Banda Aceh — Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman Terdakwa RD, Bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Kutacane menjadi lima tahun penjara, setelah terbukti melakukan penyimpangan keuangan Yayasan.
“Putusan hakim dari PT Banda Aceh itu setelah terdakwa terbukti melakukan penyimpangan keuangan yayasan di Universitas Gunung Leuser (UGL) di Kutacane, Aceh Tenggara,” demikian disampaikan oleh Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin Husin, melalui siaran persnya, Rabu (16/11/2022).
Sebelumnya, terdakwa dihukum selama 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa kedua-duanya tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Setelah memeriksa berkas judex factie dan melakukan musyawarah, Majelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh memutuskan untuk mengadakan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI terhadap Putusan yang dibacakan pada Rabu, 26 Oktober 2022 di Gedung Balai Tgk Chik di Tiro sebagai Kantor Sementara Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 415.262.000.
Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam memperberat vonis bagi terdakwa salah satunya adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kurang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, yang membutuhkan transparansi serta ketaatan terkait dengan pengelolaan anggaran publik.
Sehingga, tindakan menyelewengkan dana publik bidang pendidikan patut dihukum lebih berat.
Apalagi tindakan korupsi ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Yayasan Pendidikan Gunung Leuser.
Demikian yang pertimbangan yang termaktub dalam Putusan No. 30/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA.
Majelis Hakim Banding PT Banda Aceh diketuai oleh Dr H Supriadi SH MH sebagai Ketua Majelis dan H Fuad Muhammady SH MH. serta Dr H Taqwaddin SH SE MS sebagai Hakim Anggota. (IA)



