INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kunjungi Aceh Tenggara, Kajati Aceh Resmikan Rumah Restorative Justice

Last updated: Senin, 28 November 2022 18:51 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH didampingi Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, Senin (28/11)
Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH didampingi Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, Senin (28/11)
SHARE

KUTACANE — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bapak Bambang Bachtiar SH MH meresmikan Rumah Restorative Justice dan melaksanakan kegiatan Adhyaksa Peduli Stunting di Aceh Tenggara, Senin (28/11/2022).

Hadir langsung pada kegiatan tersebut Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tenggara.

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Kajati Aceh Bambang Bachtiar dalam sambutannya menyampaikan, program penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilatarbelakangi dengan menyikapi adanya perkara-perkara kecil yang viral menjadi fenomena gunung es, salah satunya seperti kasus sandal jepit. AAL, anak umur 15 tahun yang mencuri sandal diajukan ke Pengadilan Palu Sulawesi Tengah yang kemudian memunculkan aksi pengumpulan 1.000 sandal jepit ke Mabes Polri, menjadi reaksi masyarakat yang memprotes lembaga penegakan hukum dan menuntut untuk membebaskan AAL.

- ADVERTISEMENT -

Meskipun pada akhirnya vonis yang dijatuhkan hakim ringan namun penanganan perkara-perkara yang dianggap kecil ini menimbulkan reaksi dari masyarakat untuk ditindaklanjuti sampai ke proses persidangan.

Menindaklanjuti hal tersebut maka Jaksa Agung RI menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. Sesuai dengan Perja tersebut pada pasal 1 ayat 1 berbunyi “Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan: keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat,sederhana dan biaya ringan.

Oleh karena pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mendapat respon positif dari masyarakat, sehingga untuk lebih meningkatkan permohonan penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Jaksa Agung telah menetapkan kebijakan untuk melakukan pembentukan Kampung Restorative Justice (Kampung RJ) diseluruh Indonesia, sehingga Kejaksaan RI telah menggagas rumah restorative justice diseluruh Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri untuk dapat menyelesaikan permasalahan di wilayah setempat.

Kajati mengharapkan, Rumah RJ di Kecamatan Lawe Bulan ini dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan bukan hanya sebatas ceremonial, akan tetapi diikuti dengan musyawarah mufakat bersama terhadap sengketa-sengketa ataupun perkara yang terjadi dalam masyarakat, sehingga keberadaan Rumah RJ benar-benar bermanfaat dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Mengakhiri sambutanya Kajati Aceh secara meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Kecamatan Lawe Bulan, ditandai pembukaan tirai oleh Kajati Aceh didampingi Pj Bupati Aceh Tenggara beserta seluruh Forkopimda Aceh Tenggara.

- ADVERTISEMENT -

Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir menyambut baik peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) serta Pelaksanaan Adhyaksa Peduli Stunting.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kami berterima kasih atas kehadiran Bapak Kajati Aceh di Aceh Tenggara yang secara langsung akan meresmikan rumah restorative justice di Aceh Tenggara,” terangnya.

Kehadiran Rumah Restorative Justice diharapkan mampu menggali kearifan lokal dan memperkuat penyelenggaraan kewenangan Kute berdasarkan hak asal usul, yaitu kewenangan menyelesaikan sengketa antar masyarakat sesuai tradisi diluar peradilan perdata dan pidana, sebagaimana telah ditetapkan dalam ketentuan pasal 3 huruf E peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 45 Tahun 2020 tentang daftar kewenangan Kute berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Kute (Desa) di Aceh Tenggara.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen mendukung penuh upaya Kejaksaan dan jajarannya dalam upaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tengah-tengah masyarakat melalui Rumah Restorative Justice.

“Semoga dengan berdirinya Rumah RJ ini nantinya dapat melahirkan putusan-putusan perdamaian yang memenuhi rasa keadilan yang hidup ditengah-tengah masyarakat “Restorative Justice Sepakat Segenep,” tutup Pj Bupati Agara. (IA)

Previous Article Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI KSAL Laksamana Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI
Next Article Polresta Banda Aceh Amankan 2 Mobil dan 20 Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong

Populer

Aceh
Jembatan Kutablang Bireuen Putus Diterjang Banjir, Lumpuhkan Transportasi Banda Aceh–Medan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
12 Warga Bener Meriah Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor, Belasan Hilang
Jumat, 28 November 2025
Surat Warga
Aceh Darurat Bencana: Kendalikan Harga, Selamatkan Rakyat dari Kelaparan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
Aceh Ditetapkan Darurat Bencana 14 Hari
Kamis, 27 November 2025
Aceh
Banjir Rendam Gampong Tibang Pidie, Warga Mengungsi ke Badan Jalan Negara
Kamis, 27 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?