INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Cegah Perubahan Iklim, Jaga Hutan Aceh dalam Perencanaan Pembangunan

Last updated: Jumat, 23 Desember 2022 00:51 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Dr Ing Yulizar
Dr Ing Yulizar
SHARE
Oleh: Dr Ing Yulizar*

‘WARMING of the climate system is unequivocal’, dimana pernyataan yang bersumber dari laporan the Fifth Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) tahun 2013 ini dapat diartikan bahwa perubahan iklim sedang dan akan terus terjadi sebagai akibat dari pemanasan global.

Hal ini dapat dilihat di antaranya pada kenaikan suhu permukaan global sebesar 0.8 oC sejak tahun 1880, meningkatnya konsentrasi greenhouse gases, menghangatnya atmosfer dan lautan, mencairnya es di kutub, serta naiknya permukaan air laut. Laporan IPCC ini juga memberikan informasi bahwa aktivitas manusia merupakan penyebab utama meningkatnya suhu serta konsentrasi karbondioksida di atmosfer.

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti

Dampak dari perubahan iklim yang terjadi saat ini dapat kita lihat dan rasakan, dimana jumlah dan besaran bencana hidro-meteorologi semakin tinggi jika dibandingkan dengan beberapa dekade sebelumnya.

- ADVERTISEMENT -

Di Indonesia saat ini, bencana hidro-meteorologi seperti kekeringan, banjir dan lainnya terjadi hampir di setiap tahun.

Sebagai contoh, akhir-akhir ini kita sering mendapatkan hari-hari tanpa terjadinya hujan untuk beberapa waktu lamanya, dan kemudian terjadi hujan dengan intensitas yang tinggi dalam waktu singkat.

- ADVERTISEMENT -
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan

Tentunya dampak negatif yang ditimbulkan ini akan sangat merugikan bagi masyarakat dan bidang-bidang lainnya, seperti ekonomi dan kesehatan.

Pemanasan global merupakan salah satu faktor yang menimbulkan terjadinya perubahan iklim. Penyebab utama adalah terjadinya emisi atau pelepasan karbon ke atmosfer dalam jumlah yang besar, terutama akibat dari terjadinya perubahan tata guna lahan dan hutan.

Hutan merupakan suatu wilayah yang sangat berperan penting sebagai tempat penyimpanan karbon, pengendalian banjir, keberlanjutan keanekaragaman hayati dan juga di dalam pengaturan iklim global. Sehingga, pengelolaan hutan yang tidak baik tentunya akan memberikan dampak negatif dari fungsi hutan tersebut.

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas

Akhir tahun 2018, disepakati bahwa nilai batas kenaikan pemanasan global adalah sebesar 1.5 oC menurut IPCC Special Report on Global Warming of 1.5 oC.

- ADVERTISEMENT -

Sekilas, penurunan ini tidak terlihat besar dari nilai batas sebelumnya 2 oC. Namun, dalam konteks jangka panjang, nilai ini memiliki dampak yang sangat besar. Sebagai contoh, pemanasan global dapat mempercepat pencairan es di kutub utara yang mengakibatkan terjadinya kenaikan muka air laut.

Tentunya hal ini akan mengakibatkan multiplier effect seperti, perubahan batas wilayah dan infrastruktur lainnya yang berada di dekat dengan garis pantai.

Berbagai cara telah dan sedang dilakukan secara global untuk mengantisipasi terjadinya pemanasan global ini. Di benua Eropa, industri-industri besar mewajibkan terdapatnya Carbon Capture Storage (CCS) yang berfungsi untuk menangkap emisi karbon yang dihasilkan oleh aktivitas industri.

Contoh lainnya, lahirnya kebijakan dari beberapa negara untuk menggunakan energi baru dan terbarukan (EBT), seperti kebutuhan energi listrik dari sumber angin, matahari, arus laut dan lainnya.

Beberapa contoh kebijakan yang telah dilakukan tersebut, dapat dijadikan sebagai bahan acuan atau referensi bagi Indonesia di dalam berkontribusi untuk menurunkan pemanasan global.

Aceh sebagai salah satu provinsi di Indonesia berdasarkan SK.103/MenLHK-II/2015 memiliki luas kawasan hutan dan konservasi perairan sebesar 3.557.928 ha.

Hal ini memberikan informasi bahwa perencanaan pembangunan yang dilakukan di Provinsi Aceh harus mempertimbangkan keberadaan hutan dan ekosistem di dalamnya.

Dengan kata lain, hutan harus menjadi environmental constraint di dalam setiap perencanaan dan realisasi pembangunan di Provinsi Aceh.

Dalam hal mengurangi emisi karbon akibat perubahan tata guna lahan, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan penerapan Kawasan Lindung Setempat (KLS). KLS ini merupakan suatu kawasan yang diperuntukkan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem dari suatu wilayah.

Dasar hukum penerapan KLS ini terdapat di dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung. Komponen-komponen utama yang terdiri di dalam Kepres tersebut adalah sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau, dan kawasan sekitar mata air.

Namun, fungsi kawasan tambahan lainnya dapat digunakan menurut keadaan daerah. Fungsi kawasan lainnya bagi Provinsi Aceh yang dapat digunakan di antaranya adalah berupa hutan lindung, kemiringan lereng yang lebih besar dari 40%, daerah dengan intensitas curah hujan yang tinggi, dan daerah gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter.

Komponen-komponen ini digabung menjadi sebuah peta yang dinamakan dengan Peta Kawasan Lindung Setempat. Peta ini dapat dijadikan acuan, terutama bagi pemerintah di dalam melakukan perencanaan pembangunan fisik yang berorientasikan land-based.

Penerapan KLS ini merupakan salah satu strategi di dalam mengupayakan pembangunan rendah emisi, atau dikenal dengan Low Emission Development Strategies (LEDS) atau Strategi Pembangunan Rendah Emisi (SPRE).

Di Provinsi Aceh, analisa SPRE ini merupakan integrasi dari pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS merupakan suatu rangkaian analisa yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana, dan program.

Pelaksanaan penyusunan KLHS ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan diawal pemerintahan terpilih, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, seperti yang disebutkan di dalam PP Nomor 46 tahun 2016 (tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis) dan disempurnakan kembali di Permendagri Nomor 7 tahun 2018 (tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RPJMD).

Penyusunan dokumen ini bersamaan dengan penyusunan dokumen perencanaan seperti RTRW dan RPJM nasional dan daerah. Hal ini mengandung pengertian bahwa pelaksanaan pengesahan dokumen perencanaan harus dilengkapi dengan dokumen KLHS.

Proses ini menunjukkan pelaksanaan perencanaan pemerintah telah memperhatikan dampak kejadian terhadap lingkungan dari berbagai aspek (pengurangan emisi, sosial dan ekonomi, lingkungan, bentang alam, dan lainnya).

Provinsi Aceh telah memiliki dokumen KLHS ini untuk pelaksanaan RPJMA tahun 2017-2022, begitu juga dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh.

Pelaksanaan RPJM di Provinsi Aceh ini diharapkan dapat selalu mempertimbangkan aspek-aspek terhadap lingkungan dalam jangka panjang. Upaya-upaya ini perlu sinergitas dari semua pihak untuk meminimalisir dampak negatif dari perubahan iklim yang akan terjadi di masa mendatang.

Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang mempertimbangkan aspek lingkungan akan sangat membantu untuk menjamin hubungan yang harmonis antara generasi saat ini dengan lingkungan dan juga generasi berikutnya.

*Penulis adalah Pengamat Perubahan Iklim, Alumni University of Stuttgart, German, Researcher in South Korea
Previous Article Wali santri/orang tua mendaftarkan anaknya melalui jalur prestasi di Dayah Darul Quran Aceh Dayah Darul Quran Aceh Terima Santri Baru, Jalur Prestasi Bebas Tes
Next Article Satreskrim Polres Subulussalam b menangkap DS (61) yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur, yang tidak lain adalah cucu kandungan sendiri Tega Cabuli Cucu Masih di Bawah Umur, Kakek di Subulussalam Ditangkap Polisi

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Riza Syahputra
Opini

Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Rabu, 12 November 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini

Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian

Rabu, 12 November 2025
Opini

Prabowo Perlu Belajar dari Sultan Iskandar Muda

Senin, 10 November 2025
Opini

Hukum yang Lupa pada Nurani

Sabtu, 8 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Rotasi Pejabat, Stagnasi Abadi: BPKS Sabang Masih Berputar di Lingkaran Gagal

Kamis, 6 November 2025
Mirza Ferdian
Opini

Ketika Wakil Bupati Memukul, Etika Pemerintahan Tumbang

Sabtu, 1 November 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

Menembus Geureutee, Menyingkap Geopolitik Sumber Daya Mineral Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025
Mahmud Padang
Opini

Menanti KPK Basmi Agen Izin Usaha Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah

Jumat, 31 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?