INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Tuntut Hukuman Mati 40 Terdakwa Narkoba di Aceh Selama 2022

Last updated: Sabtu, 24 Desember 2022 00:54 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH memaparkan capaian kinerja kejaksaan sepanjang 2022 saat konferensi pers Refleksi Akhir Tahun Kejati Aceh, di aula Kejati Aceh, Kamis (22/12)
Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH memaparkan capaian kinerja kejaksaan sepanjang 2022 saat konferensi pers Refleksi Akhir Tahun Kejati Aceh, di aula Kejati Aceh, Kamis (22/12)
SHARE

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut hukuman mati sebanyak 40 orang terdakwa kasus narkoba di Aceh sepanjang tahun 2022.

Selain itu, juga sembilan orang terdakwa narkoba yang dituntut hukuman seumur hidup.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

“Selama tahun 2022, sebanyak 40 terdakwa perkara narkobaa dituntut hukuman mati. Saat ini para terdakwa masih melakukan upaya hukum,” kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati yang berlangsung di Aula Kejati Aceh, Kamis (21/12/2022).

- ADVERTISEMENT -

Selain hukuman mati, Kejati juga menuntut sembilan pelaku tindak pidana narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup.

Di samping itu, jaksa juga menuntut 10 terpidana lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup pada perkara orang dan harta benda, khususnya terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

- ADVERTISEMENT -
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Pelaku tindak pidana tersebut, lanjut Bambang, dituntut penjara seumur hidup dan hukuman mati, berdasarkan permintaan dari para Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah meneruskan permohonan tuntutan untuk hukuman mati dan penjara seumur hidup kepada para pelaku tindak pidana.

Tentunya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.

Bambang menambahkan, sepanjang 2022 tidak semua pelaku pidana yang dihukum mati orang Aceh. Namun ada beberapa yang berasal dari luar Aceh.

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

“Sebagian besar orang Aceh dan ada beberapa orang luar Aceh yang kebetulan ditangkap di Aceh,” jelasnya.

- ADVERTISEMENT -

Dari jumlah keseluruhan hukuman mati, kata Bambang, tidak semua dituntut pada tahun ini namun ada juga tahun-tahun sebelumnya yang belum dieksekusi.

Mengingat hukuman ini memiliki proses yang panjang, seperti banding, kasasi bahkan beberapa proses lainnya.

Bambang Bachtiar mengatakan, Kejati Aceh, berdasarkan permintaan dari para Kepala Kejaksaan Negeri telah meneruskan permohonan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup kepada para pelaku tindak pidana yang telah memenuhi syarat untuk dituntut mati ataupun seumur hidup, terhadap perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (khususnya terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana & Pencurian Dengan Kekerasan).

Selanjutnya, Kajati Aceh mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 sudah ada 116 perkara yang disetujui Restorative justice, dengan 122 tersangka. Sedangkan yang diusulkan 119 perkara, 128 tersangka dan ditolak 3 perkara, dengan 6 tersangka.

“Jadi syarat mendapatakan Restorative justice, pertama orang itu baru melakukan pertama kali, kemudian ancaman hukuman 5 tahun, dan pelaku bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis),” jelasnya.

Restorative justice adalah alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. (IA)

Previous Article BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Penanganan Stunting Pemerintah Aceh
Next Article Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar didampingi Sekda Aceh Bustami Hamzah meresmikan rumah dinas Irwasda Polda Aceh, Jum'at (23/12) Siap Dibangun Pemerintah Aceh, Kapolda Resmikan Rumah Dinas Irwasda

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?