LANGSA – Satresnarkoba Polres Langsa kembali mengamankan dua warga Aceh Tamiang yang terlibat melakukan peredaran narkoba jenis ganja.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra, Jum’at (25/11/2022) mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis malam (24/11/2022) sekitar pukul 21.00 Wib di pinggir jalan, Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Dijelaskanya, berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar di daerah Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kemudian Personel Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut.
Kedua pelaku tersebut berinisial WS (29), Petani, Desa Pengidam Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Atam dan BS (45) Petani, Desa Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka, Atam.
Adapun BB yang diamankan yakni 1 tas ransel warna hitam yang berisikan ganja 1 tas ransel warna putih yang berisikan ganja, 1 plastik warna hitam yang berisikan ganja.
Jumlah total berat BB Ganja keseluruhan lebih kurang 10 kg, kemudian ada 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motorvmerk Honda CRF warna merah hitam tanpa Nopol, 1 unit Sepeda motor merk Honda CRF warna merah hitam, Nomor Poli BL 3016 UAM.
Saat ini pelaku dan BB telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. (IA)



