INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Terdakwa Kasus Penembakan di Indrapuri Bantah BAP Polisi, Mengaku Hanya Disuruh Teken

Last updated: Selasa, 13 Desember 2022 15:32 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Pengadilan Negeri Jantho, Senin (12/12) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan, dua orang petani di Desa Aneuk Glee, Indrapuri
Pengadilan Negeri Jantho, Senin (12/12) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan, dua orang petani di Desa Aneuk Glee, Indrapuri
SHARE

ACEH BESAR — Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (12/12/2022) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Maimun dan Ridwan, dua orang petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei lalu.

Salah seorang terdakwa yang dihadirkan dalam perkara pembunuhan dan penembakan di Indrapuri yakni Tarmizi alias Abu Midi, membantah hampir semua keterangannya sendiri yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Selain itu Abu Midi juga lebih banyak mengatakan tidak tahu saat menjawab pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum.

- ADVERTISEMENT -

Dalam keterangannya, Abu Midi berkeras mengatakan tidak ada rapat di rumah terdakwa Toke Wir yang membahas rencana pembunuhan.

“Tidak ada pembahasan soal rencana pembunuhan. Yang ada kami membahas soal kebun sawit di Lampanah Leungah. Kami hadir karena silaturahim Hari Raya Idul Fitri. Bukan rapat,” kata Abu midi.

- ADVERTISEMENT -
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Pengakuan Abu Midi ini juga sesuai dengan keterangan dua terdakwa lainnya saat mereka dijadikan saksi. “Saya tidak tahu apa isi BAP. Saya hanya disuruh teken oleh penyidik,” kata Abu Midi.

Advokat Nourman persilahkan terdakwa cabut BAP polisi.

Salah seorang penasehat hukum terdakwa, Nourman Hidayat SH saat dikonfirmasi mengatakan dirinya mempersilahkan para terdakwa mencabut BAP polisi jika dirasakan ada ketidaksesuaian dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

“Itu adalah hak terdakwa untuk meminta kepada majelis hakim agar keterangannya di BAP polisi dicabut,” kata Nourman Hidayat.

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya ada beberapa kondisi dimana BAP bisa tidak sesuai dengan keterangan terdakwa di muka sidang.

“Adanya tekanan psikis maupun fisik juga mempengaruhi keterangan di BAP. Kita akan mengejar kebenaran materiil terhadap kasus ini,” kata Nourman lagi.

Sidang yang digelar sejak Senin pagi hingga sore hari itu dihadiri oleh semua terdakwa termasuk Toke Wir yang didakwakan sebagai otak pelaku dalan perkara penembakan dan pembunuhan di Indrapuri.

Ketujuh terdakwa adalah Azwir Basyah alias Toke Wir (43), Muhammad Yahya (48), Zardan (40), Nazar (42), Feriadi (40), Tarmizi alias Abu Midi (49) dan Darwis (44).

Persidangan pemeriksaan saksi dimulai pukul 10.00 Wib hingga sore pukul 17.00 Wib dengan agenda memeriksa saksi konfrontir untuk para terdakwa.

Seperti diketahui, dua petani tewas ditembak di Indrapuri, Aceh Besar, pada 12 Mei lalu. Polisi menangkap 7 orang diduga pelaku, yang juga memiliki peran penting dalam penembakan tersebut, termasuk aktor intelektual disebut-sebut yang mendanai penembakan.

Mereka ditangkap polisi pada Kamis (26/5/2022), Jum’at (3/6/2022) dan Kamis (16/6/2022) di beberapa lokasi berbeda dalam Kabupaten Aceh Besar.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, ketujuh pelaku yang ditangkap tersebut adalah FR alias SC yang merupakan eksekutor penembakan yang menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M-16.

TM sebagai perencana dan penyuplai logistik, DW sebagai informan sekaligus penyuplai logistik. Selanjutnya NZ, ZD dan MY pendamping eksekutor dan pemantau TKP.

Sementara aktor intelektual yang ditangkap adalah AB atau Toke AW. Para pelaku ada yang satu desa dan juga tidak dengan korban, namun masih dalam wilayah Aceh Besar. (IA)

Previous Article Seorang Pria di Aceh Selatan Bacok Istri dan Tiga Ipar, 1 Tewas
Next Article Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menggelar Bimtek Kehumasan dan Keprotokolan lanjutan di Grand Mahoni Hotel Banda Aceh, Selasa (13/12) PT Banda Aceh Laksanakan Bimtek Kehumasan dan Keprotokolan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Pemerintah Melunak, Bantuan Internasional untuk Bencana Aceh-Sumatera Boleh Masuk dari NGO
Minggu, 21 Desember 2025
Politik
Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  
Selasa, 23 Desember 2025
Aceh
Desa Gunci, Perkampungan yang Berubah Jadi Sungai Diterjang Banjir Bandang di Aceh Utara
Selasa, 23 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?