INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

PT Banda Aceh Adili Banding Perkara Korupsi Jembatan Kuala Gigieng

Last updated: Senin, 19 Desember 2022 22:19 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Pengadilan Tinggi Banda Aceh membentuk dua Majelis Hakim Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Simpang Tiga, Pidie
Pengadilan Tinggi Banda Aceh membentuk dua Majelis Hakim Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Simpang Tiga, Pidie
SHARE

BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah membentuk dua Majelis Hakim Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Perkara tersebut displit (dipisahkan) registrasinya menjadi empat perkara dengan empat orang terdakwa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Keempat perkara tersebut, sudah diadili dan diputuskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dengan sanksi pidana yang berbeda-beda, pada 3 November 2022.

- ADVERTISEMENT -

Keempat terdakwa adalah Ir Johnneri Ferdian MT (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Kurniawan ST MT (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Konsultan Pengawas Ramli Mahmud (Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy).

Kemudian Saifuddin SE yang merupakan rekanan pelaksana kegiatan Pembangunan Lanjutan Jembatan Kuala Gigieng. Saifuddin sebagai Wakil Direktur CV Pilar Jaya.

- ADVERTISEMENT -
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh memutuskan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair.

Terhadap Jhonnery Ferdian, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4,6 tahun serta denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Kurniawan.

Sedangkan Ramli Mahmud divonis 4,6 tahun serta denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan sementara.

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Sementara Saifuddin divonis 6,6 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Saifuddin juga dibebankan pidana uang pengganti Rp 1.663.980.154.

- ADVERTISEMENT -

Terhadap putusan tersebut, baik para Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Akta permintaan banding diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor Banda Aceh Pada tanggal 7 November 2022 dan berkas perkara permintaan banding tersebut diterima oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 25 November 2022 dan pada hari itu juga Ketua PT Banda Aceh menetapkan dan menunjuk Majelis Hakim Tinggi untuk mengadili perkara yang diajukan banding tersebut.

Koordinator Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin Husin, Senin (19/12) menjelaskan, proses sekarang adalah masing-masing Hakim Tinggi, baik hakim karir maupun hakim Ad Hoc yang telah ditunjuk dengan penetapan KPT sedang mencermati berkas-berkas dan dokumen terkait perkara korupsi yang diajukan banding itu.

Dokumen tersebut meliputi surat dakwaan, berita acara persidangan terkait dengan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat tuntutan jaksa, pertimbangaan majelis hakim tingkat pertama dan amar putusannya.

Agenda berikutnya adalah musyawarah majelis hakim. Pada musyawarah tersebut masing-masing hakim tinggi anggota majelis memaparkan pemikiran dan pertimbangannya terkait perkara tersebut.

Sesuai dengan bentuk Putusan Pengadilan Tinggi, maka ada tiga kesimpulan dalam musyawarah hakim tinggi, yaitu Pertama, Menguatkan. Artinya Putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dikuatkan dengan mengambil semua pertimbangan majelis hakim tingkat pertama menjadi pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tinggi.

Kedua, Memperbaiki. Artinya, putusan hakim tingkat pertama diperbaiki, lazimnya perbaiki beratnya pidana, bisa ditambah atau dikurangi. Begitu juga terhadap denda dan pidana uang pengganti.

Ketiga, Membatalkan. Artinya, putusan majelis hakim tingkat pertama dibatalkan. Lalu mengadili sendiri dengan membuat pertimbangan baru dan amar putusannya.

”Menurut Undang-undang Pengadilan Tipikor, Majelis Hakim Tinggi memiliki masa waktu 60 hari untuk mengadili dan memutuskan perkara korupsi yang diadilinya. Insya Allah perkara ini akan diputuskan dalam batas waktu tersebut,” demikian penjelasan Koordinator Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin Husin. (IA)

Previous Article Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi bersama BPKS menyambut kunjungan kapal pesiar MV Seabourn Encore, di Pelabuhan CT3 BPKS Sabang, Senin (19/12) Lagi, Kapal Pesiar Berbendera Bahama MV Seabourn Encore Singgahi Sabang
Next Article KontraS Aceh Desak Pemko Lhokseumawe Tangani Pengungsi Rohingya Sesuai Perpres

Populer

Aceh
Pemerintah Melunak, Bantuan Internasional untuk Bencana Aceh-Sumatera Boleh Masuk dari NGO
Minggu, 21 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua Umum PMI Pusat HM Jusuf Kalla.
Nasional
JK Sarankan Pemerintah Terima Bantuan Asing Tangani Bencana Aceh–Sumatera: Kemanusiaan Tak Mengenal Batas Negara
Minggu, 21 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Aceh
Wali Nanggroe: Saya Tidak Akan Tinggal Diam, Banyak Negara Siap Bantu Aceh
Senin, 22 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?