INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Tambang Emas di Nagan

Last updated: Senin, 28 November 2022 23:50 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh bersama tim Intelijen Kejari Nagan Raya, pada Senin (28/11) menangkap Sayuti bin Ali Bacah, terpidana kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi
Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh bersama tim Intelijen Kejari Nagan Raya, pada Senin (28/11) menangkap Sayuti bin Ali Bacah, terpidana kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi
SHARE

NAGAN RAYA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, pada Senin (28/11/2022) menangkap Sayuti bin Ali Bacah (50) terpidana kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditangani oleh Kejari Nagan Raya.

Kepala Kejari (Kajari) Nagan Raya Muib SH MH dalam keterangannya menyampaikan penangkapan terhadap terpidana di Desa Blang Baroe, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, karena melakukan tindak pidana pengangkutan BBM Subsidi tanpa izin usaha angkutan dari pemerintah.

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Terpidana melanggar pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

- ADVERTISEMENT -

“Penangkapan terhadap Terpidana di rumah/kediamannya di Desa Blang Baroe, Kecamatan Beutong Nagan Raya karena setelah dilakukan pemanggilan 3 kali, akan tetapi terpidana tidak hadir tanpa alasan yang jelas, dan ditetapkan sebagai DPO sejak 3 Desember 2018 bertempat di Blang Leumak Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya,” sebut Kajari Nagan Raya.

Lebih lanjut Kajari Muib menuturkan, penangkapan terpidana berjalan lancar tanpa melakukan perlawanan dan tim berhasil membawa tersangka sampai ke Kantor Kejari Nagan Raya pada pukul 09.00 WIB.

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

“Terpidana diamankan di ruang tahanan Kejari Nagan Raya untuk dibuatkan administrasi penangkapan dan penahanan sebelum dibawa ke Lapas Kelas II Meulaboh untuk menjalani pidana penjara,” terangnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Nagan Raya telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana untuk dilakukan eksekusi, namun terpidana mangkir tak mau datang sehingga dilakukan upaya pencarian oleh tim eksekusi, akan tetapi terpidana tidak ditemukan.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Nagan Raya.

- ADVERTISEMENT -

Untuk melakukan pencarian terhadap DPO Kejari Nagan Raya bekerjasama dengan tim Tangkap Buron Kejati Aceh, sebagaimana SOP yang dikeluarkan Jaksa Agung.

Penangkapan terhadap terpidana dilakukan di rumah terpidana yang beralamat di Desa Blang Baroe Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, kemudian terpidana dibawa ke kantor Kejari Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke Lapas Kelas II B Meulaboh.

Sebelumnya, pada Selasa, 10 Januari 2017 bertempat di Blang Leumak Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, terdakwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut bersama saksi IW mengangkut BBM jenis Solar sebanyak 1.000 liter yang dimasukkan ke dalam 30 buah jerigen ukuran 35 liter per/jerigen, diangkut menggunakan mobil Daihatsu Taft warna biru dengan nomor polisi BL 512 LW milik terdakwa, dimana bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibawa dari Desa Blang Baroe Kecamatan Beutong Nagan Raya untuk diserahkan kepada saksi AJ yang berada di Krueng Cut Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

“Terdakwa mengangkut BBM jenis Solar tersebut atas perintah dari saksi SNA yang akan mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta dari pengangkutan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipergunakan saksi AJ untuk Excavator atau Beko yang digunakan untuk melakukan penambangan emas.

Terpidana mengangkut bahan bakar minyak solar sebanyak 1.000 liter
tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor: 22 TAHUN 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (IA)

Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto Menyambut kepulangan TKW dari Malaysia Aida Yusliani (39) asal Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga di Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (28/11) Pj Bupati Aceh Besar Sambut Kepulangan TKW Sakit dari Malaysia
Next Article Sesosok mayat pria ditemukan mengapung di Sungai Krueng Aceh, tepatnya di bawah Jembatan Simpang Surabaya, Dusun Surabaya, Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin sore (28/11) Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Krueng Aceh, Korban Adalah Mahasiswa Warga Lamgapang

Populer

Aceh
Jembatan Kutablang Bireuen Putus Diterjang Banjir, Lumpuhkan Transportasi Banda Aceh–Medan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
12 Warga Bener Meriah Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor, Belasan Hilang
Jumat, 28 November 2025
Surat Warga
Aceh Darurat Bencana: Kendalikan Harga, Selamatkan Rakyat dari Kelaparan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
Data Sementara: 32 Orang Meninggal Dunia Korban Banjir dan Longsor Aceh
Jumat, 28 November 2025
Aceh
Aceh Ditetapkan Darurat Bencana 14 Hari
Kamis, 27 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?