BIREUEN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten atau Kantor Bupati Bireuen.
Penggeledahan Kantor BPKAD Kota Bireuen oleh Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Rhazi SH MH pada hari Selasa (20/12/2022) selama dua jam lebih dari pukul 10.10 WIB sampai pukul 12.41 WIB bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen.
Menurut Kajari, upaya penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik, karena pada tahap penyelidikan tidak menemukan beberapa dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT BPRS Kota Juang.
Maka, guna membuat semakin terang kasus ini, tim penyidik melakukan penggeledahan pada dua kantor tersebut, untuk mengetahui dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT BPRS Kota Juang bersumber dari APBK Bireuen yang pada tahun 2019 telah dikucurkan sebesar Rp 1 miliar dan Rp 500 juta pada tahun 2021.
“Selanjutnya Tim Penyidik akan berkoordinasi dengan tim auditor, guna menentukan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini, serta tim akan terus berupaya untuk menemukan dua alat bukti dan menetapkan pihak yang akan bertanggungjawab dalam perkara ini sehingga dalam waktu dekat dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Bireuen juga melakukan pengeledahan kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Kabupaten Bireuen pada Kamis, 15 Desember 2022 pukul 14.00 WIB.
Untuk diketahui, penyertaan modal dari Pemkab Bireuen ke BPRS Kota Juang pada tahun 2019 dikucurkan dana tahun 2020 Rp 1 miliar, dan tahun 2021 Rp 500 juta. Tujuannya sebagai tambahan modal bagi BPRS, rencananya sampai tahun 2025 akan genap Rp 6 miliar, sesuai dengan qanun tentang besarnya penyertaan modal.
Dalam proses penyelidikan korupsi ini, tim Kejari Bireuen menyelidiki tidak parsial di pelaksanaannya saja, tetapi juga mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, dan hampir di setiap tahapan ditemukan perbuatan yang melawan hukum.
Dalam pelaksanaan pembiayaan itu ditemukan adanya ketidaktaatan, pelangaran prosedur dan mekanisme pada proses penyaluran pembiayaan pada debitur dengan klasifikasi “macet” tahun akad 2019 sampai 2021. Untuk sementara ini jumlah debitur macet 94 orang dari kalangan swasta dan pegawai negeri sipil (PNS).
Kata dia, tujuan penyertaan modal ini untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari deviden yang di dapatkan BPRS Kota Juang. Dengan macetnya dana penyertaan modal itu maka sampai laporan saat ini BPRS rugi, sehingga Pemkab tidak dapat PAD.
Maka menimbulkan potensi kerugian negara, hasil penghitungan sementara kerugian Rp400 juta dan ini pasti berkembang lagi. (IA)



