa dan keberatan dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang mengalihkan tahanan kedua terdakwa perkara AWSC 2017 yaitu Zaini dan Mirza,” kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).

Bambang menjelaskan, pihaknya menilai pertimbangan yang menjadi alasan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota tidak logis. Kedua terdakwa juga disebut menjalani persidangan langsung bukan daring.

“Kalau dikatakan karena agar persidangan lebih efektif secara offline atau tidak online, padahal sejak persidangan ke-3 kami sudah menghadirkan terdakwa ke hadapan persidangan secara langsung sehingga alasan tersebut menurut kami kurang tepat dan tidak relevan lagi,” jelas Bambang Bachtiar.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Dilansir dari detikSumut, event AWSC 2017 digelar pada masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Nova Iriansyah. Turnamen sepakbola internasional itu diikuti empat negara yakni Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam.

- ADVERTISEMENT -

Pertandingan digelar di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh pada 2 hingga 6 Desember 2017. Turnamen dengan total hadiah Rp 550 juta itu diluncurkan Irwandi Yusuf di sebuah hotel di Banda Aceh.

Irwandi mengatakan, turnamen tersebut digelar sebagai perwujudan dari rasa solidaritas dunia terhadap Aceh yang pernah dilanda tsunami pada 2004 lalu. Awalnya, ada sejumlah negara yang menyatakan bersedia bertanding. Namun karena bersamaan dengan kalender kegiatan FIFA, beberapa negara mundur.

Menurut Irwandi, Pemerintah Aceh melalui program Aceh Teuga (Aceh kuat) mempunyai misi untuk mengembalikan dan meningkatkan prestasi olahraga Aceh, salah satunya melalui peningkatan frekuensi even kompetisi olahraga untuk menjaring bibit-bibit unggul.

Pasca event digelar, aroma korupsi menyeruak. Dua orang saat itu Dia Moh Sa’adan dan Simon Batara diadili dan divonis masing-masing dua tahun penjara.

Dalam kasus itu nama Zaini Yusuf muncul dalam fakta persidangan atas terdakwa Moh Sa’adan dan Simon Batara. Zaini menjabat sebagai pembina AWSC.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui sumber dana AWSC dari APBA Perubahan tahun 2017 pada Dispora Aceh sebesar Rp 3,8 miliar. Panitia pelaksana juga disebut mendapatkan dana dari sponsor, sumbangan pihak ketiga serta penjualan tiket sebesar Rp 5,4 miliar.

“Penyimpangan anggaran AWSC tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” jelas Muharizal, Selasa (4/10/2022).

Zaini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/9/2022) lalu. Zaini diduga ikut menikmati uang penyimpangan anggaran AWSC sebesar Rp 730 juta.

Sementara Mirza juga ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September lalu.

Menurutnya, Mirza ditetapkan sebagai tersangka karena penerimaan dan pengeluaran uang untuk kegiatan AWSC tidak dilakukan sesuai standar baku pengelolaan keuangan. Penggunaan anggaran juga disebut tidak didukung bukti relevan.

“Pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” ujarnya. (IA)

Previous Article Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal saat membuka kegiatan "Apresiasi Seni Daerah Aceh: Saweu Gampong Peujroh Seni Dan Budaya" di Gampong Suka Tani Kecamatan Jantho, Aceh Besar Bekas Daerah Konflik Gampong Suka Tani Jantho Dijadikan Desa Wisata
Next Article Mubes II Forum Silaturahmi Alumni Hukum Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry menetapkan Zulmahdi Hasan SAg MH sebagai Ketua Presidium Alumni Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Ar-Raniry 2022-2027 Zulmahdi Hasan Ketua Presidium Forum Alumni Hukum Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry

Populer

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Klaim bahwa Presiden Prabowo telah menambah anggaran Rp10 triliun untuk Aceh tahun 2026 memicu polemik. (Foto: Ilustrasi)
Aceh
Klaim Rp10 Triliun dari Presiden, Publik Aceh Pertanyakan Mekanismenya
Selasa, 18 November 2025
Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA saat diminta keluar ruangan paripurna oleh petugas keamanan setelah diusir oleh anggota DPRA, Rabu (13/9)
Aceh
Tersinggung Dikatakan Kekanak-kanakan, DPRA Usir Jubir Pemerintah Aceh
Rabu, 13 September 2023
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030 di Restoran Pendopo Gubernur, Senin malam (17/11). (Foto: Ist)
Aceh
Gubernur Lantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh 2025–2030
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?